LF Consulting

LF Consulting Official Account of LF Consulting

Pelayanan dari DJP masih buka pada 31 Desember 2019, pukul 08.00 - 16.00 WITA.                                          ...
31/12/2019

Pelayanan dari DJP masih buka pada 31 Desember 2019, pukul 08.00 - 16.00 WITA.

Sumber :- Kontan.co.idKunjungi website LF Consulting di Bio kami dan dapatkan juga update informasi perpajakan.         ...
26/12/2019

Sumber :
- Kontan.co.id

Kunjungi website LF Consulting di Bio kami dan dapatkan juga update informasi perpajakan.

Sumber :Direktorat Jenderal Bea dan CukaiKementerian Keuangan RIKunjungi website LF Consulting di Bio kami dan dapatkan ...
19/12/2019

Sumber :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI

Kunjungi website LF Consulting di Bio kami dan dapatkan juga update informasi perpajakan.

Sumber :Kontan.co.id13 Desember 2019Kunjungi website LF Consulting di Bio kami dan dapatkan juga update informasi perpaj...
18/12/2019

Sumber :
Kontan.co.id
13 Desember 2019

Kunjungi website LF Consulting di Bio kami dan dapatkan juga update informasi perpajakan.

Jakarta – Dilansir dari Detik.com, Pemerintah menyiapkan undang-undang 'sapu jagat' atau Omnibus Law. Dalam aturan itu j...
12/12/2019

Jakarta – Dilansir dari Detik.com, Pemerintah menyiapkan undang-undang 'sapu jagat' atau Omnibus Law. Dalam aturan itu juga mengatur tentang perpajakan.

Berbagai insentif pajak juga akan ada di dalamnya. Mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan hingga menggabungkan seluruh insentif pajak yang sudah ada menjadi satu bagian.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui, tentu dengan adanya penurunan tarif pajak maka potensi penerimaan pajak bisa berkurang. Oleh karena itu dirinya dituntut untuk memutar otak agar target pajak bisa tercapai.

"Dampaknya kalau turun tarif pasti penerimaan turun kan, sekarang kita mikir bagaimana kompensasinya, ya kita cari basis baru," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memperluas basis pajak adalah dengan mengincar e-commerce. Pajak untuk transaksi digital sendiri payungnya sudah dibentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kemudian melakukan pembetulan sebelum melakukan pemeriksaan dengan besaran denda yang lebih rendah. Itu akn men-encourage basis baru. Tahun 2020 akan kami jalankan itu. Paling tidak kita mendudukkan bahwa yang bayar pajak harusnya lebih besar lagi," tuturnya.

Dalam omnibus law pemerintah akan menurunkan PPh Badan yang saat ini 25% menjadi 20% secara bertahap. Pada 2021 akan diturunkan menjadi 22% dan 20% pada 2023.

Perusahaan tercatat di pasar modal juga akan ditambahkan penurunan PPh sebesar 3% selama 5 tahun sejak IPO (Initial Public Offering/ Penawaran Saham Perdana). Pajak dividen juga akan dihapus dari sebelumnya dikenakan 25%, serta masih banyak lagi insentif perpajakan yang disiapkan.

Tahun depan target penerimaan pajak tetap bertumbuh meskipun hanya tumbuh 4,12% dari target 2019 atau sebesar Rp 1.642,57 triliun.

Demikian semua informasi di atas diambil dari Detik.com.

Jakarta – Dilansir dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah bakal menyerahkan draf Ra...
10/12/2019

Jakarta – Dilansir dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah bakal menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law ke DPR pada Januari 2020.

"DPR itu saya dengar akan mulai reses 18 Desember 2019. Masuk DPR berikutnya (Januari 2020) draf RUU-nya akan diajukan Presiden ke DPR," kata Yasonna saat ditemui di Hotel Sari Pacific yang dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Yasonna menambahkan, ada dua omnibus law yang bakal dibahas pemerintah dan DPR, yakni mengenai fasilitas perpajakan dan cipta lapangan kerja yang dipadukan dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM).
Yasonna mengatakan, naskah akademik kedua RUU tersebut sudah selesai dan draf RUUnya tengah disempurnakan.

"Progres sudah dekat. Kalau kita naskah akademiknya sudah. Tinggal penyempurnaan draf RUU-nya. Kami selesaikan pada bulan ini," lanjut politisi PDI Perjuangan itu yang juga dikutip dari Kompas.com. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Ide itu dikemukakan dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019). Menurut Presiden Jokowi, melalui omnibus law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi yang juga dikutip dari Kompas.com. Lalu, apa sebenarnya Omnibus Law yang dimaksud Presiden?

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. "Omnibus law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Demikian semua informasi di atas diambil dari Kompas.com.

Jakarta – Dilansir dari Detik.com, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pe...
09/12/2019

Jakarta – Dilansir dari Detik.com, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan tersebut, pedagang online wajib memiliki izin usaha.

Adapun tujuan pemerintah meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Nantinya, pajak tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait perpajakan.
"Kalau perpajakannya nanti diatur di UU perpajakan. Nanti kan di Omnibus Law akan ada yang diatur, terutama untuk memastikan yang namanya subjek pajak luar negeri," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di sela Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Nusa Dua, Bali yang dikutip dari Detik.com, Jumat (6/12/2019).

"Sehingga memang dalam PP PMSE itu, perdagangan melalui sistem elektronik itu memang dia tentang perdagangannya, bukan tentang perpajakannya," sambungnya.

Suahasil mengatakan, setiap orang yang memiliki usaha dengan ketentuan tertentu, maka akan dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak atau wajib pajak. Termasuk untuk pelaku PSME.

Sementara bagi pelaku usaha yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, maka bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

"Kalau pajak kan sekarang sebenarnya sudah membuka, dia bisa pakai NPWP, bisa pakai NIK. Kalau seseorang itu jadi pengusaha kena pajak itu ada keuntungannya. Apa keuntungannya? Keuntungannya adalah kalau dia beli input, kan dia sebenarnya bayar pajak. Karena yang jualan input itu, supplier-nya, itu pasti biasanya sudah ngecas pajak," katanya yang juga dikutip dari Detik.com.

"Maka kalau saya itu punya NPWP, saya beli input, dan input saya bayar pajak, maka pajak yang saya bayarkan itu bisa saya kompensasi, bisa saya kreditin. Minta jadi pengurang dari pajak yang saya kenakan kepada pembeli. Jadi kan sebenarnya lebih baik," tutup Suahasil.

Sebagai informasi, aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Demikian semua informasi di atas diambil dari Detik.com.

untuk mengetahui alamat kantor dari LF Consulting boleh untuk scan barcode di bawah ini
08/01/2018

untuk mengetahui alamat kantor dari LF Consulting boleh untuk scan barcode di bawah ini

Robert Pakpahan "Jangan Ada Agenda Lain!"
21/12/2017

Robert Pakpahan "Jangan Ada Agenda Lain!"

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Salah Satu Latar Belakangnya Adalah Untuk Meningkatkan Pene...
13/10/2017

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Salah Satu Latar Belakangnya Adalah Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara dan Pertumbuhan Perekonomian Serta Kesadaran Dan Kepatuhan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan.

Berikut Adalah Linknya :
lf-consult.com/news/detail/tata-cara-pendaftaran-peralihan-hak-atas-tanah-dalam-rangka-pengampunan-pajak

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendaf...
13/10/2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Berikut Adalah Linknya :
lf-consult.com/news/detail/se-tax-amnesty-no-9-tahun-2017

Address

Jalan KH. Hasyim Ashari No. 7 Jakarta Pusat
Jakarta
10130

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 18:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LF Consulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to LF Consulting:

Share