14/10/2026
Terimakasih atas kepercayaannya, Penyerahan Dokumen Izin Bangunan PBG (Pesetujuan Bangunan Gedung) Kantor PT. Bringin Karya Sejahtera di Jalan Gajah Mada No. 49 Pakualaman Yogyakarta.
PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung diwajibkan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
STAR JASA PERIZINAN
Perum Tiara Indah B2 Mutihan Rt. 01 Wirokerten Banguntapan Bantul
WHATSAPP : 081212303776 / 08158933776
Email : [email protected]
Website : www.starjasa.com
FP : starjasa
IG : starjasa
Tiktok : starjasa
GM : star jasa perizin
sorotan