07/04/2015
MENGENALI MONEY CHANGER BERIJIN
Seorang turis asing datang ke sebuah tempat penukaran uang resmi di jalan Oberoi, Seminyak dengan terengah-engah, ditangannya dia memengang erat 5 lembar uang AUD pecahan 100. Dia bercerita baru saja habis bedebat sengit dengan penukar uang illegal tidak jauh dari sana, uang rupiah hasil penukaran dikurangi dengan sengaja oleh mereka dan dia akhirnya berhasil setelah harus merebut dengan paksa.
Hal ini seharusnya tidak terjadi di Bali sebagai salah satu tempat favorit wisatawan mancanegara. Tempat penukaran uang asing yang berjumlah ratusan tersebar mulai dari counter bank yang nyaman di terminal kedatangan internasional di airport Ngurah Rai, hingga di meja kecil dengan tulisan spidol angka rate pada papan sederhana di pinggiran jalan. Semuanya mengatakan berijin dan resmi. Tapi sudah sangat banyak pengaduan dari turis asing adanya praktek penipuan yang merugikan hingga jutaan rupiah.
Muncul pertanyaan di semua orang, kenapa sampai terjadi maraknya aksi penipuan transaksi penukaran uang asing di Bali yang notabene mengandalkan pariwisata? Siapa sih yang berwenang dan kemana mereka, apakah mereka tidak melihat hal ini? Karena kalau terus dibiarkan maka perlahan turis akan enggan bertransaksi di semua money changer termasuk yang jujur dan resmi. Turis akan lebih memilih menukar di Bank atau menggunakan ATM untuk menarik rupiah dari kartu kreditnya. Kasian sekali perusahaan penukaran uang resmi yang dengan jujur melakukan transaksinya. Omsetnya akan menurun dan akan banyak pemutusan tenaga kerja yang terjadi. Sebenarnya bagaimanakah mengenali penukaran uang resmi tersebut? Berikut ciri-ciri nya :
1. Memiliki sertifikat asli dari Bank Indonesia yang di pajang di ruang transaksinya. Seperti gambar dibawah ini. (Alamat yang tercantum harus sama dengan alamat dimana berada)
2. Memiliki logo hologram Bank Indonesia yang dipajang di ruang transaksinya
3. Memajang Surat Keterangan Tempat Usaha yang ditandatangani Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat
4. Memajang Piagam Anggota Asosiasi Pedagang Valuta Asing yang dikeluarkan oleh Pengurus Asosiasi Pedagang Valuta Asing Bali
Tetapi kita dapat juga mengenali secara cepat apakah money changer tersebut legal dan bukan sedang melakukan penipuan adalah dengan melihat rate nya yang tertera di papan rate nya di depan tokonya. Rate yang tertulis pasti sangat tinggi dan tidak masuk akal. Contohnya apabila secara umum di internet ratenya 12.100 maka money changer illegal akan mencantumkan 12.599
Sebenarnya sudah ada perkembangan baru dari Bank Indonesia selaku pihak berwenang, sudah ada peraturan terbaru yaitu PBI No.16/15/pbi/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang salah satunya berisi sanksi bagi money changer tidak berijin atau money changer berijin yang bekerjasama dengan money changer tidak berijin. Kemudian dalam waktu tidak lama lagi akan ada kerjasama Bank Indonesia dengan pihak kepolisian daerah Bali untuk menindak money changer tidak berijin tersebut.
Memang adapula money changer berijin yang kasirnya melakukan penipuan dengan sengaja mengurangi uang transaksi. Bila hal ini terjadi tamu sebenarnya dapat segera melaporkan hal ini juga ke petugas polisi terdekat yang akan menindak dengan segera.
Sekali lagi anda harus tetap kejelian dan kembali menghitung dalam transkasi keuangan dimanapun. Semoga tulisan ini dapat berguna bagi anda.
*Penulis Binsar Tampubolon. [email protected]
Direktur PT.Semangat Anak Rantau “Cash x Change”
Pengurus Asosiasi Pedagang Valuta Asing Daerah Bali 2013-2016