KpSHK "From People To Sustainable Forest Management"

21/04/2023
Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri untuk Bapak & Ibu keluarga besar KPSHK yang merayakan. Mohon maaf lahir batin. Ke...
21/04/2023

Selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri untuk Bapak & Ibu keluarga besar KPSHK yang merayakan.

Mohon maaf lahir batin.
Kel. Petris Perkasa



Ada Antam di Kemitraan Konservasi MalasariPinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan bukan hal baru. Kuasa pertambang...
22/07/2019

Ada Antam di Kemitraan Konservasi Malasari

Pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan bukan hal baru. Kuasa pertambangan (KP) anak perusahaan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT. Cibaliungn Sumberdaya di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) sudah beroperasi lama —sejak 1981 pertambangan emas tertutup atau sawah tanah ini berganti pemegang ijin, diakuisi oleh PT. Antam pada 1992 dan mulai berproduksi sejak 1994. Konon, saat ini PT. Antam sedang mengajukan perpanjangan ijin. Dampak operasi kuasa pertambangan milik negara (BUMN) ini selain menyebabkan kerusakan lingkungan, pengalihan aliran air Sungai Cikaniki sehingga irigasi pertanian masyarakat terganggu, munculnya tambang ilegal yang meningkatkan penggunaan merkuri yang masuk ke sungai maupun sawah-sawah petani, memunculkan kejadian longsor dan tanah ambruk di lokasi-lokasi lubang galian dan konflik sosial.

“Orang tua kami mulai bersawah dan menggarap kebun sudah lama. Tercatat sejak 1928, hampir 200 ha lebih, kampung ini warganya menggarap lahan. Semakin tahun warga makin bertambah, lahan garap tidak bertambah. Ada Antam masuk, ya sebagian warga ikut jadi gurandil (istilah untuk penambang emas rakyat). Mengharap dari hasil dari lahan garapan, tidak cukup. Karena sejak Antam masuk sawah-sawah menjadi kering,” ujar Rasman, Kepala Dusun 2 Malasari, saat ditemui di rumahnya (6/7).

Sarman bersama warga dusun lainnya di Desa Malasari sedang mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan legalitas atas penguasaan lahan garapan yang berupa sawah, kebun dan pemukiman yang luasnya mencapai 1.175 ha. Luas usulan warga untuk mendapatkan ijin Kemitraan Konservasi ini ditengarai masuk ke ranah 4 klasifikasi konflik kawasan. Seluas 900 ha usulan masuk pada kaim perluasan kawasan TNGHS, hutan lindung dan kuasa pertambangan PT. Cibaliung Sumberdaya sebagai bentuk pinjam pakai kawasan untuk pertambangan dan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dari kawasan hutan.

“Saya baru tau, tanah garapan dan rumah warga Pabangbong ini tidak hanya tumpang tindih dengan taman nasional, tapi juga dengan KP Antam. Tapi Antam tidak bisa tunjukkan area kerja. Makin lama Antam terus saja masuk, meluas sampai ke Ciurug (Ciurug adalah nama kampung yang secara administrasi bagian dari Dusun 2 Pabangbon, yang juga merupakan target exploitasi urat emas PT. Cibaliung Sumberdaya selain urat emas Ciguha dan Kubang Cicau-red). Dan Antam selalu sebut warga yang sering melanggar area ijinnya,” cerita Sarman tentang konflik berkepanjangan warga Kampung Ciurug dengan PT. Cibaliung Sumberdaya.

Warga penggarap di Dusun 2 Pabangbon-Mlasari sebagian besar menanami sawah garapannya dengan tanaman padi tadah hujan. Untuk lahan garapan yang berupa kebun, warga menanami dengan dengan tanaman buah-buahan seperti pohon nangka, durian dan jengkol. Konflik warga dengan PT. Cibaliung Sumberdaya membuat keterdesakan warga Kampung Ciurug, sebagian lahan garapan dijual kepada perusahaan. Beberapa tahun terakhir, adanya kewajiban perusahaan melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di sekitar areal kuasa pertambangan, PT. Cibaliung Sumberdaya memberikan bantuan tidak langsung kepada warga berupa pemberian uang 25 juta rupiah untuk pembangunan sekolah, 30 juta rupiah untuk pengerasan jalan desa, membangun rumah sebrang warga yang tak mampu, membangun posyandu. “Antam kadang memberi bantuan pada desa. Jumlahnya tidak seberapa, dan tidak setiap tahun. Bantuan itu diberikan hampir 3 tahun teakhir ini. Dan itu harus desa yang memohon,” kata Sarman.

Dengan mengusulkan Program Kemitraan Konservasi dimana masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar wilayah TNGHS dapat mengelola kawasan hutan, warga Desa Malasari khususnya, warga Kecamatan Nanggung-Bogor pada umumnya berharap dapat mengelola lahan garapan yang berupa sawah dan kebun demi keberlanjutan penghidupan mereka. Selain itu untuk memperjelas kepastian hukum atas hak penguasaan tenurial warga danterhindar dari terusirnya mereka dari wilayah penghdiupan mereka yang sudah berlangsung puluhan tahun. “Saya dan warga Pabangbong berharap, saat nanti kami menerima surat keputusan Kemitraan Konservasi ini tidak lagi dibayangi trauma pengusiran, pemindahan seperti tahun 2011. Tahun itu warga sempat mau dipindahkan oleh pihak taman nasional ke desa lain, Desa Cirewet. Cuma yang sekarang lebih khawatir dengan Antam, karena Ciurug masih diakui sebagai wilayah Antam,” Sarman menjelaskan harapan warga tentang Program Kemitraan Konservasi (tJong/KpSHK).

Kemitraan Konservasi: “Masyarakat Tak Lagi Disebut Warga Ilegal”Konflik taman nasional dengan masyarakat desa hutan suda...
19/07/2019

Kemitraan Konservasi: “Masyarakat Tak Lagi Disebut Warga Ilegal”

Konflik taman nasional dengan masyarakat desa hutan sudah lama berlangsung. Dari tahun ke tahun, dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan berikutnya, konflik tenurial yang kronis ini sedang menuju pada penyelesaian yang saling menguntungkan parapihak. Kemitraan konservasi (2019) adalah salah satu kebijakan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan meredakan sengketa pemanfaatan lahan hutan di kawasan hutan fungsi konservasi.

Pemerintah memperluas areal hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) yang mencakup wilayah administrasi 3 kabupaten (Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak) menjadi 113.157 ha sejak 1997. Perluasan TNGHS di wilayah Kabupaten Bogor meliputi hampir seluruh wilayah Kecamatan Nanggung. Salah satu desa di Kecamatan Nanggung yang terkena dampak perluasan kawasan hutan konservasi ini adalah Desa Malasari.

Desa Malasari adalah desa induk yang sudah lama berada di kawasan perbukitan di kaki Gunung Salak, bahkan jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional, Desa Malasari Lama menjadi Ibu Kota Darurat Kabupaten Bogor di masa perong Revolusi Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. “Desa ini sudah lama ada, di jaman revolusi jadi ibu kota kabupaten. Buktinya, di belakang kantor desa ada bangunan tua bekas rumah dan sekaligus kantor bupati Bogor pertama. Rumah itu sekarang jadi situs sejarah desa,” ujar Lela Isroria, Seketaris Desa Malasari di Kantor Desa Malasari (6/7).

Desa Malasari terdiri 4 dusun yaitu Dusun 4 (Nirmala) di Bagian Selatan berbatasan dengan Desa Bantar Karet, Dusun 1 (Cisangku) di bagian Barat berbatasan dengan Desa Kiarasari, Dusun 2 (Pabangbong) di Bagian Timur berbatasan dengan Bukit Pongkor dan Dusun 3 (Nyuncung) di Bagian Utara berbatasan dengan Desa Cisarua. Jarak tempuh antardusun dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan bermotor membutuhkan waktu yang lama, karena kondisi jalan dalam desa yang berbatu, jalan beraspal masih terbatas. Jarak ibu kota Desa Malasari dengan 4 dusun cukup jauh yaitu 3-15 km.

“Secara letak, dusun-dusun Malasari keberadaannya terpencar-pencar. Yang paling dekat saja, seperti Dusun Nyuncung bisa ditempuh 1 jam berjalan kaki. Yang paling jauh Dusun Nirmala di Bagian Selatan. Wilayah Malasari cukup luas, cuma korena berada di kawasan taman nasional dan alamnya berbukit, berjurang, pemanfaatan lahan sebatas sawah dan kebun. Saya lahir dan besar di Malasari, juga warga lain. Ya kami tak keluar kemana-mana, memanfaatkan yang ada di sini saja. Nenek moyang saya sudah lama di sini, bahkan jauh sebelum Indonesia Merdeka,” tutur Lela.

Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang pengelolaan kawasan konservasi untuk mengurangi konflik antara masyarakat desa hutan dengan pengelola konservasi hutan. Peraturan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018) bertujuan untuk mewadahi kegiatan pemberdayaan dan kerjasama masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi yang kemudian dikenal dengan istilah kemitraan konservasi.

“Menurut Pak Wiratno (Dirjend KSDAE-KLHK, red) yang berkunjung ke Malasari waktu lalu, kami disuruh identifkasi lahan-lahan garapan warga, mana sawah, mana kebun, berapa luas, dan dipetakan batas luarnya. Baru mengusulkan Kemitraan Konservasi kepada pihak TNGHS. Kami bersyukur dibantu teman-teman dari Sawit Watch dan KpSHK dan sudah memetakan batas luar dan mendampingi membuat dokumen,” cerita Lela lebih jauh saat ditemui di kediamannya.

Konflik tenurial di TNGHS yang meliputi larea lahan garapan dan pemukiman seluas 1.175 ha berlangsung puluhan tahun ini pada akhirnya menemukan titik terang penyelesaiannya. Sepanjang sejarah perjalanan konflik kawasan konservasi, pihak yang selalu dirugikan adalah masyarakat desa hutan. Dengan mengupayakan usulan kemitraan konservasi, masyarakat yang tinggal bermukim dan sekaligus mengelola sumberdaya hutan di TNGHS yang berpuluh-puluh tahun lamanya tidak lagi sebut masyarakat perambah, ilegal. “Saya mewakili warga Malasari berharap dengan kemitraan konservasi, kami tidak lagi dianggap warga liar, warga ilegal. Dan persoalan pertanahan dapat terselesaikan,” ujar Lela menutup pembicaraan (tJong/KpSHK)

Bekas tambang timah di Bangka ini bisa jadi prospek di-PS-kan (diberikan ijin Perhutanan Sosial), kok ya masyarakat keba...
04/02/2019

Bekas tambang timah di Bangka ini bisa jadi prospek di-PS-kan (diberikan ijin Perhutanan Sosial), kok ya masyarakat kebagian tukang rehabilitasi dan restorasi ekosistem yang rusak!

Berkebun lada (hitam dan putih)
04/02/2019

Berkebun lada (hitam dan putih)

25/01/2018
Perhutanan Sosial yang ideal harms mengandung empat aspek yaitu legalisasi, on farm, off farm dan pasar
25/01/2018

Perhutanan Sosial yang ideal harms mengandung empat aspek yaitu legalisasi, on farm, off farm dan pasar

KpSHK mempresentasikan hasil kajian HKm: Hidup-Matinya Petani Miskin. Kajian dilakukan di 3 lokasi Unit Hkm di Sesaot, S...
25/01/2018

KpSHK mempresentasikan hasil kajian HKm: Hidup-Matinya Petani Miskin. Kajian dilakukan di 3 lokasi Unit Hkm di Sesaot, Sambelia dan Santong, NTB

Green Prosperity di Indomur
07/08/2016

Green Prosperity di Indomur

Address

Palangkaraya

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KpSHK posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to KpSHK:

Share