Edconsulting

Edconsulting Jasa konsultasi pajak dan implementasi komputer akuntansi murah dan terpercaya

Kami selalu berkomitmen untuk memberikan hasil yang optimal dengan tarif layanan jasa yang terjangkau dan masuk akal. Kami memiliki pengalaman dan tenaga ahli yang bekerja dengan tim dan bertindak profesional dalam memberikan layanan jasa akuntansi, jasa konsultasi pajak, jasa konsultasi dan pengurusan akte pendirian dan perizinan badan hukum dan jasa pengurusan perizinan dokumen imigrasi.

13/07/2024

Family office

Family office adalah entitas yang dibentuk untuk mengelola kekayaan, investasi, dan kebutuhan administratif keluarga yang memiliki aset dalam jumlah besar. Family office dapat bervariasi dalam ukuran dan lingkup layanan yang disediakan, tetapi secara umum, mereka menawarkan berbagai layanan yang dirancang untuk melindungi dan meningkatkan kekayaan keluarga lintas generasi. Berikut adalah penjabaran komprehensif mengenai family office:

1. Definisi dan Fungsi
Definisi:
Family office adalah struktur organisasi yang didedikasikan untuk mengelola urusan keuangan dan investasi keluarga kaya. Mereka bertindak sebagai manajer aset, penasihat investasi, dan penyedia layanan administratif untuk memenuhi kebutuhan spesifik keluarga.

Fungsi:

Manajemen Investasi: Mengelola portofolio investasi keluarga, termasuk aset likuid dan tidak likuid, real estate, ekuitas swasta, dan investasi alternatif lainnya.
Perencanaan Pajak dan Hukum: Menyediakan strategi perencanaan pajak dan hukum untuk meminimalkan kewajiban pajak dan melindungi aset keluarga.
Perencanaan Waris: Mengembangkan dan mengimplementasikan rencana waris untuk memastikan transfer kekayaan lintas generasi sesuai keinginan keluarga.
Manajemen Gaya Hidup: Mengurus urusan pribadi keluarga, termasuk perjalanan, properti pribadi, dan layanan concierge.
Filantropi: Mengelola kegiatan filantropi dan amal keluarga, termasuk pendirian dan pengelolaan yayasan amal.
2. Jenis Family Office
Single Family Office (SFO): Dibentuk untuk melayani satu keluarga saja. Mereka menawarkan layanan yang sangat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga tersebut dan sering kali dikelola oleh anggota keluarga atau profesional yang bekerja secara eksklusif untuk keluarga.
Multi-Family Office (MFO): Melayani beberapa keluarga sekaligus. MFO biasanya memiliki lebih banyak sumber daya dan keahlian dibandingkan SFO dan dapat menawarkan layanan dengan biaya yang lebih rendah karena efisiensi skala.
3. Struktur Organisasi
Family office dapat memiliki struktur yang berbeda tergantung pada kebutuhan keluarga dan kompleksitas aset yang dikelola. Umumnya, family office terdiri dari beberapa departemen atau tim yang masing-masing menangani aspek berbeda dari pengelolaan kekayaan keluarga, seperti:

Tim Investasi: Bertanggung jawab atas manajemen portofolio investasi.
Tim Hukum dan Pajak: Menangani masalah hukum dan perencanaan pajak.
Tim Akuntansi dan Keuangan: Mengurus pembukuan, laporan keuangan, dan pengelolaan kas.
Tim Manajemen Gaya Hidup: Mengelola urusan pribadi dan administrasi sehari-hari keluarga.
4. Keuntungan dan Tantangan
Keuntungan:

Layanan yang Disesuaikan: Family office menyediakan layanan yang sangat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Kontrol dan Privasi: Keluarga memiliki kontrol penuh atas keputusan investasi dan strategi pengelolaan kekayaan mereka.
Efisiensi dan Koordinasi: Dengan semua layanan di bawah satu atap, family office dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pengelolaan kekayaan keluarga.
Tantangan:

Biaya: Membentuk dan mengoperasikan family office bisa sangat mahal, terutama untuk SFO yang hanya melayani satu keluarga.
Kompleksitas: Mengelola kekayaan besar melibatkan banyak aspek kompleks, termasuk hukum, pajak, investasi, dan urusan pribadi.
Sumber Daya Manusia: Menarik dan mempertahankan profesional berkualitas tinggi untuk mengelola family office bisa menjadi tantangan tersendiri.
5. Tren dan Perkembangan
Digitalisasi: Teknologi semakin digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen family office.
Investasi Berkelanjutan: Ada peningkatan minat dalam investasi berkelanjutan dan tanggung jawab sosial, dengan banyak family office memasukkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam strategi investasi mereka.
Globalisasi: Family office semakin memperluas jangkauan internasional mereka, dengan investasi dan operasi di berbagai negara untuk memanfaatkan peluang global.
6. Kesimp**an
Family office adalah entitas yang memainkan peran penting dalam pengelolaan kekayaan keluarga kaya. Dengan menawarkan berbagai layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan keluarga, mereka membantu melindungi dan meningkatkan kekayaan lintas generasi. Meskipun memiliki tantangan tersendiri, keuntungan dari memiliki family office sering kali melebihi biaya dan kompleksitas yang terlibat, terutama dalam hal kontrol, privasi, dan efisiensi dalam pengelolaan kekayaan.

Hubungi Edconsulting Solusi Pajak dan Akuntansi Terbaik untuk Bisnis Anda :

07/07/2024

Tax Evasion yang sering ditemui di Indonesia.

Manip**asi laporan keuangan: pembukuan ganda, memperkecil penghasilan, menggunakan transaksi tunai yang tidak terdeteksi, membebankan biaya fiktif, transfer pricing, pengurangan kredit pajak yang tidak sah, transaksi hubungan istimewa, penggunaan perusahaan cangkang.

Pemalsuan data dan dokumen: faktur pajak fiktif, pemalsuan bukti bayar pajak, pemalsuan dokumen sehubungan usaha dan pekerjaan, dokumen kependudukan palsu, penyalahgunaan visa.

Kolusi dengan oknum pemerintahan: negosiasi pembayaran utang pajak, percepatan pemberian lebih bayar (restitusi) pajak, gratifikasi, permainan daluwarsa penagihan pajak.

Pemanfaat tax haven countries yaitu suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak secara rendah atau tidak sama sekali mengenakan pajak dalam artian bebas pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk seperti Belanda, Inggris, Singapura, Kep**auan Cayman, Bermuda, Kep**auan Virgin Britania Raya, dan Swiss.

Hubungi Edconsulting Solusi Pajak dan Akuntansi Terbaik untuk Bisnis Anda!

02/07/2024

Merayakan tahun ke-11 kami di Facebook. Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Kami tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉

30/06/2024

Solusi Pajak dan Akuntansi Terbaik untuk Bisnis Anda!

Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk mengelola perpajakan dan akuntansi bisnis Anda dengan efisien? Kami menyediakan layanan konsultasi pajak dan implementasi komputer akuntansi yang profesional, murah, dan terpercaya!

Manfaat Layanan Kami:

Konsultasi Pajak Profesional
Penyelesaian masalah perpajakan dengan cepat dan tepat
Penghematan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku
Bimbingan dalam pengisian dan pelaporan pajak

Jasa Implementasi Komputer Akuntansi
Penerapan sistem akuntansi berbasis komputer yang user-friendly
Pemantauan keuangan secara real-time
Penyusunan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu

Harga Terjangkau
Paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda
Penawaran khusus untuk usaha kecil dan menengah
Terpercaya dan Berpengalaman
Tim ahli dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang perpajakan dan akuntansi
Layanan yang telah dipercaya oleh banyak klien dari berbagai sektor usaha

Hubungi Kami:

11/02/2023

Perseroan Perseorangan, Bagaimana Pajaknya?

Di masa pandemi, pemerintah berusaha meningkatkan level kemudahan berusaha dan investasi melalui serangkaian reformasi regulasi. Salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur jenis badan hukum baru berbentuk perseroan perseorangan. Dengan terobosan ini, satu orang perorangan dapat mendirikan perseroan selama memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, serta melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Dibandingkan dengan usaha perorangan, terdapat beberapa kelebihan bila menggunakan bentuk perseroan perseorangan, antara lain: ada pemisahan tanggung jawab yang jelas antara harta pemilik perseroan dan harta perusahaan; relatif lebih mudah mendapatkan akses modal atau pinjaman dari pihak lain (perbankan) karena dianggap lebih kredibel; lebih mudah memenuhi syarat penawaran pekerjaan (tender) yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, dan sebagainya.

Seiring dengan perkembangan usaha, perseroan perseorangan ini sewaktu-waktu dapat diubah statusnya menjadi perseroan terbatas persekutuan modal apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti: pemegang sahamnya harus lebih dari satu orang dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan yang berlaku.

Bila dibandingkan dengan perseroan terbatas, perseroan perseorangan memiliki beberapa kelebihan yaitu: kemudahan mendapatkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS); keputusan usaha lebih mudah dibuat dengan satu pemilik yang menjalankan perusahaan dan sekaligus sebagai pengawas (one-tier); serta tidak memerlukan Akta Pendirian oleh Notaris, cukup menggunakan Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

Aspek KUP dan PPh

Melalui kemudahan usaha di bidang perizinan ini, diharapkan usaha mikro dan kecil dapat naik kelas dan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru. Namun demikian, terdapat beberapa aspek perpajakan yang perlu menjadi perhatian pengusaha.

Pertama, terkait pendaftaran, perseroan perseorangan adalah badan hukum yang wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat pendirian. Apabila hingga melewati jangka waktu tersebut belum mendaftar NPWP, kantor pajak berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan.

Kedua, karena berbentuk badan hukum, sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perseroan perseorangan wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban membuat laporan keuangan ini juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 di mana penyampaiannya dilakukan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Adapun format isian laporan keuangan yang wajib disampaikan antara lain: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Kewajiban ini menjadikan perseroan perseorangan dianggap mampu melakukan pembukuan sehingga seharusnya ketika mendaftar NPWP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Dalam hal perseroan perseorangan ini memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai wajib pajak sesuai PP 23 Tahun 2018, maka hanya dapat menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5% selama 3 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Hal ini berbeda dengan jangka waktu wajib pajak pribadi yang bisa menggunakan skema PPh Final hingga 7 tahun sejak tahun pajak terdaftar.

Namun, wajib pajak berbentuk perseroan perseorangan tidak perlu khawatir, sebab perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM (omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku) masih berhak menggunakan tarif Pasal 31E UU PPh dengan diskon tarif 50%.

Ketiga, sebagai badan hukum, perseroan perseorangan memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 15, dan Pasal 4 ayat (2). Kewajiban sebagai pemotong ini lebih banyak daripada wajib pajak orang pribadi. Sehingga, pemilik perseroan perseorangan dituntut memiliki pengetahuan perpajakan yang lebih luas dibandingkan ketika masih sebagai wajib pajak orang pribadi.

PPN Final UMKM

Kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) timbul ketika perseroan perseorangan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perseroan perseorangan wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzetnya dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Dalam hal omzetnya setahun di bawah nilai tersebut maka disebut sebagai pengusaha kecil dan dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha kecil berstatus PKP yang omzetnya setahun tidak lebih dari Rp1,8 miliar dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sesuai PMK Nomor 74/PMK.03/2021. Melalui ketentuan tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan jasa kena pajak dan 70% dari pajak keluaran untuk penyerahan barang kena pajak. Dalam hal omzet dalam setahun melebihi Rp1,8 miliar, PKP tersebut wajib menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran sesuai UU PPN.

Apabila sudah menjadi PKP, perseroan perseorangan harus memungut PPN dengan tarif 10% sesuai UU PPN. Adapun menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif ini mengalami kenaikan secara bertahap yaitu 11% per 1 April 2022 dan 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Namun, untuk PKP yang omzet setahunnya tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu yang lebih rendah atau disebut tarif final yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

09/02/2023

"Mencari solusi untuk masalah perpajakan Anda? Kami memiliki jawabannya! Jasa akuntansi dan jasa konsultasi pajak kami membantu Anda mengatasi masalah perpajakan dengan mudah dan efisien. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan dan selalu up-to-date dengan perubahan terbaru. Kami akan memastikan bahwa laporan pajak Anda diterima tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kami juga membantu Anda dengan jasa konsultasi pajak untuk memastikan bahwa Anda selalu membuat keputusan perpajakan yang tepat. Jangan biarkan masalah perpajakan menjadi beban, biarkan kami membantu Anda! Hubungi [nomor WA kami di : 0819-1840-3810] sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang jasa akuntansi dan jasa konsultasi pajak kami."

28/12/2021

Simulasi Perhitungan PPh Final Ikut Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah telah merilis aturan teknis tax amnesty jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2021 tentang Tata cara Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Dalam beleid ini, ditetapkan dokumen apa saja yang diperlukan, tarif hingga jenis harta yang harus dilaporkan saat mengikuti program tax amnesty jilid II.
Adapun tarif ditetapkan dalam dua kebijakan yakni sebesar 6%-11% untuk harta perolehan hingga tahun 2015 dan sebesar 12%-18% untuk harta perolehan tahun 2016-2020.

Kemudian jenis harta yang dilaporkan mulai dari uang tunai, deposito, investasi saham, kendaraan seperti mobil, hingga motor dan juga tanah dan bangunan. Ini termasuk tanah yang digunakan sebagai lahan pertanian dan juga bangunan yang dijadikan pertokoan.
Dalam beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan simulasi perhitungan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS.

Contoh kasus:
Seorang pengusaha kelas kakap bernama Chandra merupakan wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty jilid I, namun masih memiliki harta yang belum diungkapkan dalam SPT yang disampaikan sebelumnya.

Rincian hartanya:
1. Tanah yang berlokasi di Surabaya dengan luas 100m2 yang diperoleh pada tahun 2014 dengan harga jual Rp 1 miliar. Lalu pada akhir 2015 NJOP nya sebesar Rp 1,4 miliar. Tanah tersebut diperoleh melalui utang kepada bank dengan sisa pokok utang pada akhir tahun 2015 adalah Rp 840 juta.

2. Tabungan pada bank di Singapura senilai SGD 300.000 atau Rp 2.913.159.000 dengan kurs Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp 9.710,53.

3. Saham PT X yang terdaftar pada BEI yang diperoleh pada tahun 2013 dengan harga Rp 500 juta. Kemudian pada akhir 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi BEI adalah senilai Rp 400 juta.

4. Mobil yang berlokasi di Jakarta, diperoleh pada tahun 2010 dengan harga Rp 200 juta. Dimana nilai jual kendaraan bermotor pada akhir tahun 2015 sebesar Rp 160 juta. Mobil tersebut diperoleh melalui utang kepada bank, dimana sisa pokok utang pada akhir 2015 adalah sebesar Rp 70 juta.

Chandra ingin mengikuti PPS sehingga dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), Chandra mengungkapkan harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Tanah
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 1,4 miliar
nilai utang sebagai pengurang = Rp 700 juta
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 700 juta

2. Tabungan
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 2.913.159.000
nilai utang sebagai pengurang = Rp 0
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 2.913.159.000

3. Saham
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 400 juta
nilai utang sebagai pengurang = Rp 0
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 400 juta

4. Mobil
nilai harta per akhir tahun 2015 = Rp 160 juta
nilai utang sebagai pengurang = Rp 70 juta
maka nilai harta bersih dari tanah Rp 90 juta

Atas keempat harta tersebut, Chandra berkomitmen untuk mengalihkan dana pada tabungan di Singapura dan akan menginvestasikan dana tersebut bersama dengan sahamnya dalam SBN. Sehingga dasar perhitungan PPH final adalah:

Nilai harta bersih yang akan diinvestasikan:
Tabungan = Rp 2.913.159.000
Saham = Rp 400.000.000
Total nilai harta bersih = Rp 3.313.159.000

Nilai harta bersih yang di deklarasi dalam negeri atau repatriasi:
Tanah = Rp 700.000.000
Mobil = Rp 90.000.000
Total nilai harta bersih Rp 790.000.000

Dasar penghitungan PPh final:
Harta yang diinvestasikan Rp 3.313.159.000 x 6% = Rp 198.789.540
Harta bersih deklarasi dalam negeri Rp 790 juta x 8% = Rp 63.200.000

Dengan demikian, maka PPh final yang harus dibayarkan Chandra dalam rangka mengikuti PPS adalah Rp 198.789.540 + Rp 63.200.000 = Rp 261.989.540.

(Jasa Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela PPS/Tax Amnesty Jilid II pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) please WA ke 085156023721)

Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?Dear,         https://www.edconsulting.co.id/                 ...
13/11/2021

Pengusaha Kecil Eks Korban PHK, Bagaimana Hitung Pajaknya?

Dear, https://www.edconsulting.co.id/ Sejak pandemi, saya memulai usaha budidaya tanaman hias, terutama setelah terkena PHK. Apabila sebelumnya setiap tahun saya melaporkan SPT atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong perusahaan, bagaimana dengan kewajiban serupa untuk tahun pajak selanjutnya? Ada yang menyarankan saya menggunakan norma, ketimbang ribet membuat pembukuan. Apa yang dimaksud norma dan bagaimana cara penggunaannya? Mana yang lebih baik sebenarnya, norma atau pembukuan? Terima kasih. Muhib, Surabaya
Jawaban: Salaam, Pak Muhib... Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebagai pengusaha tanaman hias, Anda termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi non-karyawan, yang berkewajiban menghitung penghasilan kena pajak, membayarkan pajak penghasilan, dan melaporkan semuanya secara swadaya ke kantor pajak. Untuk itu, pastikan penghasilan Anda sebagai pengusaha kecil—setelah dikurangi biaya-biaya—melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan. Sebab, PPh hanya dikenakan atas penghasilan neto atau penghasilan yang telah dikurangi PTKP. Metode hitung PPh Untuk menghitung penghasilan kena pajak, ada dua metode yang bisa Anda pilih selaku pembayar pajak orang pribadi, yaitu pencatatan atau pembukuan. Pencatatan merupakan data penerimaan dan/atau penghasilan bruto yang dikumpulkan secara teratur, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Hal ini akan terkait dengan pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Adapun pembukuan adalah data dan informasi keuangan yang dikumpulkan dan dicatatkan secara teratur, yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan (laba/rugi). Pembukuan wajib bagi pembayar pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Menyimak pertanyaan di atas, saya berasumsi Anda pengusaha kecil dengan omzet atau peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun dan belum membuat pembukuan. Untuk itu, Anda dapat memilih metode pencatatan sebagai basis menghitung penghasilan kena pajak menggunakan NPPN. Intinya, rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikalikan dengan persentase NPPN, lalu dikurangi dengan PTKP. Besaran persentase NPPN dikelompokan berdasarkan wilayah dan jenis profesi atau usaha tertentu, yang detailnya bisa dilihat melalui link ini.https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-06/Lampiran%201_PER_17_PJ_2015.pdf Satu hal yang harus diperhatikan juga bahwa segala bentuk buku, catatan, dokumen, atau bukti yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan termasuk hasil pengolahan data yang dikelola secara elektronik atau online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yakni di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak. Ilustrasi perhitungan NPPN untuk budidaya tanaman hias di Kota Surabaya adalah 11,5 persen dan penghasilan bruto Anda dalam setahun semisal Rp 1 miliar sesuai asumsi dari pertanyaan Anda. Dengan demikian, total penghasilan neto yang terutang PPh sebesar Rp 115 juta. Karena peredaran usaha di atas tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, Anda dapat memilih untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto. Fasilitas ini dapat Anda manfatkan selama tujuh tahun, sesuai ketentuanPasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Selewat tujuh tahun, berlaku ketentuan PPh normal dengan tarif bersifat progresif. Hingga akhir Tahun Pajak 2021, tarif progresif PPH Orang Pribadi merujuk pada ketentuan UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rincian lapisan dan tarif PPh Orang Pribadi berdasarkan kedua regulasi adalah sebagai berikut:

Agar Investasi Makin Cuan, Kenali Juga Pajaknyahttps://www.edconsulting.co.id/  Investasi merupakan suatu istilah yang s...
29/10/2021

Agar Investasi Makin Cuan, Kenali Juga Pajaknya
https://www.edconsulting.co.id/

Investasi merupakan suatu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kita. Investasi merupakan suatu kegiatan untuk menyimpan dana dalam suatu instrumen investasi dengan harapan memperoleh imbal hasil di masa yang akan datang. Sekarang ini telah banyak jenis investasi yang tersedia bagi masyarakat dengan tentunya menawarkan imbal hasil yang beragam p**a. Dalam menentukan imbal hasil suatu investasi, terkadang ada satu faktor yang dilupakan, yaitu pajak atas instrumen investasi tersebut.

Pajak merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam berinvestasi, karena setiap instrumen investasi memiliki tarif pajak yang berbeda sehingga berpengaruh terhadap imbal hasil bersih yang akan kita terima. Oleh karena itu mari kita bahas beberapa aspek perpajakan terhadap instrumen investasi yang ada di Indonesia

Deposito

Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang paling dikenal oleh kebanyakan orang. Hal ini karena hampir seluruh bank konvensional pasti memiliki layanan deposito sebagai salah satu produk yang ditawarkan kepada nasabahnya. Deposito dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang paling aman atau memiliki risiko pengurangan nilai investasi yang sangat kecil. Oleh karena itu, bagi seseorang yang memiliki profil risiko konservatif, deposito merupakan pilihan instrumen investasi yang tepat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas imbal hasil berupa bunga yang diperoleh dari deposito dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 20% dari bunga yang diperoleh. Namun, terdapat pengecualian terhadap deposito dengan nilai maksimal sebesar Rp7,5 juta dikecualikan dari PPh final sebesar 20%.

Sebagai ilustrasi, berdasarkan informasi yang dihimpun penulis, rata-rata imbal hasil deposito saat ini adalah sebesar 3%-4% per tahun, sehingga dengan tarif PPh Final sebesar 20% maka imbal hasil bersih atas deposito berkisar antara 2,4%-3,2% per tahun.

Surat Utang

Surat utang atau dikenal juga dengan istilah obligasi merupakan salah satu instrumen investasi yang hampir mirip dengan deposito. Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Salah satu hal yang membedakan antara deposito dengan obligasi adalah obligasi biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lebih panjang, sehingga nilai bunga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi.

Obligasi yang diterbitkan baik oleh perusahaan atau pemerintah biasanya ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha bagi perusahaan atau sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN bagi pemerintah. Surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dianggap memiliki risiko gagal bayar yang lebih kecil dibandingkan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan. Hal ini karena pembayaran surat utang pemerintah telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan APBN setiap tahunnya.

Tarif pajak untuk bunga obligasi pemerintah dan obligasi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap. Dalam aturan yang baru saja terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 ini terdapat penurunan tarif PPh final atas penghasilan dari bunga obligasi yang sebelumnya sebesar 15% menjadi hanya 10%. Penurunan tarif ini tentu saja bertujuan untuk semakin menarik minat masyarakat dalam berinvestasi pada instrumen surat utang.

Saham

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang sedang naik daun selama masa pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan 31 Agustus 2021 terdapat penambahan 2,1 juta investor baru di bursa saham. Penambahan investor ini tentu saja menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk bertansaksi di bursa efek semakin meningkat.

Saham merupakan suatu tanda kepemilikan dari sebuah perusahaan. Dalam berinvestasi saham, seorang investor bisa mendapatkan keuntungan dari dua sumber yaitu kenaikan harga saham dan dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Kedua sumber penghasilan dari saham tersebut tentu saja memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham. Mungkin tarif sebesar 0,1% terkesan kecil, tetapi yang perlu menjadi perhatian bahwa karena tarif tersebut bersifat final, maka pajak akan tetap dikenakan walaupun terjadi kerugian dalam penjualan saham.

Selain melalui jual beli, penghasilan bagi seorang investor saham juga bersumber dari dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu di dalam negeri.

Pengecualian dividen sebagai objek pajak ini tentu saja disambut baik oleh para investor karena seperti yang telah kita ketahui sebelumnya penghasilan dari dividen yang diterima orang pribadi dikenai pajak final dengan tarif 10%.

Walaupun tarif pajak atas transaksi saham jauh lebih rendah dibandingkan tarif bunga deposito maupun obligasi, perlu diketahui bahwa investasi saham bukanlah hal yang mudah karena tergolong investasi dengan risiko yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang memadai untuk sukses dalam investasi saham.

Reksadana

Reksadana merupakan salah satu pilihan instrumen investasi yang sangat tepat bagi orang yang belum memiliki kemampuan dan analisis yang cukup dalam mengelola dana investasi mereka. Reksadana adalah suatu bentuk investasi di mana investor menitipkan dana mereka kepada manajer investasi yang telah memiliki izin resmi untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen.

Reksadana banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki berbagai pilihan produk dengan tingkat risiko moderat yaitu reksadana pasar uang hingga tingkat risiko tinggi yaitu reksadana saham. Keunggulan lainnya dari reksadana adalah nilai minimum investasinya relatif rendah yaitu mulai dari Rp10 ribu.

Selain berbagai kelebihan di atas, satu lagi kelebihan menarik dari reksadana adalah hasil keuntungan dari penjualan reksadana dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal ini berarti bagi investor yang melakukan penjualan unit reksadananya bisa menerima seluruh hasil penjualan tersebut tanpa ada potongan pajak.

Setelah mengetahui bagaimana aspek perpajakan dari berbagai jenis investasi yang ada di Indonesia, tentu saja sekarang kita bisa memilih dengan lebih bijak instrumen investasi yang tepat sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi yang ingin kita capai.

Tax Amnesty II Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS WP)https://www.edconsulting.co.id/   Pengampunan pajak ata...
17/10/2021

Tax Amnesty II Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS WP)
https://www.edconsulting.co.id/
Pengampunan pajak atau tax amnesty kembali digulirkan. Kebijakan pengampunan pajak kali ini dinamakan oleh pemerintah sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP).
Dalam program PPS yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memutuskan untuk mengampuni lagi para wajib pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I, yang pada waktu itu belum lengkap melaporkan hartanya. Kendati demikian, semua rate tarif PPh final yang ditetapkan pada Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memberikan lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan tax amnesty pada 2016 silam.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.

Sementara pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%.

Dalam UU HPP, pemerintah memberikan contoh bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I dan memiliki kekayaan Rp 1 miliar. Berikut perhitungannya:

- WP menginvestasikan 100% pada SBN

Pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan A menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan.

Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan A menerapkan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut.

Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih:

6% X Rp 1.000.000.000,00 = Rp 60.000.000,00

- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Tidak Lapor DJP

Dalam hal diketahui bahwa Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.

Apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 4 Oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:

1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat

berharga negara: 60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00.

2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

4,5% X Rp600.000.000,00 = Rp27.000.000,00.

- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Lapor DJP

Dalam hal Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40%bagian harta yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka Tuan A dengan kehendak sendiri dapat mengungkapkan bagian harta yang tidak diinvestasikan tersebut kepada DJP serta menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat berharga negara:

60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00

2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

3% X Rp600.000.000,00 = Rp18.000.000,00. Simulasi Laporkan Rumah Saat Tax Amnesty Kebijakan I
Pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%. Berikut rinciannya: a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. A sudah mengikuti tax amnesty 2015, namun dia memiliki sebuah rumah di Indonesia yang ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I sebelumnya, dan rumah tersebut dimiliki per 31 Desember 2015.

Misal, harga rumah tersebut senilai Rp 2 miliar, maka sekarang Mr. A berkesempatan melaporkan kekayaan rumahnya tersebut untuk menghindari sanksi di dalam program pengungkapan sukarela.

Karena dalam bentuk rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh Final yang dikenakan kepada Mr. A adalah sebesar 8%. Maka 8% dikali dengan nilai rumah Rp 2 miliar. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Mr. A ke negara sebesar Rp 160 juta untuk harta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty Jilid I.

Kebijakan II

Kebijakan kedua dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, berlaku bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kekayaan yang diperolehnya pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020.

Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Berikut skema perhitungannya:

Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.

Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.

Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.

www.edconsulting.co.id Mitra Konsultasi Bisnis Anda WhatsappKontak Kami www.edconsulting.co.id 3 Langkah Muda Cukup Mengikuti 3 langkah mudah berikut untuk membantu Anda berkonsultasi dengan kami. Pilih ProfilKami menyediakan layanan untuk individu/perorangan yaitu : karyawan, notaris, dokter, penga...

Address

Jalan KH Ahmad Syayani No 135 Mekarwangi Tanah Sareal
Bogor
16168

Telephone

+628515603721

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Edconsulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Edconsulting:

Share