PT. Intek Electrical Indonesia Area Garut

PT. Intek Electrical Indonesia Area Garut SLO siap dilaksanakan

05/03/2024

Razia Polisi Besar-besaran Dimulai, Denda Tilang Rp 2 Miliar Mengancam Orang-orang Kaya
Irsyaad W | 2024-03-05 13:30:00

Otomotifnet.com - Korlantas Polri memulai razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Bertajuk Operasi Keselamatan 2024 dimulai 4-17 Maret 2024 yang mengincar 11 pelanggar lalu lintas.

Tanpa pandang kasta, orang-orang kaya pun ikut terancam kena denda tilang Rp 2 miliar dalam operasi kali ini.

Selama Operasi Keselamatan 2024, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilang selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu

Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

8. Over dimension dan overload (ODOL)

Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

9. Penggunaan knalpot brong

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.

Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

Yuk kita bareng berangkatnya sama saya, ditunggu yah
22/11/2023

Yuk kita bareng berangkatnya sama saya, ditunggu yah

Yuk gabung untuk sukses berkah selalu
12/09/2023

Yuk gabung untuk sukses berkah selalu

15/03/2023

Tinggal beberapa hari lagi kita memasuki zona *SPBU* (Suasana Puasa Bulan Utama),
Dalam rangka mengisi
*BBM* ( Bulan Berkah & Maghfiroh )
serta *PREMIUM* ( Pree Makan & Minum ) juga *SOLAR* ( Sholat yang Rajin )
jangn lupa *MINYAK TANAH* ( Menyimak Al-Qur'an dan Tahan Amarah )
begitu p**a *PERTAMAX* ( Perbaiki Taqwa yang Maximal )
dan *PERTALITE* ( Perhatikan Tetangga jangan sampai pelit )
tak lupa p**a *BENSIN* ( Berikan Shodaqoh terhadap yang miskin ).

*Semoga Kita dipertemukan dengan bulan Ramadhan serta bisa melaksanakanya dengan baik dan sempurna.*

*Aamiin... Allahumma Aamiin...*

*_Mohon Ma'af Lahir Bathin_*
*_Salam Sehat dan Tetap semangat...Bahagia_*πŸ™πŸ»

Rully Chaerul Basyri beserta keluarga

05/03/2023

Wargi jabar udah coba datang kemana aja?

05/03/2023

Kedatangan Bapa Sumedang 1 lagiiiπŸ₯°πŸ₯°πŸŒˆ Beliau lagi liat liat Mesjid Al Munir di Jans Park sambil bikin video 360 juga ☺️🀩 Seru banget kaaann! Yuk sobt jans kesini juga πŸ˜‰πŸ˜ ...

03/05/2022

Selamat idul fitri 1 syawal 1443 H Mohon maaf lahir batin taqobbalallahu minna wa minkum

06/04/2022

Semoga Allah melindunginya untuk kami berusaha. Aamiin

09/03/2021
Mau Berangkat UMRAH atau Haji untuk yang akan datang,  ada NIAT untuk melaksanakannya, Tapi DANA ga  ada JANGAN PUTUS AS...
07/02/2021

Mau Berangkat UMRAH atau Haji untuk yang akan datang, ada NIAT untuk melaksanakannya, Tapi DANA ga ada JANGAN PUTUS ASA ada solusinya NABUNG dari sekarang bersama PT. Pandi Kencana Murni atau Real Travel https://realtravel.co.id/tentang-kami Insya Allah tabungan anda akan di simpan di Bank yang terpercaya BANK BNI dengan Virtual Acount.
Yu Gabung bersama saya nanti saya pandu untuk kelanjutannya
Bagaimana SIAP ?

06/01/2021

Address

Jalan Guntur
Guntur
44111

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT. Intek Electrical Indonesia Area Garut posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share