09/05/2026
TAHUKAH ANDA??
Dokumen kendaraan yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan di Indonesia adalah:
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
3. SIM (Surat Izin Mengemudi)
4. Asuransi kendaraan (opsional, tapi diwajibkan oleh beberapa pihak leasing atau lembaga keuangan)
Pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari masalah hukum atau denda saat berkendara. 😊