07/12/2019
3 (tiga) hal pokok kewajiban pembukuan atau pencatatan, menurut ketentuan perpajakan:
(1) Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
(2) Kewajiban menyimpan buku, catatan, dokumen-dokumen pendukung termasuk data elektronik (BCDE)
(3) Kewajiban meminjamkan atau memperlihatkannya apabila diminta kantor pajak.
Yang diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak Badan dan kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan utama dari usaha (_business income_) dan pekerjaan bebas (ahli) yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar.
Sedangkan, Wajib Pajak Orang Pribadi jenis kelompok penghasilan beromzet kurang dari Rp4,8miliar yang bersumber dari usaha dan ahli/profesi serta karyawan dan investasi, *tidak wajib pembukuan, tetapi diharuskan melakukan pencatatan*.
Dasar hukum kewajiban pembukuan bagi dunia usaha, diatur dalam pasal 28 UU KUP.
Selain itu, UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan juga mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban Pembukuan juga diatur dalam UU kepabeanan, UU cukai, UU pajak dan Retribusi Daerah dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara implisit kewajiban pembukuan juga ditegaskan dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal.
Perangkat minimal mengenai pembukuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan, misalnya, mengenai bahasa, huruf, angka, tempat dan metode pembukuan dalam rangka menjaga keseragaman dan konsistensi agar tidak merekayasa laba. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
*Salam IKHAPI*