Eko Arief Cahyono & Mitra

Eko Arief Cahyono & Mitra Merupakan lembaga bantuan hukum terdafta di Indonesia. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kep

02/02/2021

Yurisprudensi:
Putusan MARI nomor 1354 K/Pdt/2000 Tanggal 8 September 2003 dengan Kaidah Hukum:
"Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian”

World Day for International Justice 2020Hari Jumat, 17 Juli 2020 kemarin, dunia merayakan Hari Keadilan Internasional Du...
23/07/2020

World Day for International Justice 2020

Hari Jumat, 17 Juli 2020 kemarin, dunia merayakan Hari Keadilan Internasional Dunia (World Day for International Justice 2020). Hari yang khusus didedikasikan untuk mendukung tegaknya keadilan, mempromosikan hak-hak para korban ketidakadilan, dan membantu mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam damai, keamanan, dan kehidupan dunia yang damai sejahtera.

Mengapa tanggal 17 Juli? Karena tanggal itu adalah tanggal pengadopsian Statuta Roma di tahun 1998. Dengan traktat Statuta Roma ini International Criminal Court (ICC) dibentuk. Sejak tahun 1998 itu, 139 negara menandatangani traktat ICC itu, dan 80 negara, mewakili setiap kawasan dunia, meratifikasi traktat itu. Karena itu tanggal 17 Juli itu disebut juga “the Day of International Criminal Justice”.

Penetapan tanggal 17 Juli sebagai Hari Peradilan Kriminal Internasional atau World Day for International Justice dilakukan dalam acara Konferensi Review Statuta Roma yang diselenggarakan di kota Kampala, Uganda, pada tanggal 1 Juni 2010. Saat ini lebih dari 150 negara ikut traktat ini dan lebih dari 123 negara mendapatkan manfaat dari traktat tersebut.

ICC telah berperan dalam menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan perang (victims of war crimes), kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity), dan genocide.

12/06/2020

JANGKA WAKTU PENANGANAN PERKARA DI MAHKAMAH AGUNG



Dasar Hukum : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014

Point Pokok SK Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

PERTAMA

Penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.

KEDUA

Penjabaran jangka waktu penanganan perkara dalam setiap tahapan proses adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Keputusan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA

Pelaksanaan Keputusan ini merupakan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam penanganan perkara sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Keputusan ini.

KEEMPAT

Setiap pihak yang mendapatkan tanggung jawab sebagaimana dinyatakan dalam Diktum Ketiga, harus menyusun standar operasional prosedurnya masing-masing berikut dengan jangka waktunya.

KELIMA

Demi menjamin efektivitas dan efisiensi, pelaksanaan Keputusan ini didukung dengan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi perkara yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.

KEENAM

Kepaniteraan Mahkamah Agung melaksanakan monitoring kepatuhan serta mengelola data dan informasi jangka waktu penanganan perkara untuk dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung secara berkala.

KETUJUH

Ketua Mahkamah Agung dapat memberikan reward and punishment terkait kepatuhan atas pelaksanaan Keputusan ini.

KEDELAPAN

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka diadakan perbaikan seperlunya.

Sumber :

Sejak 1 Oktober 2011, MA telah menerapkan sistem kamar menggantikan sistem pemeriksaan berdasarkan Tim.  Penerapan sistem kamar bertujuan untuk menciptakan kesatuan hukum, konsistensi dan percepatan penanganan perkraa

11/01/2019

PERAN KONSULTAN HUKUM DI INDONESIA

Masalah dan problematika hukum dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Tidak hanya kepada kalangan Pengusaha kecil, menengah ataupun kelas atas sekalipun tidak akan terlepas dari problematika hukum yang akan atau sedang dihadapinya baik dalam aktivitas bisnis korporasinya maupun dalam kedudukannya sebagai pribadi baik dalam masyarakat, bangsa dan negara. Dalam menghadapi setiap masalah hukum yang dihadapinya tersebut tentu siapapun tidak akan pernah bisa dan dapat memecahkan problematika hukum yang dihadapinya tersebut dengan sendirinya atau dengan tanpa bantuan dari pihak lainnya, untuk itu sangat tidak mungkin bagi seorang ahli hukum sekalipun dalam kehidupannya dapat menyelesaikan masalah hukum yang sedang atau akan dihadapinya dengan atau tanpa bantuan dari orang lain. Kebutuhan akan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum untuk dapat membantu segala persoalan dan problematika yang dihadapi oleh masyarakat sangat dibutuhkan di Indonesia yang dalam kenyataannya terus membenahi dan membangun peradaban hukum yang terus berkemajuan dan berkeadilan. Dalam keseharian kita banyak kita lihat dan rasakan ketidak adilan yang menimpa tidak hanya kalangan masyarakat, bahkan korporasipun kadangkala hak-haknya tidak terlindungi dengan baik, yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik yang beraspek Pidana, Perdata maupun Administrasi yang dapat merugikan baik kepada perorangan, korporasi maupun organisasi/institusi publik privat lainnya. Untuk itu sudah menjadi kebutuhan akan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat maupun korporasi dalam aktivitas kesehariannya.

LAYANAN KONSULTASI HUKUM PENGACARA DI SURABAYA

Eko Arief Cahyono & Partners merupakan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang dapat membantu memberikan jalan keluar atas problem dan persoalan hukum yang sedang atau kemungkinan akan anda maupun korporasi yang anda jalankan berhadapan dengan persoalan dan problematika hukum yang cukup pelik dan membutuhkan jasa layanan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum handal dalam penanganannya di lapangan. Untuk itu kami merupakan bagian dari partners baik pribadi maupun korporasi dan organisasi serta kelompok/perkumpulan lainnya yang sedang Anda bangun atau geluti. Kami akan senantiasa memberikan jasa layanan hukum dengan berbagai macam pilihan hukum terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan mancanegara. Eko Arief Cahyono & Partners dalam menjalankan profesi Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum akan senantiasa memberikan nasihat-nasihat (advice) yang dapat memberikan solusi jalan keluar atas persoalan yang dihadapi oleh seseorang maupun korporasi, sehingga seseorang maupun korporasi tersebut dapat keluar dari problem hukum yang sedang atau kemungkinan akan dihadapinya di kemudian hari di lapangan. Untuk itu sangat dibutuhkan bagi Anda baik secara pribadi maupun bagi anda yang akan atau sedang membangun bisnis untuk segera mencari Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum untuk dapat dijadikan mitra dalam usaha mencapai bisnis sesuai yang anda harapkan/inginkan. Layanan konsultasi Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum handal sangat dibutuhkan bagi Anda sebelum melakukan langkah-langkah hukum yang akan Anda pilih ataupun Anda ambil, karena dalam setiap langkah hukum yang Anda ambil dan pilih tentu akan terdapat konsekwensi hukum atas pilihan yang Anda tentukan, dan konsekwensi hukum tersebut akan juga berdampak apakah positif ataukah negatif bagi Anda, Keluarga, Lingkungan, Bisnis maupun masyarakat sekitar Anda. Untuk itu sangatlah dibutuhkan sebelum terlalu jauh kebijakan dan pilihan hukum yang akan Anda jalankan untuk dikonsultasikan dan dikomunikasikan kepada Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang benar-benar mampu dapat memberikan solusi efektif atas kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul guna mengantisipasi efek-efek negatif atas pilihan hukum yang akan atau telah Anda pilih. Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum memberikan solusi efektif, cepat, tepat dan murah bagi Anda sebelum mengambil langkah-langkah hukum baik untuk kepentingan pribadi maupun korporasi dengan berbagai pilihan cara yang dapat memudahkan Anda dimanapun dan kapanpun Anda mau dan Anda butuhkan dengan layanan sebagai berikut :
A. Konsultasi Online
Konsultasi Online kami dapat diakses baik melalui Telpon, SMS, Whatsapp, Email dan melalui media lainnya baik elektronik maupun surat menyurat lainnya. Layanan ini merupakan layanan yang tergolong sangat cepat dan tepat bagi Anda yang mengalami maupun sedang menghadapi problem hukum ringan yang dapat diselesaikan hanya dengan melalui media yang ada dengan tidak berbatas pada jarak dan waktu, sehingga konsultasi ini sangat praktis bagi Anda kalangan profesional yang sibuk dengan pekerjaan akan tetapi tidak ingin terjerat dengan persoalan hukum yang kemungkinan akan anda/korporasi/orang lain hadapi.
B. Konsultasi Tatap Muka Langsung
Konsultasi tatap muka langsung sangat cocok bagi Anda yang mengalami masalah-masalah dan problematika yang sedang ataupun berat yang tidak cukup hanya dengan melalui media online elektronik seperti halnya yang disediakan pada layanan Konsultasi Online. Konsultasi tatap muka langsung tentunya harusnya dijadwalkan terlebih dahulu sehingga mengharuskan adanya kesepakatan tentang tentang tempat, waktu dan garis besar tema yang akan dibicarakan/dikonsultasikan. Konsultasi ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki masalah hukum yang cukup pelik dan membutuhkan konsultasi secara langsung mendengar nasihat (advice) dari Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dengan cara tatap muka langsung sehingga dapa secara leluasa menanyakan dan menyatakan hal-hal yang menjadi kendala hukum baik yang sedang maupun kemungkinan yang akan anda hadapi.

Demikian uraian singkat mengenai berbagai macam metode layanan konsultasi hukum

https://ekoariefcahyonocom.wordpress.com

06/01/2019

Unsur-Unsur Delik Penipuan Dalam KUHP

Didalam KUHP, tentang penipuan terdapat dalam Buku II Bab XXV. Keseluruhan pasal pada Bab XXV ini dikenal dengan nama bedrog atau perbuatan curang. Bentuk pokok dari bedrog atau perbuatan curang adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Berdasarkan rumusan tersebut diatas, maka Tindak Pdana Penipuan memiliki unsur pokok, yakni :
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Secara sederhana penjelasan dari unsur ini yaitu tujuan terdekat dari pelaku artinya pelaku hendak mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu adalah tujuan utama pelaku dengan jalan melawan hukum, jika pelaku masih membutuhkan tindakan lain, maka maksud belum dapat terpenuhi. Dengan demikian maksud ditujukan untuk menguntungkan dan melawan hukum, sehingga pelaku harus mengetahui bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.
b. Dengan menggunakan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan (nama palsu, martabat palsu/ keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan). Maksudnya adalah sifat penipuan sebagai tindak pidana ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang (R. Soenarto Soerodibroto, 1992 : 241).

Adapun alat-alat penggerak yang dipergunakan untuk menggerakkan orang lain adalah sebagai berikut :
a. Nama Palsu, dalam hal ini adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya meskipun perbedaan itu nempaknya kecil. Lain halnya jika si penipu menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya dengan ia sendiri, maka ia dapat dipersalahkan melakukan tipu muslihat atau susunan belit dusta.
b. Tipu Muslihat, yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Jika tipu muslihat ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan.
c. Martabat / keadaan Palsu, pemakaian martabat atau keadaan palsu adalah bilamana seseorang memberikan pernyataan bahwa ia berada dalam suatau keadaan tertentu, yang mana keadaan itu memberikan hak-hak kepada orang yang ada dalam keadaan itu.
Oleh sebab itu Rangkaian Kebohongan, beberapa kata bohong saja dianggap tidak cukup sebagai alat penggerak. Hal ini dipertegas oleh Hoge Raad dalam arrestnya 8 Maret 1926 (Soenarto Soerodibrooto, 1992 : 245), bahwa : “Terdapat suatu rangkaian kebohongan jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran”.
Jadi rangkaian kebohongan Itu harus diucapkan secara tersusun, sehingga merupakan suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Dengan demikian kata yang satu memperkuat / membenarkan kata orang lain.
d. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau memberi utang, atau menghapus utang.Dalam perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang diisyaratkan adanya hubungan kausal antara alat penggerak dan penyerahan barang. Hal ini dipertegas oleh Hoge Raad dalam arrestnya Tanggal 25 Agustus 1923 (Soenarto Soerodibroto, 1992 : 242) bahwa : “Harus terdapat suatu hubungan sebab musabab antara upaya yang digunakan dengan penyerahan yang dimaksud dari itu. Penyerahan suatu barang yang terjadi sebagai akibat penggunaan alat-alat penggerak dipandang belum cukup terbukti tanpa menguraikan pengaruh yang ditimbulkan karena dipergunakannya alat-alat tersebut menciptakan suatu situasi yang tepat untuk menyesatkan seseorang yang normal, sehingga orang tersebut terpedaya karenanya, alat-alat penggerak itu harus menimbulkan dorongan dalam jiwa seseorang sehingga orang tersebut menyerahkan sesuatu barang.”

Adapun Unsur-unsur tindak pidana penipuan menurut Moeljatno (2002 : 70) adalah sebagai berikut :
a. Ada seseorang yang dibujuk atau digerakkan untuk menyerahkan suatu barang atau membuat hutang atau menghapus piutang. Barang itu diserahkan oleh yang punya dengan jalan tipu muslihat. Barang yang diserahkan itu tidak selamanya harus kepunyaan sendiri, tetapi juga kepunyaan orang lain.
b. Penipu itu bermaksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain tanpa hak. Dari maksud itu ternyata bahwa tujuannya adalah untuk merugikan orang yang menyerahkan barang itu.
c. Yang menjadi korban penipuan itu harus digerakkan untuk menyerahkan barang itu dengan jalan : Penyerahan barang itu harus akibat dari tindakan tipu daya. Sipenipu harus memperdaya sikorban dengan satu akal yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Berdasarkan pendapat yang telah dikemukakan tersebut diatas, maka seseorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak penipuan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 KUHP, apabila unsur-unsur yang disebut didalam Pasal 378 KUHP terpenuhi, maka pelaku tindak pidana penipuan tersebut dapat dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.

Address

Surabaya
60186

Opening Hours

Monday 10:00 - 15:00
Tuesday 10:00 - 15:00
Wednesday 10:00 - 15:00
Thursday 10:00 - 15:00

Telephone

+6282230732111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Eko Arief Cahyono & Mitra posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Eko Arief Cahyono & Mitra:

Share