Taxation Consultant KKP - KTNP Consulting

Taxation Consultant KKP - KTNP Consulting Layanan bisnis jasa perpajakan dan keuangan.

18/08/2016

E-Faktur

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

e-Faktur:
Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya penerbitan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberlakukan e-Faktur secara nasional secara serentak dimulai pada tanggal 1 Juli 2016.

PKP yang telah wajib e-Faktur, namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut, hubungi KPP tempat Usaha anda terdaftar dan konsultasi kan dengan Konsultan Pajak anda.😀

15/08/2016

Tax Amnesty

Ungkap, Tebus, Lega.

itu Tax Amnesty?

Merupakan program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak (penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, sanksi pidana bidang perpajakan) atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, caranya melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan.

yang dapat memperoleh Tax Amnesty?

Semua Wajib Pajak yang memiliki harta: Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) Orang Pribadi atau Badan (belum menjadi Wajib Pajak, bisa dikatakan belum ber-NPWP)

Tax Amnesty berlaku?

Sejak diundangkan hingga 31 Maret 2017, terbagi 3 periode:
Deklarasi Dalam Negeri (DN), Luar Negeri (LN)
Periode I : 1 Juli 2016 s.d 30 Sept 2016:
(DN Tarif 2â„…, LN Tarif 4â„…).
Periode II: 1 Okt 2016 s.d 31 Des 2016:
(DN Tarif 3â„…, LN Tarif 6â„…).
Periode III: 1 Jan 2017 s.d 31 Maret 2017
(DN Tarif 5â„…, LN Tarif 10â„…).

harus ikut program Tax Amnesty?

Singkatnya, kesempatan terbaik untuk Wajib Pajak yang tentunya bagi bangsa dan negara. Ada istilah UTL (UNGKAP yaitu pernyataan mengakui seluruh kekayaan yang dimiliki, TEBUS yaitu membayar sejumlah uang ke kas negara, LEGA yaitu perasaan Wajib Pajak karena telah memanfaatkan Pengampunan Pajak.
Sehingga Wajib Pajak merasa tenang dalam usahanya. Disamping itu, Wajib Pajak juga berperan membantu Pemerintah dalam mempercepat/meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembiayaan pembangunan dalam negeri.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, silahkan konsultasi langsung ke KPP terdekat. 😀 dan bila tidak mau terlalu pusing tentunya konsultasi ke Konsultan Pajak Anda yang lebih memahami.

Referensi lengkap website resmi Direktorat Jenderal Pajak:

http://www.pajak.go.id/amnestipajak

19/07/2016

PMK No. 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Berlaku untuk tahun pajak 2016, diundangkan pada tanggal 27 Juni 2016. Dengan berlakunya PMK tersebut, maka PMK No.122/PMK.010.2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Besaran PTKP:
Wajib Pajak Orang Pribadi Rp 54.000.000
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin Rp 4.500.000
Tambahan Untuk Tanggungan Rp 4.500.000

# Semoga bermanfaat

Address

Kota Balikpapan
Balikpapan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Taxation Consultant KKP - KTNP Consulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share