27/04/2026
PENGUMUMAN RESMI – LEGAL PANGAN INDONESIA
Untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan seluruh pelanggan, kami informasikan bahwa seluruh layanan perizinan di Legal Pangan Indonesia diproses langsung melalui website / sistem resmi pemerintah sesuai jenis izin yang diajukan.
Kami tidak menerima pengajuan fiktif, dokumen palsu, data manipulasi, atau proses ilegal dalam bentuk apa pun. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Khusus Sertifikat Halal:
Kami tidak melayani pembuatan sertifikat halal berbayar. Namun kami siap membantu merekomendasikan kepada Pendamping Proses Produk Halal (PPH) resmi agar pengajuan dilakukan langsung sesuai jalur yang benar.
Seluruh proses pengajuan halal yang difasilitasi melalui jalur resmi tersebut GRATIS dan tidak dipungut biaya apa pun sesuai program yang berlaku.
Komitmen kami:
✅ Proses resmi & transparan
✅ Data pelanggan dijaga kerahasiaannya
✅ Tidak ada biaya tersembunyi
✅ Tidak menjanjikan hasil instan di luar aturan
✅ Konsultasi jujur dan jelas
✅ Mengutamakan keamanan dan legalitas usaha
✅ Siap membantu UMKM berkembang dengan aman
Legal Pangan Indonesia
Melayani dengan amanah, proses resmi, dan terpercaya.