Jasa Efaktur Pajak Ppn Perusahaan

Jasa Efaktur Pajak Ppn Perusahaan Accounting & tax service. melayani pembukuan secara komersial & fiskal. npwp, efin, pkp, efaktur, dan layanan kewajiban perpajakan perusahaan anda.

kami juga mendampingi sp2dk silahkan hubungi kami

18/02/2026

Serahkan pada kami, efesiensi waktu dan pikiran anda. Fokus pada usaha anda.

Laporan keuangan tahunan dan pajak perusahaan. Kami siap membantu, mendengarkan, menghitung, dan mengkominikasikan. Sila...
18/02/2026

Laporan keuangan tahunan dan pajak perusahaan. Kami siap membantu, mendengarkan, menghitung, dan mengkominikasikan. Silahkan wa 08987092930

Dilansir tautan tempo.Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran PajakDirektorat Jenderal Pa...
01/03/2025

Dilansir tautan tempo.
Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak karena Coretax bermasalah.
1 Maret 2025 | 06.00
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama masa transisi penerapan sistem.
Penetapan kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025. “Menimbang, bahwa dalam menggunakan sistem baru (Coretax DJP), dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan,” demikian bunyi pertimbangan dalam KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, dengan adanya keputusan tersebut maka para wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT.

Coretax Masih Bermasalah di Pekan Kedua usai Diresmikan, Luhut: Dalam Tahap Transisi, Lambat Laun akan Membaik
Coretax Masih Bermasalah di Pekan Kedua usai Diresmikan, Luhut: Dalam Tahap Transisi, Lambat Laun akan Membaik
Pengamat Kebijakan Publik Kritik Sistem Coretax yang Bermasalah: Menyusahkan Wajib Pajak Saja
Pengamat Kebijakan Publik Kritik Sistem Coretax yang Bermasalah: Menyusahkan Wajib Pajak Saja

Dwi menjelaskan, penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). “Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” ujar dia.

Adapun rincian pokok penetapan keputusan tersebut sebagai berikut:

Serba-serbi Coretax, Dirancang Agar Efesien Tapi Kenapa Dianggap Menyusahkan Wajib Pajak
Serba-serbi Coretax, Dirancang Agar Efesien Tapi Kenapa Dianggap Menyusahkan Wajib Pajak
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak diberikan atas:

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
Pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang untuk masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.
Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan masa pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT diberikan atas:

Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
Penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, masa pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, masa pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan masa pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

12/01/2025

Perlu bantuan untuk akses coretax dan pembuatan faktur pajak di coretax. Silahkan hubungi kami 08987092930 efektif dan efisien.

15/11/2024

Pajak Perusaahaan anda belum patuh, sering dikirim surat sama kantor pajak? Hubungi saja jaskontak.id 08987092930

Bagaimana ptkp wanita kawin yang pisah harta atau memilih terpisah.
25/09/2024

Bagaimana ptkp wanita kawin yang pisah harta atau memilih terpisah.

Dilansir dari halaman djp online. Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan...
24/09/2024

Dilansir dari halaman djp online. Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax

Bagaimana pajak memandang natur.
24/09/2024

Bagaimana pajak memandang natur.

Address

Bekasi
17425

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jasa Efaktur Pajak Ppn Perusahaan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jasa Efaktur Pajak Ppn Perusahaan:

Share