29/12/2023
SERTIFIKASI HALAL
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan jaminan produk halal (BPJH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat halal sangat penting mengingat kewajiban sertifikasi halal diberikan batas sampai 17 Oktober 2024 sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Tahapan Sertifikasi Halal untuk kategori usaha Menengah dan Besar :
1. Pelaku Usaha :
- Menetapkan dan memberikan pelatihan kepada Penyelia Halal
- Menyiapkan kelengkapan dokumen (Data pelaku usaha, Jenis produk, Proses Pengolahan, Daftar produk dan Sistem Manajemen Halal)
- Pendaftaran melalui www.ptsp.halal.go.id
2. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
3. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
- Melakukan audit ke pelaku usaha
4. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
- Melakukan Sidang Fatwa untuk menentukan kehalalan produk
5. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
- Menerbitkan Sertifikat Halal
Sertifikasi Halal menjadi bukti komitmen PT. Ainul Hayat Sejahtera bahwa proses produksi bahan pangan dan pelaksanaannya merujuk kepada PP No 39 Tahun 2021.
Alhamdulillah, setelah segala persiapan, tenaga, pemikiran, usaha, materi dan kontribusi serta dukungan dari seluruh staff dan manajemen PT. Ainul Hayat Sejahtera yang tidak sedikit proses audit dapat dilaksanakan dengan lancar . Kami dari Isofocus Consulting telah melakukan pendampingan mulai dari persiapan, dokumentasi, implementasi dan audit Sertifikasi Halal untuk “Garam Konsumsi Beryodium” oleh PT. Surveyor Indonesia.