18/08/2016
E-Faktur
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
e-Faktur:
Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya penerbitan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakukan e-Faktur secara nasional secara serentak dimulai pada tanggal 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur, namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, hubungi KPP tempat Usaha anda terdaftar dan konsultasi kan dengan Konsultan Pajak anda.😀