IZR & Partners

IZR & Partners Kantor Hukum IzR & Partners
( Advokat & Konsultant hukum )
Whatsapp / Telp : 082175749110
Lampung

11/08/2026

Apakah hutang via chat WhatsApp tidak bisa digugat dikarenakan tidak ada Surat Perjanjian.

+ Banyak orang mengira tidak ada surat perjanjian, otomatis tidak bisa dibawa ke ranah hukum , Itu keliru.

Pasal 1320 Kuhperdata : Perjanjian lisan diakui sah asal ada kesepakatan, ada uang yang diserahkan dan tujuan tidak melanggar hukum.
Jadi utang yang cuma modal omongan dan transfer Bank tetap bisa dipersoalkan dipengadilan.

Sejak UU ITE berlaku, percakapan digital diakui sebagai alat bukti yang sah dipengadilan termasuk chat WhatsApp, tangkapan layar, ataupun rekaman suara.

Pasal 5 ayat ( 1 ) UU ITE
- Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pasal 44 UU ITE
- Bukti elektronik jadi alat bukti tambahan yang sah, diluar alat bukti yang diatur KUHAP dan Hukum Acara Perdata.

4 syarat Agar chat WhatsApp dianggap bukti kuat.
ยฐ Keaslian chatnya - bisa di verifikasi, bulan asli di edit atau potongan sepihak.
ยฐ konteksnya jelas - chat itu memang berbicara utang piutang , bukan obrolan lain yang dipotong konteksnya.
ยฐ identitas pengirim - nomor itu bisa dibuktikan memang milik orang yang digugat.
ยฐ Ada bukti pendukung - mutasi rekening transfer , riwayat komunikasi lain, atau keterangan saksi

Sebelum ke pengadilan lakukan hal ini.
= Amankan semua bukti digital, Jangan hapus chat, simpan juga mutasi rekening transfer.
= Kirim somasi tertulis berupa surat teguran resmi Minta pembayaran dalam waktu tertentu. Memperkuat posisi hukum dan jadi bukti itikad baik.
= Dibawah Rp 500 Juta ? Bisa gugat Lewat Gugatan Sederhana , prosesnya lebih cepat maksimal 25 hari kerja.





๐—Ÿ๐—”๐—ฃ๐—ข๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—œ๐—ฆ๐—œ ๐—ง๐—œ๐——๐—”๐—ž ๐——๐—œ๐—ง๐—œ๐—ก๐——๐—”๐—ž๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—๐—จ๐—ง๐—œ?๐—ฃ๐—”๐—›๐—”๐— ๐—œ ๐—”๐—ง๐—จ๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—œ๐—ก๐—œ !Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan bahwa setelah membuat ...
04/07/2026

๐—Ÿ๐—”๐—ฃ๐—ข๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—ข๐—Ÿ๐—œ๐—ฆ๐—œ ๐—ง๐—œ๐——๐—”๐—ž ๐——๐—œ๐—ง๐—œ๐—ก๐——๐—”๐—ž๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—๐—จ๐—ง๐—œ?
๐—ฃ๐—”๐—›๐—”๐— ๐—œ ๐—”๐—ง๐—จ๐—ฅ๐—”๐—ก ๐—œ๐—ก๐—œ !

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan bahwa setelah membuat Laporan Polisi (LP), perkara tidak kunjung diproses. Ada yang menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Lalu, apakah penyidik boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa tindak lanjut?

๐—œ. ๐—ž๐—ฒ๐˜„๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ถ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป
๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ท๐˜‚๐˜๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป

๐Ÿ‘‰ Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP :
Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
"menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana."

๐Ÿ‘‰ Pasal 13 ayat (1) KUHAP :
"Penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan tentang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan."

Artinya :
setelah laporan diterima, penyidik tidak boleh hanya menyimpan laporan tanpa melakukan langkah hukum.

๐—œ๐—œ. ๐—”๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—ฆ๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฎ๐˜€๐˜๐—ถ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ป๐—ด
๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ? ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ.

โ˜‘๏ธ Laporan polisi hanyalah awal proses
penegakan hukum.
โ˜‘๏ธ Penyidik harus melakukan serangkaian
tindakan, antara lain:
1๏ธโƒฃ meminta keterangan pelapor;
2๏ธโƒฃ memeriksa saksi;
3๏ธโƒฃ mengumpulkan alat bukti;
4๏ธโƒฃ meminta keterangan ahli apabila
diperlukan;
5๏ธโƒฃ melakukan olah TKP;
6๏ธโƒฃ melakukan tindakan penyidikan lain
sesuai KUHAP.

โ˜‘๏ธ Apabila dari hasil penyelidikan ternyata
tidak ditemukan dugaan tindak pidana atau
bukti permulaan yang cukup, perkara dapat
dihentikan sesuai ketentuan hukum.

๐Ÿ‘‰ Jadi, tidak adanya tersangka bukan berarti
penyidik tidak bekerja.

๐—œ๐—œ๐—œ. ๐—›๐—ฎ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ ๐— ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐˜ ๐—ž๐—จ๐—›๐—”๐—ฃ ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚

KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pelapor.

Setelah menerima laporan, penyidik wajib:
โ˜• memberikan tanda bukti penerima atau SP2HP
Dan seterusnya






Https://wa.me/6282175749110

___________________

Apakah boleh, Kredit Macet lebih dari 180 hari masih dikenakan denda?Jawabannya ๐Ÿ‘‰ Tidak Boleh Dasar Hukumnya :๐Ÿ‘‰ Peratura...
01/07/2026

Apakah boleh, Kredit Macet lebih dari 180 hari masih dikenakan denda?

Jawabannya ๐Ÿ‘‰ Tidak Boleh

Dasar Hukumnya :
๐Ÿ‘‰ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.40/PJOK.03/2019 - kredit yang sudah macet 180 hari maka bunga harus dihapuskan.
๐Ÿ‘‰ Yuriprudensi Mahkamah Agung No.2899k/Pdt/1994 Tanggal 15 Februari 1996.
- Bank sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah bunga.
Jika Bank tetap menagih bunga atas kredit yang macet, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata






Https://wa.me/6282175749110

23/06/2026

Pidana Pengerusakan Barang Milik Orang Lain

๐Ÿค Merusak barang milik orang lain adalah perbuatan melawan hukum
๐Ÿค Dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP
๐Ÿค Ancaman pidana penjara maksimal 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan atau denda

Unsur - Unsur Dari Pasal 406 ayat 1 ( satu ) KUHP Undang - Undang No.1 Tahun 2023
โ˜• Barang siapa
โ˜• Dengan sengaja dan melawan hukum
โ˜• Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
โ˜• Barangnya tersebut seluruhnya, atau sebagian adalah milik orang lain

Pasal 406 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah)
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan , membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

KUHP BARU Undang - Undang No 1 Tahun 2023
1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagiannya atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun 6 ( enam ) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV , yaitu Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )

2. Jika tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 ( satu ) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), pelaku tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu, Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )






Semua Orang Pengikut Fyp

Https://wa.me/6282175749110

Somasi bukan putusan pengadilan Fakta utama ๐Ÿ‘‰ menerima somasi bukan berarti anda salah Somasi ialah peringatan atau tegu...
18/05/2026

Somasi bukan putusan pengadilan

Fakta utama ๐Ÿ‘‰ menerima somasi bukan berarti anda salah
Somasi ialah peringatan atau teguran agar pihak yang dianggap lalai memenuhi kewajiban .

Dasar Hukum
โ˜• Pasal 1238 KUHPerdata : debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah, akta sejenis atau karena lewatnya waktu yang telah ditentukan perikatan.

Penjelasan
๐Ÿค Somasi bisa menjadi langkah awal sebelum sengketa dibawa lebih jauh.
Tapi isi somasi tetap bisa dibantah jika faktanya keliru, tagihannya tidak berdasar atau tuntutannya berlebihan.

Kesimpulan
Jikalau menerima somasi .
๐ŸŒŸ Jangan panik
๐ŸŒŸ Baca isinya
๐ŸŒŸ Cek dasar tuntutannya
๐ŸŒŸ Siapkan jawaban tertulis




Address

Jln. Pulau Tegal RT02 No 4
Bandar
35131

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when IZR & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share