28/05/2026
Komnas HAM Ingatkan Massa Jangan Aniaya Begal yang Tertangkap
Jakarta — Komnas HAM mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku begal yang berhasil ditangkap. Menurut Komnas HAM, pelaku kejahatan tetap memiliki hak hukum dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu muncul setelah berbagai kasus dugaan penyiksaan terhadap terduga pelaku begal menjadi sorotan publik. Dalam beberapa investigasi, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan hingga salah tangkap dalam penanganan kasus begal di Bekasi.
Komisioner Komnas HAM menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada pelanggaran HAM dan berpotensi menimbulkan korban baru. Mereka meminta masyarakat segera menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian jika berhasil diamankan.
“Pelaku kejahatan tetap harus diproses melalui hukum, bukan dengan penyiksaan,” demikian sikap yang berulang kali disampaikan Komnas HAM dalam berbagai kasus penanganan kriminal.
Di sisi lain, pernyataan terkait perlindungan HAM terhadap pelaku begal sering memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian warganet mendukung penegakan HAM, sementara lainnya menilai pelaku begal tidak pantas mendapat perlakuan lunak karena telah meresahkan masyarakat. Reaksi tersebut terlihat dalam berbagai diskusi publik dan media sosial.