30/09/2018
Kalau ngantuk jangan nyetir, kalau nyetir jangan ngantuk. Bahaya!
Tapi kalau yang bikin bahaya jalan rusak gimana? Simak video di youtube dan ig
with
・・・
AKIBAT JALAN RUSAK
Setiap warga negara Indonesia yang mengalami kecelakaan di jalan raya akibat jalan rusak, dapat menuntut kepada penyelenggara jalan, baik secara pidana maupun secara perdata.
Apabila Anda mengalami luka ringan atau kendaraan Anda rusak atau barang – barang yang Anda bawa rusak, maka Anda dapat menuntut maksimal Rp 12.000.000,- atau penyelenggara jalan akan dipidana selama 6 bulan kurungan.
Kalau, Anda mengalami luka berat maka ganti ruginya maksimal Rp 24.000.000,- atau pidana penjara selama 1 tahun, dan apabila Anda atau keluarga Anda meninggal dunia akibat jatuh di jalan yang rusak maka, ganti ruginya adalah sebesar maksimal Rp 120.000.000,- atau pidana penjara selama 5 tahun kepada penyelenggara jalan.
Oleh karena itu, bagi Anda yang mengalami suatu musibah kecelakaan akibat jalan rusak, tuntutlah penyelenggara jalan, baik secara pidana maupun perdata berdasarkan berdasarkan Pasal 273 Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dan di tempat – tempat atau daerah - daerah yang jalannya rusak, tidak ada penunjuk jalan bahwa jalan itu rusak, Anda pun dapat menuntut penyelenggara jalan dengan pidana 6 bulan atau ganti rugi sebesar Rp 1.500.000,- Salam dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum di Kota Semarang.