04/07/2026
Tidak semua bentuk badan usaha lagi dapat menjadi penerima baru fasilitas PPh Final 0,5%.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Pemerintah memperjelas bahwa fasilitas PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu lebih difokuskan kepada bentuk usaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, sepanjang tetap memenuhi batas omzet dan syarat lainnya.
Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat omzet di bawah Rp4,8 miliar. Bentuk Wajib Pajak juga menjadi faktor penting untuk menentukan apakah masih dapat memakai skema PPh Final 0,5% atau harus beralih ke tarif umum.
Berdasarkan pengaturan baru ini, CV, firma, PT biasa, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas tarif final, meskipun bagi yang sebelumnya masih memiliki sisa masa fasilitas, perlakuannya tetap perlu dilihat melalui ketentuan transisi. Dasar pengaturan ini mengacu pada perubahan Pasal 57 dan ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Pesan praktisnya:
Sebelum memakai PPh Final 0,5%, cek tiga hal utama: bentuk Wajib Pajak, batas omzet, dan status masa transisi.
Jangan hanya melihat omzet.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, bentuk Wajib Pajak juga menentukan apakah fasilitas PPh Final 0,5% masih dapat digunakan.
Simpan postingan ini sebagai panduan awal dan lakukan evaluasi sebelum menentukan skema pajak usaha Anda.
PerseroanPerorangan
Koperasi
PajakUMKM
KonsultanPajak
TaxUpdate
PerpajakanIndonesia