24/09/2026
[REGULASI] KMK NO. 14/MK/BC/2026 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor. Ketentuan ini menjadi acuan dalam memberitahukan jumlah barang, termasuk untuk barang yang dikeluarkan dari KPBPB, KEK, dan TPB ke luar Daerah Pabean.
🔎 Apa yang perlu diperhatikan pelaku usaha?
• Satuan barang dalam pemberitahuan pabean ekspor wajib mengikuti ketentuan dalam Lampiran KMK No. 14/2026.
• Pastikan HS Code dan satuan barang telah sesuai.
• Cocokkan satuan pada dokumen ekspor dengan satuan yang ditetapkan.
• Perbarui SOP, master data, maupun ERP apabila diperlukan.
📅 Ditetapkan: 25 Februari 2026
⏱️ Berlaku: 10 hari kerja setelah tanggal ditetapkan.
Regulasi selengkapnya dapat diunduh dalam format pdf pada tautan: https://bit.ly/4ynZsb2
Supply Chain Indonesia
Research | Consulting | Training
Website: www.SupplyChainIndonesia.com
0821 1515 9393
Linktree: https://linktr.ee/supplychain.indonesia