20/07/2022
My Opini mengenai RKUHP,
Pasal 318 tentang hak dan martabat presiden dan wakil presiden atau pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden
RKUHP ini banyak orang yang gak terima ya ,banyak instansi" masyarakat seperti politisi,lembaga hukum,pakar hukum bahkan mahasiswa ,karena kurang cocok diberlakukan di negara demokrasi Indonesia seperti Indonesia. Banyak pandangan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden ini membatasi pandangan atau aspirasi masyarakat dalam mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan atau memberikan kebebasan pada rezim penguasa.pemerintah memang seharusnya bisa dikritik karena negara demokrasi,kalau penghinaan siapa saja pasti tidak mau dihina karena melanggar hak dan martabatnya.
Tapi aneh juga ya
Presiden secara pribadi sah" aja dikritik dalam jabatannya
Tetapi klw dilihat dari konsep negara Indonesia mempunyai Adat dan Norma yang kuat ,Bukankah kita dalam menyampaikan aspirasi harus mempertimbangkan norma juga ,...
Apakah perkataan atau aspirasi kita itu bertentangan atau dapat merugikan/menggangu hak orang lain)
Lalu apakah dengan semakin diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi tanpa diberi batasan norma ,akan membuat karakter masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya dimuka umum akan semakin atau makin tidak terarah.
Bingung mau mendukung pasal ini atau tidak kwkw);
Ya apapun keputusannya semoga tidak menguntungkan kepentingan pribadi atau golongan
Tapi dapat berguna bagi kehidupan masyarakat dan menjadi pedoman berperilaku nantinya dalam menyampaikan aspirasinya
perpecahan๐๐