Eksportir
4. Manufacturing,dll
Bagi yang membutuhkan :
1. Jaminan Pekerjaan /Kontrak Pekerjaan
*Surety Bond
AsuransiPenerbit ;
Pacific Ins,
,
Pratama
Raharja Putra
Puteramuda 1967
Asia
,
Tata dll
*Bank Guarantee TANPA CASH COLLATERAL
Bank Garansi ---dari Bank;
# Bank Mandiri ,
,
,
,
,
,
,
,
,
SAUDARA 1906,Tbk
baik Bid, Performance, Advance Payment, Maintenance.
2. Asuransi Kerugian
Insurance
, CAR, EAR
Breakdown
Insurance
Vehicle Ins
Liability
Indemnity
Equipment Ins
Insurance
3.Asuransi Kredit
Kredit Eksport
Pembiayaan Eksport
Kredit Perdagangan
4.Kredit Modal Kerja
5. SKBDN
6.L/C Eksport dan Import
Untuk Pengajuan KMK dan Penerbitan SKBDN dan L/C tidak harus FULL COLLATERAL atau setor FIXED ASSET hingga 125% seperti ke Bank.. cukup Cash Coll maks 20% atau Fixed Asset maks 20% dari Limit KMK. For information :
Hub. Cv Suretyindo Tristar
021-9345 5439 atau 021-70703944
Salam Sukses,,
1. Bonds
Custom Bonds
Custom bonds adalah : suatu perjanjian antara (3) tiga pihak yaitu, pihak Pertama disebut Penjamin (Surety Company) dalam hal ini Perusahaan Asuransi. Pihak kedua disebut terjamin (Principal) dalam hal ini perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan / pembebasan pungutan negara dan terikat kewajiban dari fasilitas tersebut. Pihak ke tiga disebut penerima jaminan (Obligee) dalam hal ini Departemen Keuangan Dirjen Bea & Cukai. Kegiatan yang dijamin adalah impor barang yang mendapat fasilitas pembebasan. Surety Bonds
Surety Bonds adalah suatu perjanjian antara 3 (tiga) pihak, yaitu Pihak Pertama disebut Penjamin (Surety Company) dalam hal ini Perusahaan Asuransi, Pihak Kedua disebut Terjamin (Principal) dalam hal ini Kontraktor atau Pelaksana suatu pekerjaan dan Pihak Ketiga disebut Penerimaan Jaminan (Obligee) dalam hal ini Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja. Surety Bonds adalah suatu jaminan alternatif untuk Bank Garansi – salah satu syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Peserta Tender, Pelaksanaan Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, dll. (1) Bid Bonds ( Jaminan Penawaran / Tender)
Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh – sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi. (2) Performance Bonds (Jaminan Pelaksanaan)
Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan. (3) Advance Payment Bonds (Jaminan Uang Muka)
Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan / tahapan pembayaran prestasi kerja. (4) Maintenance Bonds (Jaminan Pemeliharaan)
Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan – kerusakan dan / atau kekurangan – kekurangan dalam masa pembangunan.
2. Motor Vehicle Insurance
Comprehensive All Risk incl TPL
Penutupan Asuransi kendaraan bermotor untuk jaminan All Risk termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Comprehensive All Risk incl. RSMD 4.1B & TPL
Penutupan Asuransi kendaraan bermotor untuk jaminan All Risk termasuk perluasan Huru – Hara dan tanggung jawab hukum perhadap pihak ketiga. TLO (Total Loss Only)
Penutupan Asuransi kendaraan bermotor untuk jaminan kehilangan kendaraan atau kerusakan diatas 75%
3. Engineering Insurance, meliputi :
Construction All Risk (CAR)
Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering. Er****on All Risk (EAR)
Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan instalasi listrik atau mesin-mesin pada suatu bangunan. Kerusakan yang terjadi harus berupa kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko yang sifatnya tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba. Machinery Breakdown (MB)
Asuransi ini cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan perlatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan. Loss of Profit following MB
Menjamin consequential loss berupa kehilangan keuntungan sebagai akibat dari kerusakan yg dijamin dalam Machinery Breakdown. Electronic Equipment Insurance
Diperuntukkan bagi alat – alat electronic, seperti komputer, peralatan medis, telekomunikasi, dll. Contractors’ Plant and Machinery
Diperuntukkan bagi pengoperasian mesin – mesin atau alat berat untuk pekerjaan proyek (terpisah dari CAR)
4. Fire and Allied Perils Insurance yang meliputi :
Homeowners
Diperuntukkan bagi kepemilikan rumah tinggal. Indemnity Against Loss of Profit or Interruption of Business
Asuransi Gangguan Usaha (Business Interupption) adalah pelengkap dari Asuransi kerugian
(contoh : pelengkap asuransi kebakaran). Bila dalam asuransi kebakaran menyediakan penggantian / dana untuk membangun kembali, mengganti atau memperbaiki aset – aset yang rusak sesuai dengan jaminan pada polis, maka fungsi dari Business Interruption (Asuransi gangguan usaha) adalah memberikan proteksi terhadap kerugian pendapatan yang seharusnya diterima selama pasca kerugian sampai waktu pemulihan. Property All Risk Insurance
Asuransi yang memberikan jaminan terhadap hal material atau objek fisik dari suatu property yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan dan dijamin dalam polis, meliputi : Property yang tidak dapat bergerak, seperti : Gedung, tanah, dll. Dan juga property yang dapat bergerak, seperti : perlengkapan rumah, dll. Industrial All Risk Insurance
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap hal merial atau objek fisik dari suatu usaha industri yang memiliki proses produksi yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan dan dijamin dalam polis, seperti : Pabrik. Sebagai tambahan, Asuransi property atau fire perils ini merupakan lanjutan setelah Asuransi Engineering (terutama Contractor All Risk Insurance).
5. Marine Insurance
Marine Cargo
Asuransi yang memberikan proteksi terhadap pengangkutan barang, baik pengangkutan barang antar daerah maupun antar negara dengan berbagai jenis alat angkut, baik melalui udara, darat maupun laut. Marine Hull
Asuransi yang diperuntukkan bagi rangka kapal, dalam arti memberikan jaminan terhadap kerusakan fisik pada rangka kapal dan alat – alat bantunya, contoh : Mesin kapal. Personal Accident (Asuransi kecelakaan diri)
Kecelakaan dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia, cacat tetap, cedera
maupun luka badan. Untuk mengurangi kerugian yang timbul sebagai akibat dari
kecelakaan tersebut maka Asuransi personal accident dapat memberikan perlindungan yang diperlukan. Hospitalization and Health
Asuransi kesehatan yang memberikan juga proteksi untuk rawat inap rumah sakit, yang disesuaikan dengan pilihan jaminan polis. Cash In Transit
Asuransi yang memberikan proteksi terhadap pengangkutan uang dari satu tempat ke tempat lain
Cash In Safe
Asuransi yang memberikan proteksi terhadap uang yang disimpan dalam lemari besi dari risiko pencurian. Glass Insurance
Asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kaca - kaca (fixed glass) yg terdapat dalam lokasi pertanggungan, seperti : semua panel kaca dan perabot kaca yg secara tetap (tidak dapat dipindahkan ) yang ada di lokasi pertanggungan)
Burglary (Asuransi kebongkaran)
Asuransi yang memberikan jaminan/proteksi kepada tertanggung terhadap kerugian, kehilangan, kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan dan disebabkan karena pencurian yang disertai dengan tindakan paksa atau kekerasan. Fidelity Guarantee
Kata “fidelity” dalam artian yang sederhana menggambarkan kesetiaan atau loyalitas dalam menunaikan tugas / kewajiban. Jadi, fidelity guarantee insurance ini memberikan perlindungan bila terjadi ketidakjujuran / ketidaksetiaan dari karyawan yang mendatangkan kerugian bagi perusahaan.
6. Bank Guarantee ( Garansi Bank )
Salah satu produk penjaminan yang ada di perbankan adalah Garansi Bank (bank guarantee). Sedangkan perusahaan asuransi juga menerbitkan produk penjaminan dengan nama Surety Bond. Namun dibandingkan dengan Surety Bond, terdapat beberapa persyaratan Garansi Bank yang tidak dapat dipenuhi oleh Principal, salah satu diantaranya adalah persyaratan agunan fisik yang besarnya minimal senilai Garansi Bank tersebut. Disisi lain, pihak perbankan dapat menerima agunan non fisik yang dapat dipertanggung jawabkan, salah satu diantaranya adalah corporate guarantee. Corporate guarantee adalah bentuk penjaminan dari suatu institusi (badan hukum perusahaan) kepada Bank atas kredit yang dikucurkan oleh Bank kepada nasabahnya. Tentunya perusahaan yang memberikan jaminan tersebut telah mengenal dengan baik nasabah yang menerima kredit dari Bank, sehingga atas kegagalan pelunasan kredit nasabah akan menjadi tanggungan perusahaan yang menjaminnya . Mekanisme penjaminan tersebut diatas diaplikasikan oleh perusahaan asuransi sebagai Surety Company kepada Bank melalui skema Kontra Garansi Bank. Dalam istilah yang lebih sederhana, Surety Company menjadi penjamin (guarantor) atas garansi bank yang diterbitkan oleh Bank. Dengan demikian meknisme ini merupakan penggabungan antara Surety Bond dan Garansi Bank, dimana Principal harus berhubungan dengan 2 (dua) pihak yaitu Surety Company dan Bank, sedangkan Obligee hanya berhubungan dengan pihak Bank saja. Disisi lain, Surety Company dan Bank telah mengikat suatu perjanjian mekanisme Kontra Garansi Bank
Pengertian Garansi Bank adalah Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Adapun Kontra Garansi Bank adalah bukti penjamin dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar Ganti Rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee
Mengingat Kontra Garansi Bank ini melibatkan dua institusi penjamin, maka terlebih dahulu harus disepakati mekanisme legal dan operasional yang mengikat kedua belah pihak (Asuransi dan Bank) agar proses penerbitan Garansi Bank oleh Bank dan claim’s recovery oleh Asuransi dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian Bank menerbitan Garansi Bank sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. Disisi lain Surety Company juga mengikat Principal untuk menandatangani Indemnity Agreement to Surety guna proses claim’s recovery
Adanya kerjasama antara Asuransi dan Bank dalam penerbitan Kontra Garansi Bank ini memberikan keuntungan bagi kedua pihak dan tentunya juga nasabah. Keuntungan bagi pihak Asuransi :
• Menjaga maintenance portofolio nasabah
• Meningkatkan portofolio nasabah melalui pelayanan bersama dengan bank
• Peningkatan bisnis melalui kerjasama timbal balik
Keuntungan bagi pihak Bank :
• Lebih terjamin dan sesuai dengan Undang-Undang
• Fee base income
• Risiko kredit relatif rendah karena ada penjamin
Beberapa Perusahaan Asuransi penerbit Surety Bond dan Asuransi umum yang tercatat didalam Keputusan Menteri Keuangan RI antara lain:
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Bumiputer Muda 1967
PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
PT Asuransi Jasa Raharja Putera
PT Pan Pacific Insurance
PT Asuransi Mega Pratama
PT Asuransi Intra Asia
PT Asuransi Himalaya Pelindung
PT Asuransi Ramayana
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Umum Videi
PT Asuransi Purna Artha Nugraha
PT Asuransi Tri Pakarta
PT Asuransi Raya
PT Asuransi Bosowa Periskop
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Recapital , dan lain-lain. Beberapa Bank yang menerbitkan Garansi Bank ( Bank Guarantee) yang memiliki kerjasama Kontra Garansi dengan Perusahaan Asuransi diantaranya:
Bank BRI
Bank BNI
Bank Mandiri
Bank BTN
Bank Mutiara
Bank DKI
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
Bank Saudara
Bank Agris
E. KLIEN DAN NASABAH
Sejak berdiri hingga kini, beberapa perusahaan yang telah menjadi dan masih menjalin kerjasama dengan Kami, diantaranya :
1. Perusahaan Konstruksi
2. Perusahaan Mechanical Engineering
3. Perusahaan Oil and Gas
4. Perusahaan Tambang Batu bara dan yang lainnya
5. Perusahaan Jasa Fogging
6. Perusahaan Pengadaan
7. Perusahaan Event Organizer
8. Perusahaan Manufacturing
9. Perusahaan Rental alat berat
10. Perusahaan Kelapa Sawit
11. Perusahaan Trading dan lain-lain. PENUTUP
Demikianlah Company Profile CV SURETYINDO TRI STAR , Kami sajikan dengan sebenarnya . Harapan Kami dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan referensi untuk dapat bekerjasama dalam core bisnis yang saling terkait antara perusahaan ini dan pihak lain/client. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan perlindungan terhadap kita semua dalam ikut serta mensejahterakan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara. Hormat Kami,
Eddo