08/04/2019
Bahaya mendahului kuasa Allah SWT.
Lebih baik diam, apabila tidak tahu sendiri tanpa bukti konkrit, tidak pernah memergoki sendiri, hanya kata orang maupun uztad atau orang pandai, katanya.
Karena itu, ketika ada orang yang mengaku mengetahui kejadian di tempat lain tanpa melalui komunikasi, berarti dia ngaku mengetahui hal yang ghaib, mendahului kuasa Allah SWT. Seperti orang yang mengaku memiliki kemampuan telepati, menerawang, dst.
Untuk semua klaim mengetahui hal ghaib nisbi, di sana ada 2 kemungkinan;
Pertama, dia dibantu jin. Dia punya jin, dan jin itu memberi tahu dia tentang kejadian di tempat lain.
Kedua, dia hanya berdusta, ngaku-ngaku tahu hal yang ghaib, seolah sakti bila kyai yang praktek katanya pertolongan Allah, tapi sesungguhnya yang bejerja itu jin atau syaitan yang terus menggodamu.
Karena itu, jika ada orang dukun atau kyai yang buka praktek demi uang yang ngaku-ngaku tahu nasib orang lain, bisa ngramal nasib orang lain, atau bahkan ngramal masa depan kehidupan di bumi, maka pastikan dia pendusta, karena mendahului kuasa Allah SWT.
Dan siapa yang mengklaim bahwa ada orang meskipun mengaku ia kyai yang tahu hal ghaib dengan sendirinya, maka dia terjerumus dalam kesyirikan. Karena semacam ini berarti merampas hak yang hanya dimiliki oleh Allah.
Allah berfirman,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ
Katakanlah, tidak ada satupun di langit dan dibumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah. (QS. An-Naml: 65).
Dan mengakui ada selain Allah yang mengetahui rahasia ghaib yang hanya dimiliki Allah, berarti mendustakan ayat di atas.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras mendatangi semua dukun atau kyai palsu. Jika hanya bertanya, beliau mengancam shalatnya tidak diterima. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim 2230).
Beliau bahkan menyebutnya sebagai tindakan kekufuran, jika sampai mempercayai itu dukun atau kyai palsu. Beliau mengingatkan melalui sabdanya,
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kyai palsu lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad 9532, hasan)
Dr. Abdul Aziz ar-Rais menjelaskan,
الإتيان مع التصديق لهم في أمر غيبي نسبي مع اعتقاد أن الشياطين تخبرهم فهذا له عقوبتان :
أ ) لم تُقبل له صلاةٌ أربعين يوماً .
ب) كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم الكفر الأصغر
قال الشيخ عبد اللطيف ابن عبد الرحمن بن حسن :
Mendatangi dukun dan membernarkan mereka dalam perkara ghaib nisbi, dengan keyakinan bahwa ada setan yang memberi info kepada dukun itu, maka dia mendapat dua hukuman,
Pertama, shalatnya tidak diterima selama 40 hari
Kedua, dinilai dia kufur kepada wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan status kufur kecil.
Beserta salam taklim dari Jogja.