21/08/2026
[REGULASI] PMK NO. 51 TAHUN 2026 TENTANG ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR
Regulasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran arus barang, meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Beberapa poin utama yang diatur meliputi:
🔹 Ketentuan umum
🔹 Angkut terus
🔹 Angkut lanjut
🔹 Dokumen dan pemberitahuan
🔹 Pengawasan dan pengendalian
🔹 Sanksi administrasi
Dengan regulasi ini, diharapkan proses logistik semakin efisien, terintegrasi, aman, dan sesuai standar internasional.
Regulasi selengkapnya dapat diunduh dalam format pdf pada tautan: https://bit.ly/3RURiaw
Supply Chain Indonesia
Research | Consulting | Training
Website: www.SupplyChainIndonesia.com
0821 1515 9393
Linktree: https://linktr.ee/supplychain.indonesia