23/12/2018
*KETENTUAN BARU PEMBAYARAN KOMISI / BONUS*
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Alhamdulillah, dengan telah dikantonginya ijin untuk melakukan Transfer Dana dari Bank Indonesia pada tanggal 3 Desember 2018 yang baru lalu, maka perusahaan telah melakukan beberapa penyesuaian, diantaranya sistem pembayaran Komisi dan Bonus mingguan.
Insya Allah, dimulai dari periode minggu ke-50 (10-16 Des 2018) ini, pembayaran komisi dan bonus akan dilakukan dengan prosedur baru sebagai berikut:
Biaya Administrasi yang sebelumnya 10 (sepuluh) persen, DIHAPUSKAN.
Seluruh komisi dan bonus dibayarkan 100% ke saldo Paytren emoney.
Apabila nilai komisi dan bonus yang dibayarkan ternyata melebihi batas atau limit sesuaiaturan Bank Indonesia, maka sisa dari komisi dan bonus akan ditambahkan ke saldo Merchant yang bisa dilihat di Virtual Office.
Saldo merchant ini dapat dipindahkan langsung oleh pemilik akun Paytren baik ke saldo Paytren emoney atau di transfer ke rekening bank lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Pajak penghasilan masing-masing pemilik akun Paytren dihimbau untuk dibayarkan masing-masing atau dibantu perusahaan untuk dibayarkan dengan syarat dan ketentuan yang akan dibuat terpisah (akan diinformasikan kemudian).
Berhubung dengan masih adanya kendala terkait saldo merchant (hanya bisa dilihat di VirtualOffice), maka untuk sementara, ketentuan nomor 3 akan kami transfer langsung ke rekening Bank yang terdaftar.
Demikian, pemberitahuan ini disampaikan, dan terimakasih atas ketekunan, kesabaran dan semua doa yang telah mendorong kami untuk selalu memperbaharui bentuk layanan.
Sumber :
Ketentuan Baru Pembayaran Komisi / Bonus Assalamualaikum Wr. Wb., Alhamdulillah, dengan telah dikantonginya ijin untuk melakukan Transfer Dana dari Bank Indonesia pada tanggal 3 Desember 2018 yang baru lalu, maka perusahaan telah melakukan beberapa penyesuaian, diantaranya sistem pembayaran Komisi d...