13/04/2023
Apa yang harus saya lakukan ketika ditilang oleh polisi?...
Apa saja hak dan kewajiban saya?
Indonesia adalah negara hukum, artinya segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum positif negara, dimana hukum atau aturan itu dianggap diketahui oleh seluruh masyarakat/warga negara (asas fiksi hukum).
Apabila seorang pengemudi sudah ditilang, maka dapat diasumsikan, pengemudi tersebut telah melanggar ketentuan hukum (dalam hal ini perundangan lalu lintas) yang berlaku.
Dimana orang tersebut berhak untuk:
Pertama, mengetahui alasan mengapa ia mendapatkan tilang (hukuman), apa kesalahan yang membuatnya dapat ditilang oleh petugas yang berwenang.
Kedua, melakukan pembelaan.
Dalam hal ini tentu saja pembelaan yang dimaksud bukan ngotot atau ngeyel atau bersitegang.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya surat tilang/lembar merah (bila merasa tidak bersalah/tidak mengakui kesalahan) dan biru (mengakui kesalahan).
Ketiga, berhak diperlakukan dengan baik dan manusiawi oleh petugas.
Sedangkan untuk kewajiban, semua warga negara yang ditilang, wajib membayar denda tilang, dan mentaati segala aturan yang berkaitan dengan itu, semisal menghadiri sidang apabila memang harus.
Tujuannya adalah, menjalankan hukuman/mematuhi hukum.
Tambahan:
aparat kepolisian dalam melakukan penindakan dan penegakkan hukum, seyogiyanya dilakukan dengan cantik dan apik. Maksudnya adalah, karena sifat dari penegakan hukum tersebut, maka seharusnya sebuah penegakan tidak melanggar ketentuan atau asas hukum (kontra produktif).
Karenanya, petugas apabila melakukan razia rutin atau insidental statik harus dilengkapi dengan surat tugas, atribut lengkap dan tanda bahwa sedang berlangsungnya razia.
Berdasar Peraturan Pemerintah no. 80 tahun 2012.
Sedangkan penindakan bergerak atau patroli, maka petugas tidak perlu surat tugas, karena itu adalah kewajiban dan hak melekat sebagai aparat penegak hukum.
Adapun yang dapat diperiksa adalah kelengkapan administrasi baik kepemilikan, izin angkutan dan bukti lulus uji , izin mengemudi, kondisi fisik visibel kendaraan.
Di Treed oleh : Samudra Prayitna