Konsultasi Buruh Migran

Konsultasi Buruh Migran Page ini diperuntukan bagi teman-teman yang ingin menanyakan seputar hukum perburuhan di Hong Kong, konseling seputar persoalan dengan majikan dan agen

12/10/2024
27/09/2024

Selamat kepada kita semua tidak Ada perjuangan yang sia- sia terus semangat dalam memperjuangkan kenaikan gaji .

Pada tanggal 27 September 2024, pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum untuk PRT migran di Hong Kong sebesar 2,5 persen dari HKD 4870 menjadi HKD 4.990.
Namun tidak ada perubahan atau kenaikan tunjangan makanan yaitu sebesar HKD 1.236 perbulan.

Kenaikan Upah Minimum ini berlaku bagi PRT migran yang menandatangani kontrak pada atau setelah tanggal 28 September 2024.

Kami ucapkan selamat atas kemenangan ini, meskipun kenaikan Upah Minimum masih jauh dari tuntutan Upah Layak.

JBMI Hong Kong

Silahkan segera mendaftar teman teman
23/08/2024

Silahkan segera mendaftar teman teman

3 September 2023 Kegiatan LIPMI -Forum bersama Enjoy dancer -Forum bersama wast (Watu limo Satu tekad hk ) menuntut kena...
04/09/2023

3 September 2023

Kegiatan LIPMI
-Forum bersama Enjoy dancer
-Forum bersama wast (Watu limo Satu tekad hk ) menuntut kenaikan gaji dan juga aturan job hopping Serta isu terkait pekerja migran.
-kunjungan dan sosiaisasi ke organisasi Ke anggota LIPMI RETA dan Miftahul janah.
-Aksi Ke CGO menuntut kenaikan gaji dan juga aturan job hoping.

Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuhu Omh swastyastu Salam sejahtera Dalam agenda kegiatan upacara pada tanggal 2...
15/08/2023

Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuhu
Omh swastyastu
Salam sejahtera

Dalam agenda kegiatan upacara pada tanggal 20 Agustus 2023 Jaringan Buruh Migran Indonesia ( JBMI) juga akan mengadakan parade /Karnaval di lapangan rumput victory Park

Kawan kawan bisa mengusung tema atau konsep masing masing untuk pakaian karnavalnya, misal :

1. BARISAN BURUH
- Perempuan Migran
- Nelayan
- Petani
- Perawat
- buruh bangunan
- pabrik
2. PAKAIAN DAERAH
3. KREATIVITAS SESUAI KETRAMPILAN MASING MASING

Bagi kawan kawan yang ingin gabung karnaval silahkan daftar dengan menghubungi nomor :
- 98510633 (Leni)
- 6230 3510 (Janet)

Demikian pengumuman dari kami, jangna lupa segera daftarkan diri

Terima kasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarokatuhu

Silahkan mengikuti live fb JBMI malam ini jam 10 hk Mengapa Saya Mengalami Mati Rasa dan Kesemutan?Kadang-kadang mati ra...
09/08/2023

Silahkan mengikuti live fb JBMI malam ini jam 10 hk

Mengapa Saya Mengalami Mati Rasa dan Kesemutan?

Kadang-kadang mati rasa dan kesemutan terus berlanjut, dan tidak ada penyebab yang jelas untuk sensasi tersebut. Hal ini dapat merupakan gejala dari suatu kondisi, seperti multiple sclerosis, atau cedera.
Untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut akan hal itu mari simak dan gabung di bincang cantik dan sehat bersama CASELUDA di JBMI live malam ini

Pernyataan Sikap JBMI  Atas Kunjungan Menteri Tenaga Kerja RI ke Hong KongATURAN ZERO AGENCY FEE TERBUKTI GAGAL MEMBEBAS...
05/08/2023

Pernyataan Sikap JBMI
Atas Kunjungan Menteri Tenaga Kerja RI ke Hong Kong

ATURAN ZERO AGENCY FEE TERBUKTI GAGAL MEMBEBASKAN
PRT INDONESIA DARI BEBAN BIAYA DAN PELANGGARAN

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja RI, Ibu Ida Fauziyah, bersama ASPATKI (Asosiasi P3MI) berkunjung ke Hong Kong pada 30 - 31 Juli 2023 untuk kembali mensosialisasikan peraturan pembebasan biaya penempatan atau zero agency fee bagi PRT Indonesia yang ditempatkan ke Hong Kong dan bahwa mayoritas biaya perekrutan harus ditanggung calon majikan. Pemerintah beranggapan cara ini dapat menyelesaikan persoalan biaya berlebih (overcharging) yang menimpa PMI di Hong Kong, akan tetapi pemerintah salah.

Peraturan zero cost sudah diresmikan sejak 2020. Namun mayoritas PMI sektor domestik di Hong Kong dan di negara-negara lain masih tetap dipungut biaya keberangkatan yang sangat mahal. Biaya-biaya tersebut dinikmati oleh P3MI, agen Hong Kong, swasta lain (BPJS, RS, dsb) dan pemerintah Indonesia sendiri. Selain itu, PMI pendatang baru masih mengalami penahanan paspor dan kontrak kerja oleh agen Hong Kong dan surat-surat penting (KTP, ijazah, KK, dsb) oleh P3MI di Indonesia.

Permasalahan beban biaya dan pelanggaran-pelanggaran yang menyertainya sudah lama diteriakkan oleh JBMI dan anggota-anggotanya melalui forum, dialog, petisi hingga pengaduan ratusan korban overcharging. Akan tetapi, pemerintah tidak mampu memberi solusi untuk mengembalikan uang dan dokumen para korban. Pemerintah juga gagal membuat biaya keberangkatan lebih murah dan proses bermigrasi lebih mudah.

Peraturan zero agency fee sangat indah di atas kertas tetapi nyatanya tidak bisa dipraktekkan.
Buktinya hingga sekarang, PMI masih harus membayar biaya antara HKD 12,000 hingga HK$20,000 untuk satu kali kontrak agar dapat bekerja di Hong Kong. Jika PMI mengalami PHK maka dia dapat dipungut biaya baru sebesar HK$4,000-HK$ 6,000.

Sebagai perbandingan, pemerintah Filipina juga menerapkan peraturan bebas biaya, bahkan jauh lebih awal daripada pemerintah Indonesia. Akan tetapi buktinya sampai sekarang pekerja migran Filipina masih tetap dipungut biaya keberangkatan sebesar HK$5000 hingga HK$8000. Ini artinya meski peraturan ada tetapi tidak dapat dilaksanakan.

Pemerintah Indonesia sudah berkali-kali membuat peraturan perubahan biaya penempatan bagi PRT Indonesia ke Hong Kong. Dari HK$17,000 diturunkan menjadi HK$9,000 dan kemudian dinaikkan menjadi HK$15,000 lalu sekarang dihapus menjadi zero agency fee. Akan tetap di lapangan, PMI tetap membayar biaya yang jauh lebih besar dari biaya yang ditetapkan. Bahkan tidak ada satupun P3MI yang dihukum penjara karena pelanggaran ini.

Pemerintah tutup mata atas praktek overcharging yang merajalela karena sengaja kongkalikong dengan P3MI untuk menjual tenaga kerja Indonesia keluar negeri sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan risiko. Pengiriman tenaga kerja sudah menjadi bisnis besar yang sangat menggiurkan dan menguntungkan banyak pihak sejak tahun 1980-an. Pemerintah memainkan peran sebagai penyedia stock tenaga kerja dan mencari potensi pasar sementara P3MI dan agen sebagai distributor di lapangan. Dalam bisnis ini, PMI diperlakukan layaknya barang dagangan. Dorongan mencari pasar tenaga kerja semakin besar setelah pandemi Covid-19 seiring membludaknya pengangguran khususnya di kalangan mereka yang berpendidikan tinggi. Inilah alasan mengapa Menteri Tenaga Kerja meminta agar pemerintah Hong Kong dan negara-negara lain membuka pasar bagi penempatan tenaga kerja formal dari Indonesia.

Lebih dari itu, dalam kunjungan langka ini, Ibu Menteri bahkan tidak menyempatkan menemui pimpinan dari organisasi-organisasi yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kesejahteraan PMI. Ratusan korban overcharging yang sedang menuntut keadilan juga tidak ditemui. Lalu bagaimana Ibu Menteri dapat membuat kebijakan dan langkah yang membantu para PMI jika para PMI yang bersangkutan saja tidak ditemui?

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menerapkan bebas biaya bagi PMI maka langkah pertama dan utama adalah dengan terlebih dahulu menghukum penjara P3MI yang memungut biaya berlebih dan mengembalikan uang dan dokumen dari para korban. Jika pemerintah sungguh-sungguh untuk menegakkan keadilan bagi PMI maka pemerintah harus membuka ruang pengaduan dan jalur pengaduan yang mudah di kantor-kantor perwakilan pemerintah di luar negeri serta mempercepat proses penanganan kasus agar para korban tidak semakin terlantar.

Peraturan dan siaran pers yang dikeluarkan pemerintah Indonesia hanya cantik diatas kertas tetapi kenyataannya tidak dapat dijalankan. Sementara apa yang kami sampaikan diatas adalah berdasarkan kondisi konkret PMI di Hong Kong.

3 Agustus 2023
JBMI Hong Kong & Macau

Kontak person :
Contact person
Sringatin: 69920878
Septi : 9685 1379

Minggu, 18 juni 2023Posko dan kelas menjahit IMWU taipo tetep buka ya guys Silahkan yg mau curhat atau belajar menjahitJ...
17/06/2023

Minggu, 18 juni 2023
Posko dan kelas menjahit IMWU taipo tetep buka ya guys

Silahkan yg mau curhat atau belajar menjahit
Juga yg butuh surat-surat feel free untuk tlpn nomer yg tertera dan datang ke posko

Jangan simpan masalahmu sendiri kami ada untuk berbagi.

dan

KJRI Hong Kong Merendahkan Hak PRT Migran Hong Kong 04 April 2023, JBMI Hong Kong mengecam sikap KJRI yang sangat lemah ...
04/04/2023

KJRI Hong Kong Merendahkan Hak PRT Migran

Hong Kong 04 April 2023, JBMI Hong Kong mengecam sikap KJRI yang sangat lemah dalam melakukan diplomasi dengan pemerintah Hong Kong terkait perlindungan PRT migran.

Dalam beberapa dialog antara JBMI dan KJRI yang dilakukan, KJRI selalu menyampaikan bahwa harus menghormati aturan pemerintah Hong Kong salah satunya adalah tuduhan Job Hopping terhadap PRT migran. Sikap KJRI ini diperjelas lagi melalui pertemuan KJRI dengan perwakilan Pemerintah Hong Kong (Labour Department dan Immigration Department) dalam pertemuan bilateral membahas hal ketenagakerjaan dan PMI di Hong Kong.

Pernyataan KJRI Hong Kong terkait Job Hopping adalah “Menyentuh masalah job-hopping, Pemerintah Hong Kong mencatat aspirasi dan concern KJRI Hong Kong bahwa penegakan aturan job-hopping dapat proporsional dan tepat sasaran seraya memandang pentingnya pemanfaatan prosedur yang telah ditentukan dalam hukum ketenagakerjaan Hong Kong terhadap dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dialami PMI dalam rangka akuntabilitas penanganan dugaan job-hopping”

JBMI menilai pernyataan KJRI ini tidak tegas dan tidak menolak tuduhan terhadap PRT Migran sebagai pelaku Job Hopping yang disampaikan oleh pemerintah Hong Kong dan anggota legislatif Hong Kong.

Baru-baru ini, Departemen Tenaga Kerja membuat pengumuman akan memas**an aturan tambahan dalam aturan kode praktis Agen Penempatan antara lain yaitu agen perekrutan harus mengingatkan PRT migran bahwa mereka tidak boleh berganti majikan selama 2 tahun, dan jika PRT Migran melakukan pemutusan kontrak kerja, agen diminta untuk tidak memberikan kompensasi uang kepada pekerja.

Selain itu, ada juga usulan bahwa para pekerja yang pindah-pindah kerja atau Job Hopping tidak berhak atas uang pengganti satu bulan atau menerima gaji setara dengan satu bulan dan tiket pesawat untuk pulang ke negara asal, yang merupakan kebijakan yang berlaku saat ini.

Tuduhan” Job-hopping' adalah mitos yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berdasar atas penelitian dan bentuk penyebaran kebencian dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.

Tidak ada PRT migran yang s**a berpindah-pindah kerja-Job Hopping, jika majikan baik dan terpenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kontrak kerja di Hong Kong.

JBMI mendesak pemerintah Hong Kong untuk berhenti menyalahkan dan menghukum pekerja rumah tangga migran dengan membuat aturan yang meniadakan dan menghilangkan hak dasar buruh migran untuk bekerja. Tidak ada studi atau penelitian yang dapat membuktikan bahwa PRT migran s**a berganti- ganti pekerjaan.

Jumlah pekerja rumah tangga migran yang terkena dampak tuduhan Job Hopping telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, mereka di tolak aplikasi visa kerjanya, di deportasi dengan diberi amplop stamp merah bahkan di black list tanpa penjelasan yang masuk akal dari Imigrasi Hong Kong.

Menyetujui Job Hopping sama saja menyetujui tuduhan negatif terhadap buruh migran dan setuju bahwa Job Hopping/ganti kerja adalah tindakan yang salah dan harus dihukum.

Kami sangat kecewa dan marah atas sikap KJRI Hong Kong yang sengaja membolehkan PRT migran menjadi budak dan bertahan dalam kondisi kerja yang buruk dan dengan begitu sama saja KJRI sengaja bersekongkol dengan Pemerintah Hong kong untuk memasukkan PRTnya dalam perangkap dan mau tidak mau harus menerima kondisi dirumah majikan sekalipun itu tidak baik, meskipun Pekerja Migran yang sangat dirugikan dalam hal ini, namun dengan kasat pandangan seolah Majikan yang terkena dampaknya dan merasa dirugikan.

JBMI mengajak seluruh Buruh Migran dan pendukungnya untuk menolak tuduhan Job Hopping dengan ikut mendukung tanda tangan petisi atau menulis surat kepada departemen tenaga kerja Hong Kong.

Hong Kong 04 April 2023

Address

Hong Kong

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultasi Buruh Migran posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share