10/01/2025
® Prosedur Jika Polisi tidak menindaklanjuti Laporan Perkara .
1. Pastikan pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP )
- merujuk Pasal 13 ayat ( 1 ) perkap no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
2. Pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan ( SP2HP )
- dasar hukum perolehan SP2HP dalam pasal 11 ayat ( 1 ) huruf a perkap No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
3. Melakukan pelaporan ke divisi Profesi Keamanan atas pelanggaran kewajiban seorang polisi dalam kode etik Kepolisian.
- dasar hukum, pelanggaran atas pasal 10 huruf c dan e perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara RI.
™ IzR & Partners