IZR & Partners

IZR & Partners Kantor Hukum IzR & Partners
( Advokat & Konsultant hukum )
Whatsapp / Telp : 082175749110
Lampung

10/01/2025

® Prosedur Jika Polisi tidak menindaklanjuti Laporan Perkara .

1. Pastikan pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP )
- merujuk Pasal 13 ayat ( 1 ) perkap no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

2. Pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan ( SP2HP )
- dasar hukum perolehan SP2HP dalam pasal 11 ayat ( 1 ) huruf a perkap No. 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.

3. Melakukan pelaporan ke divisi Profesi Keamanan atas pelanggaran kewajiban seorang polisi dalam kode etik Kepolisian.
- dasar hukum, pelanggaran atas pasal 10 huruf c dan e perkap No. 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara RI.

™ IzR & Partners

27/12/2024

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Tidak Terbukti, Tuntutan Jaksa Dalam Sidang Perkim Lampung Utara di Pengadilan Tipidkor Tanjung Karang Lampung. Achmad Avandi yang merupakan seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) salah satu terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi pada kegiatan perencanaan...

02/10/2024

☆☆☆ INFO TENTANG PERCERAIAN ☆☆☆

1.Perceraian resmi itu harus melalui pengadilan( Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang Bukan Islam).
2.Penggugat / pemohon wajib hadir sidang sampai putusan ( bagi yang menggunakan jasa pengacara wajib hadir minimal sekali pada sidang 1 untuk agenda verifikasi dan mediasi).
3. Tergugat/ Termohon tidak wajib hadir kecuali ingin menggugat hak-haknya atau tidak menerima perceraian tersebut .
4.Pendaftaran gugatan / permohonan di domisili pihak istri bagi yang beragama Islam sedangkan bagi yang beragama bukan Islam pendaftaran di pengadilan domisili Tergugat saat ini .
5.Penggugat / pemohon membuat surat gugatan/ permohonan dan menyiapkan bukti-bukti seperti KTP , buku nikah/ akta perkawinan sipil ,akta lahir anak ,kartu keluarga dan lain-lain yang mana fotocopinya harus di tempel materai dan dileges di kantor Pos ( jika menggunakan pengacara akan disiapkan oleh Pengacara ).
6. Membayar biaya perkara sesuai dengan aturan . 7. Untuk lebih jelas lakukan konsultasi atau bantuan ke kantor Advokat / konsultan Hukum dengan menghubungi contact person:
Https://wa.me/6282175749110

03/07/2024

♧ Unsur dan Bentuk pemalsuan dokumen ♧

Jerat hukum pelaku pemalsuan dokumen

Pelaku pemalsuan dokumen dapat dijerat pasal 263 - 264 Kuhp Lama dan pasal 391 - 392 Kuhp baru tentang pemalsuan surat.

Apa saja unsur dan bentuk pemalsuan surat

* unsur -unsur pemalsuan dokumen *

R.soesilo menerangkan, untuk dapat dijerat pasal pemalsuan surat, surat yang dipalsukan harus memuat unsur :
a. Dapat menimbulkan hak, contoh Ijazah, Karcis tanda masuk, surat andil dan lain-lain
b. Dapat menerbitkan perjanjian, misal surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, dan lain-lain
c. Dapat menerbitkan surat pembebasan hutang, seperti kuitansi atau surat semacam itu.
d. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, contoh surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, obligasi dan lain-lain.

◇ Bentuk - bentuk pemalsuan dokumen ◇
1. Memalsu surat , mengubah isi atau sebagian isi surat sehingga menjadi lain . Mengubah atau mengurangi sesuatu dari surat itu.
2. Membuat surat palsu, membuat isinya bukan semestinya ( tidak benar )
3. Memalsukan tanda tangan
4. Menempelkan foto orang lain dari pemegang yang berhak, misalnya foto dalam ijazah sekolah.

☆☆☆ IzR & Partners ☆☆☆
Advokat dan konsultant hukum
Whatsapp :

02/07/2024

■ 3 kategori serta hukuman pemakai narkotika ■

1. Pecandu
Orang yang menggunakkan/menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan.

2. Korban penyalahgunaan.
Orang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya atau ditipu ,dll
Dikenakan pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 " pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial"

3. Penyalahguna
Orang yang mengunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Berdasarkan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 penyalahguna narkoba dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan rehabilitasi.

☆☆☆ IZR & Partners ☆☆☆
Advokat dan konsultant hukum
Whatsapp :

03/06/2024

Berapa upah pengacara dalam ketentuan yang berlaku? Upah pengacara atau gaji pengacara lebih dikenal dengan honorarium advokat, yaitu imbalan atas jasa hukum yang telah diberikan sesuai dengan kesepakatan dengan kliennya.

02/06/2024

Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP

Tersangka dan Terdakwa merupakan pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah sehingga masih harus dibuktikan dulu kesalahannya didepan pengadilan.
Terdapat proses-proses yang harus dilalui oleh tersangka atau terdakwa sehingga pengadilan bisa menjatuhkan putusan( vonis ), sampai mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap ( incrakh van gewidje ).

Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum bisa ditegakkan sebagaimana mestinya, dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Hak-Hak tersebut sebagai berikut:

1. Berhak meminta untuk diperlihatkan surat tugas ketika ditangkap dan ditahan ( Pasal 18 ayat 1 KUHAP)
2.Berhak mendapatkan surat perintah Penangkapan dan surat perintah Penahanan ( Pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP)
3. Berhak memohon Pengalihan Jenis penahanan ( Pasal 23 KUHAP)
4. Berhak untuk segera perkaranya diadili di pengadian ( Pasal 50 KUHAP )
5. Berhak meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dengan bahasa yanh dimengerti ( Pasal 51 KUHAP )
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan ( Pasal 52 dan 117 KUHAP)
7. Berhak untuk mendapatkan bantuan hukum ( Pasal 54,55,56, 114 KUHAP)
8. Berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga,dokter pribadi dan rohaniawan.( pasal 58,61,63 KUHAP)
9. Berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus ( Pasal 65 KUHAP)
10.Berhak mengajukan permohonan penangguhan penahan ( Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
11. Berhak untuk diadili disidang yang terbuka umum ( Pasal 64 KUHAP )
12. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan ( Pasal 77 KUHAP)
13. Berhak mendapat turunan berita acara pemeriksaan ( Pasal 72, 143 ayat 4, 226 KUHAP)
14. Berhak mengajukan banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya ( Pasal 67,224,263 KUHAP )
15. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi ( Pasal 68,97 KUHAP )

☆☆☆ IzR & Partners ☆☆☆

28/05/2024

♧♧ Perbedaan Alat bukti dalam perkara perdata dan pidana ♧♧

Alat Bukti dalam perkara Pidana , menurut Pasal 184 ayat 1 ( satu ) KUHP. Alat bukti yang sah, meliputi :
▪︎ Keterangan Saksi
▪︎ Keterangan Ahli
▪︎ Surat
▪︎ Petunjuk
▪︎ Keterangan terdakwa

Alat Bukti dalam perkara Perdata, menurut pasal 1866 KUHPerdata, Alat bukti yang sah meliputi :
▪︎ Bukti Tulisan
▪︎ Bukti saksi-saksi
▪︎ Persangkaan-Persangkaan
▪︎ Pengakuan
▪︎ Sumpah

☆☆☆ IzR & Partners ☆☆☆
Contact : whatsapp
Https://Wa.me/682175749110

28/03/2024
06/02/2024

Hak, Kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang

Hak-hak setiap orang yang berkaitan dengan Penataan Ruang, ditegaskan dalam Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dalam Penataan Ruang, setiap orang berhak untuk :
a. Mengetahui rencana tata ruang
b. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
c. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
d. Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayahnya.
e. Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat wewenang.
f. Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Ketentuan pidana yang berkaitan dengan penataan ruang telah diatur dalam pasal 69 s.d pasal 74 Undang-Undang Republik Indonesia no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

☆☆☆ IzR & Partners ☆☆☆
Konsultasi whatsapp : https://wa.me/6282175749110

Sorotan
Semua Orang

Bukti permulaan yang cukup.Pengertian " Bukti permulaan yang cukup " sebagai syarat perintah upaya paksa penangkapan dal...
24/01/2024

Bukti permulaan yang cukup.

Pengertian " Bukti permulaan yang cukup " sebagai syarat perintah upaya paksa penangkapan dalam pasal 17 KUHAP sendiri sebenarnya tidak dijelaskan, maka diambil patokan syarat " Laporan Polisi" sebagai menentukan ada atau tidaknya bukti permulaan. Hal serupa juga dipakai dalam pasal 21 tentang pengertian " Bukti yang cukup" dalam penahanan dimana " Laporan polisi" menjadi patokannya. Hal ini menimbulkan kesan, bahwa bagi syarat penangkapan dan penahanan adalah sama patokannya, yaitu adanya laporan polisi, sedangkan sebenarnya penahanan adalah pengurangan kebebasan hal asasi yang lebih berat kualitasnya dari penangkapan, sekalipun ditinjau dari pengurangan kebebasan hak asasi keduanya yang memiliki makna yang sama.

Selain itu, pengertian " Bukti permulaan yang cukup " dirumuskan minimal terdiri dari laporan polisi ditambah salah satu alat bukti lainnya berupa :
1. B.A.P. tersangka/saksi dan atau
2. B.A P di TKP atau
3. Barang bukti yang ada.

Dapat dikatakan, bahwa Hukum Acara yang diatur dalam KUHAP didalam pasal-pasalnya selain menuntut pelaksanaan secara teknis berdasarkan tepat waktu, juga peningkatan upaya yang secara teknis perlu penanganan yang sifatnya imperatif. Misalnya, cara penyelesaian perkara dalam penyidikan serta penyediaan barang bukti termasuk lamanya penahanan yang tepat waktu, demikian p**a syarat-syarat bagi penangkapan atau penahanan tersangka atau terdakwa, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara serta barang bukti kepada jaksa, termasuk syarat-syarat penahanan dan perpanjangan penahanan dan sebagainya

☆☆☆ IzR & Partners ☆☆☆
Konsultasi whatsapp : Https://wa.me/6282175749110

Semua Orang

Address

Jln. P**au Tegal RT02 No 4
Bandar
35131

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when IZR & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share