11/03/2020
BIMTEK & Sertifikasi K3 BNSP
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Tujuan K3 adalah untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.
Dalam pembangunan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan, juga harus melalui proses pembangunan yang mengutamakan keselamatan pekerja. Sebagai upaya untuk meningkatkan budaya keselamatan, telah diterbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kewajiban penyedia harus mempunyai keahlian dalam pengelolaan K3 nya.
Setiap periodik BITC SOLO akan menyelenggarakan pelatihan K3
INFORMASI
BITC (Bina Insani Training Center)
JL. Manunggal 2, karangasem Rt. 05/22 Banjarsari, Surakarta.