04/02/2025
Pemerintah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.
*Supaya tepat sasaran* Kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi adanya kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram tersebut
Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
*Perbaiki tata kelola* Hal senada juga disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menyatakan, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kg. Menurut Bahlil, ada oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 kg. Tetapi, dia membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg.
*Ingin pengecer elpiji naik kelas*
Ketua Umum Partai Golkar ini pun mengatakan, dirinya akan membuat peraturan agar para pengecer elpiji 3 kg bisa naik kelas menjadi agen distribusi resmi.
Namun, Bahlil belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana caranya. Sebab, saat ini aturan itu masih dalam tahap perumusan. "Ya memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer," ujar Bahlil.