21/01/2025
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum utama SLF diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan banguna. Persyaratan teknik sendiri termasuk fungsi bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya. SLF merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan tersebut sehingga layak untuk digunakan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mengatur prosedur penerbitan SLF, termasuk syarat, tahapan evaluasi, dan kewajiban pemilik atau pengguna bangunan untuk memperolehnya sebagai bagian dari pengawasan pemerintah dalam memastikan keamanan dan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.