11/08/2026
Apakah hutang via chat WhatsApp tidak bisa digugat dikarenakan tidak ada Surat Perjanjian.
+ Banyak orang mengira tidak ada surat perjanjian, otomatis tidak bisa dibawa ke ranah hukum , Itu keliru.
Pasal 1320 Kuhperdata : Perjanjian lisan diakui sah asal ada kesepakatan, ada uang yang diserahkan dan tujuan tidak melanggar hukum.
Jadi utang yang cuma modal omongan dan transfer Bank tetap bisa dipersoalkan dipengadilan.
Sejak UU ITE berlaku, percakapan digital diakui sebagai alat bukti yang sah dipengadilan termasuk chat WhatsApp, tangkapan layar, ataupun rekaman suara.
Pasal 5 ayat ( 1 ) UU ITE
- Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pasal 44 UU ITE
- Bukti elektronik jadi alat bukti tambahan yang sah, diluar alat bukti yang diatur KUHAP dan Hukum Acara Perdata.
4 syarat Agar chat WhatsApp dianggap bukti kuat.
ยฐ Keaslian chatnya - bisa di verifikasi, bulan asli di edit atau potongan sepihak.
ยฐ konteksnya jelas - chat itu memang berbicara utang piutang , bukan obrolan lain yang dipotong konteksnya.
ยฐ identitas pengirim - nomor itu bisa dibuktikan memang milik orang yang digugat.
ยฐ Ada bukti pendukung - mutasi rekening transfer , riwayat komunikasi lain, atau keterangan saksi
Sebelum ke pengadilan lakukan hal ini.
= Amankan semua bukti digital, Jangan hapus chat, simpan juga mutasi rekening transfer.
= Kirim somasi tertulis berupa surat teguran resmi Minta pembayaran dalam waktu tertentu. Memperkuat posisi hukum dan jadi bukti itikad baik.
= Dibawah Rp 500 Juta ? Bisa gugat Lewat Gugatan Sederhana , prosesnya lebih cepat maksimal 25 hari kerja.