15/09/2022
Laporan Keuangan PT Perorangan
Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :
Laporan posisi keuangan;
Laporan laba rugi; dan
Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :
Teguran tertulis;
Penghentian hak akses atas layanan; atau
Pencabutan status badan hukum.