HIJAB Story

HIJAB Story Hijab My Live

Logo -----------id
25/01/2018

Logo
-----------id


07/10/2017

HTS my choice.
*HijabTrendyandSyar'i

03/06/2017
02/12/2016

BKPM Birohmah UNILA
Proudly Present
๐ŸŒทSeminar Pranikah๐ŸŒท
*Kupas Tuntas*
*Kesehatan Reproduksi*
*Psikologi, dan Komunikasi*
*Suami Istri*
๐Ÿ—“Ahad, 4 Desember 2016
โฐPukul 07.30-12.45
๐ŸซGedung D Fakultas Kedokteran UNILA
Pemateri:
1. *Dokter Fitria Saftarina*
๐Ÿ”ธWakil Dekan Bidang Umum & Keuangan FK UNILA
2. *Wulan Irodati, S. Psi*
๐Ÿ”ธKonsultan Biro Konsultasi Psikologi Harmoni
๐Ÿ”ธKonselor Keluarga
3. *Detti Febrina, S.P*
๐Ÿ”ธPraktisi Komunikasi
๐Ÿ”ธTenaga Ahli Media DPR RI
๐Ÿ’ตHTM: 15K
On The Spot 20K
๐Ÿ“ฑCara daftar:
Ketik: Nama Lengkap_Instansi_No Hp Aktif
Kirim ke: 085764678804 (Rizky Fitria)
Grab it Fast!!!
Supported by:
๐ŸŽ—PKPU
๐ŸŽ—Sai Radio



02/12/2016

untuk muslimah calon seorang "ibu" madrasah sejati bagi anak-anaknya,, ilmu bukan berakhr untuk profesi, tapi juga untuk ditularkan ke titipan Illah..
BKPM Birohmah UNILA
Proudly Present
๐ŸŒทSeminar Pranikah๐ŸŒท
*Kupas Tuntas*
*Kesehatan Reproduksi*
*Psikologi, dan Komunikasi*
*Suami Istri*
๐Ÿ—“Ahad, 4 Desember 2016
โฐPukul 07.30-12.45
๐ŸซGedung D Fakultas Kedokteran UNILA
Pemateri:
1. *Dokter Fitria Saftarina*
๐Ÿ”ธWakil Dekan Bidang Umum & Keuangan FK UNILA
2. *Wulan Irodati, S. Psi*
๐Ÿ”ธKonsultan Biro Konsultasi Psikologi Harmoni
๐Ÿ”ธKonselor Keluarga
3. *Detti Febrina, S.P*
๐Ÿ”ธPraktisi Komunikasi
๐Ÿ”ธTenaga Ahli Media DPR RI
๐Ÿ’ตHTM: 15K
On The Spot 20K
๐Ÿ“ฑCara daftar:
Ketik: Nama Lengkap_Instansi_No Hp Aktif
Kirim ke: 085764678804 (Rizky Fitria)
Grab it Fast!!!
Supported by:
๐ŸŽ—PKPU
๐ŸŽ—Sai Radio



29/04/2015

Kairo lampura said : dakwah itu profesi.. tapi semua profesi butuh dakwah..

23/04/2015

Semangat pagi para perindu syurga

15/04/2015

Kekurangan orang lain adalah
ladang pahala bagi kita untuk
memaafkannya, mendoakannya,
memperbaikinya, dan menjaga
aibnya

15/04/2015

"Keadilan adalah air termanis yang mungkin mencapai lidah-lidah orang yang dahaga. Keadilan itu luas, kendatipun ia sedikit kala dibagi bagikan."
(Imam Ja'far Shadiq A.S.)

12/04/2015

Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada p**a yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini? Maka dalam masalah ini, para ulamaโ€™ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.Dalil :ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูู„ู’ู‚ููˆู’ุง ุจูุฃูŽูŠู’ุฏููŠู’ูƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุชูŽู‘ู‡ู’ู„ููƒูŽุฉูโ€œDan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.โ€ (Al-Baqarah: 195)Serta firman Allah Taโ€™ala,ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู‚ู’ุชูู„ููˆู’ุง ุฃูŽู†ู’ููุณูŽูƒูู…ู’โ€œDan janganlah kamu membunuh dirimu.โ€ (An-Nisa`: 29)Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.Dalil :ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูุจู’ุฏููŠู†ูŽ ุฒููŠู†ูŽุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุฅูู„ูŽู‘ุง ู„ูุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขุจูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุขุจูŽุงุก ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุก ุจูุนููˆู„ูŽุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ุจูŽู†ููŠ ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽูˆู’ ู†ูุณูŽุงุฆูู‡ูู†ูŽู‘โ€œDan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.โ€ (An-Nur: 31)Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu :ุตูู†ู’ููŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽุฑูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ุณููŠูŽุงุทูŒ ูƒูŽุฃูŽุฐู’ู†ูŽุงุจู ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูŠูŽุถู’ุฑูุจููˆู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงุณููŠูŽุงุชูŒ ุนูŽุงุฑููŠูŽุงุชูŒ ู…ูู…ููŠู„ุงูŽุชูŒ ู…ูŽุงุฆูู„ุงูŽุชูŒ ุฑูุกููˆุณูู‡ูู†ูŽู‘ ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุฉู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุฌูุฏู’ู†ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูŠููˆุฌูŽุฏู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุงโ€œAda dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.โ€ [HR. Muslim]Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.Dalil :ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุจูŽุฑูŽู‘ุฌู’ู†ูŽ ุชูŽุจูŽุฑูู‘ุฌูŽ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠูŽู‘ุฉู ุงู„ู’ุฃููˆู„ูŽู‰ูฐโ€œโ€ฆdan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahuluโ€ฆโ€ (Al-Ahzab : 33)Maka kesimp**annya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.Sumber :Al-Jamiโ€™ li Fatawa Al-Marโ€™ah MuslimahFatawa Al-Lajnah Ad-Daimah

Address

Bandar
35147

Telephone

087898634449

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when HIJAB Story posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to HIJAB Story:

Share