Warger Camp Equipment

Warger Camp Equipment Unit usaha yang bergerak dalam bidang penyewaan perlengkapan berkemah (camping)

15/03/2018

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara untuk JE dan 3 (tiga) tahun penjara untuk HN, pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang d...

05/03/2018

Padang (ANTARA News) - Sebanyak 1.359 kukang, atau yang biasa disebut si malu-malu, diperdagangkan melalui media sosial Facebook sepanjang 2016 hingga 2017 menurut data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI). "Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI Tantyo Bangun saat dihubungi dari Padang, Sabtu.

Selama 2016-2017, Tantyo menjelaskan, yayasan mencatat keberadaan 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjualbelikan kukang. Menurut dia, penjual kukang 90 persen pria dan kukang yang sering diperdagangkan 59 persen di antaranya jenis kukang Jawa. "Harga kukang rata-rata di pasaran Rp400.000 per ekor," ujarnya.

YIARI mencatat selama 2016-2017 ada 2.094 kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Dalam perburuan kukang, menurut Tantyo, rata-rata 30 persen dari kukang yang ditangkap mati dalam perjalanan menuju tempat perdagangan. Menurut yayasan itu perdagangan kukang paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati," kata Tantyo mengutip salah satu pasal dalam undang-undang itu.

Sumber: https://m.antaranews.com/berita/690066/1359-kukang-diperdagangkan-melalui-facebook



25/02/2018

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Jeifil Esa (JA), oknum kader konservasi di Sumatra Barat (Sumbar) yang ketahuan memperdagangkan satwa liar divonis vonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta...

23/02/2018

Jualan Kukang, Oknum Kader Konservasi diBui Tiga Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jeifil Esa (JA), oknum kader konservasi di Sumatra Barat (Sumbar) yang ketahuan memperdagangkan satwa liar divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam, Sumbar. Ia dihukum setelah melakukan perdagangan kukang pada tahun lalu.

Keputusan sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ida Maryam Hasibuan tersebut merupakan vonis terberat untuk kasus perdagangan kukang atau 'malu-malu' (Nycticebus coucang) selama 2015 hingga 2018. Ada pesan besar yang disampaikan dari kasus ini, bahwa hukum tak boleh pandang bulu bahkan bagi seorang kader konservasi sekalipun.

Dalam sidang 15 Februari 2018 lalu, hakim mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah peran terdakwa sebagai aktivis lingkungan yang justru merusak lingkungan dengan melakukan praktik perdagangan satwa liar. Tak hanya itu, hakim juga melihat keterangan terdakwa yang berbelit-belit saat persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhendy Ahmad Fauzi menambahkan, satu lagi terdakwa yakni Harten Novrukas yang berperan sebagai pengangkut satwa dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan kepada Harten sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Baca lengkap: http://m.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/02/22/p4k0bc370-kader-konservasi-penjual-kukang-divonis-tiga-tahun-penjara

05/02/2018

“Dulu untuk penjualan satwa yang dilindungi ini melalui toko-toko. Tapi sekarang pakai cara menggunakan teknologi maju.'

05/02/2018

Perdagangan satwa langka yang dilindungi negara kembali terjadi di Jakarta. kali ini, transaksi burung elang, lutung jawa, dan buaya muara berhasil digagalkan.

30/01/2018

Tim menemukan orang utan tanpa kepala di Kalimantan Tengah itu mati ditembak 17 peluru dan kemudian kepalanya dipenggal.

30/01/2018

Bukan sekadar peringatan tahunan. Lebih dari itu, hari ini menjadi refleksi kita bersama agar lebih aktif berpartisipasi melakukan aksi baik dan nyata untuk melindungi dan melestarikan mereka. Terus sebarkan pesan-pesan positif bagi perlindungan dan pelestarian primata Indonesia. "Jangan memburu, jangan membeli, jangan memlihara mereka."

Selamat Hari Primata Indonesia!

23/01/2018

Senapan yang biasa digunakan untuk berburu satwa adalah senapan gas atau angin yang dimodifikasi hingga memiliki daya bunuh lebih tinggi.

23/01/2018

Polisi Thailand telah menahan seorang pria yang diduga sebagai pimpinan jaringan perdagangan satwa liar terbesar di Asia.

19/01/2018

Bangkai orangutan tanpa kepala yang ditemukan mengambang di Sungai Kalahien, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (15/1/2018) lalu, akhirnya dinekropsi. Kuburannya dibongkar, lalu dilakukan serangkaian…

Address

Bandung
40135

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Warger Camp Equipment posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Warger Camp Equipment:

Share