Kantor Jasa Akuntansi Ahmad Syahfuddin

Kantor Jasa Akuntansi Ahmad Syahfuddin Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Kantor Jasa Akuntansi Ahmad Syahfuddin, Consulting Agency, Bengkulu.

03/04/2022

Marhaban ya Ramadhan...
Kami keluarga besar Aplikasi kasir online OASSE .id dan KJA Ahmad Syahfuddin, Ak.CA mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1443 H, semoga Ramadhan tahun ini membawa Rahmat dan keberkahan dari Allah untuk kita semua, Aamiin.
Mohon maaf lahir dan batin ๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™







26/03/2022

Buat Sahabat PENGUSAHA, ada yang baru nih di Bengkulu!!!
Aplikasi kasir online , KARYA anak BENGKULU asli!
Aplikasi kasir ini memiliki banyak MANFAAT, untuk memudahkan penataan transaksi dan pembukuan di toko anda.
Anda bisa tahu banyak hal, mulai dari produk terlaris, pelanggan terloyal, jumlah transaksi harian, mingguan, bulanan dll.
Informasi yang anda dapatkan AKURAT dan REAL TIME!
Bahkan anda bisa pantau usaha anda lewat SMARTPHONE tanpa harus berada di Toko!

Menjelang Ramadhan tahun ini, Aplikasi kasir online memberikan bonus gratis printer struk untuk New Klien (Syarat dan ketentuan berlaku).
Anda bisa FOKUS kembangkan USAHA deh, baik itu ritel, klinik, apotik dll.
Apalagi saat RAMADHAN, anda butuh banyak ISTIRAHAT agar bisa FOKUS Ibadah.
Nah, gak usah PUSING, serahkan aja keribetan usaha anda dengan sistem .id.
Yuk Follow .id.
Cara Berlangganan??
Hubungi Heppy@aplikasioasse : 085267681085 dan Sena@sena_oasse_id: 082281344975






25/03/2022

Senangnya bisa membantu pengusaha dan stafnya menata transaksi dan pembukuannya agar lebih baik lagi.
Terimakasih kepercayaannya buat Toko Kimia Tani Lingkar Timur Bengkulu, semoga semakin sukses bisnisnya, terus tumbuh dan berkembang bersama .id





Alhamdulillah kami telah menyelesaikan Rapat Kerja dan Out Bond 2019 dengan sukses, semoga kita  menjadi lebih bersemang...
29/12/2019

Alhamdulillah kami telah menyelesaikan Rapat Kerja dan Out Bond 2019 dengan sukses, semoga kita menjadi lebih bersemangat dalam bekerja untuk menjemput impian-impian kita untuk masa yang akan datang.
Terimakasih untuk Corien Center telah mempersiapkan dan membuat acara Out Bond kami menjadi sangat menyenangkan.
Terimakasih untuk semua team ascon, semoga kita semakin solid dan menjadi team yang kuat.


@ Wisata Taman Hutan Mangrove Badrika

Assalamualaikum Salam Sahabat Kja Ahmad Syahfuddin๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™Halo sahabat Kja Ahmad Syahfuddin sekarang sudah dipenghujung tahun...
21/12/2019

Assalamualaikum
Salam Sahabat Kja Ahmad Syahfuddin๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™
Halo sahabat Kja Ahmad Syahfuddin sekarang sudah dipenghujung tahun 2019. Sahabat Kja Ahmad Syahfuddin kami ingin mengingatkan bagi sahabat Kja Ahmad Syahfuddin yang mempunyai NPWP artinya ada kewajiban Tahunan yang harus dilaporkan. Jangan sampai lupa ya !!!

Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret.
Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Apa Sanksi Tak Lapor atau Terlambat SPT Tahunan?

Berdasarkan Pasal 7 UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa
sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

Seorang wajib pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000
Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000

Kegiatan rutin Pagi Sabtu team Ascon, untuk menjaga kesehatan agar tetap memberikan pelayanan terbaik untuk klien kami #...
14/12/2019

Kegiatan rutin Pagi Sabtu team Ascon, untuk menjaga kesehatan agar tetap memberikan pelayanan terbaik untuk klien kami # PT Ascon Inovasi Data # KJA Ahmad Syahfuddin # Aplikasi Kasir Oasse # team Oasse๐Ÿ’ช๐Ÿ’ช๐Ÿ’ช

13/12/2019
3 (tiga) hal pokok kewajiban pembukuan atau pencatatan, menurut ketentuan perpajakan: (1) Kewajiban menyelenggarakan pem...
07/12/2019

3 (tiga) hal pokok kewajiban pembukuan atau pencatatan, menurut ketentuan perpajakan:
(1) Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan,
(2) Kewajiban menyimpan buku, catatan, dokumen-dokumen pendukung termasuk data elektronik (BCDE)
(3) Kewajiban meminjamkan atau memperlihatkannya apabila diminta kantor pajak.

Yang diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan adalah Wajib Pajak Badan dan kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan utama dari usaha (_business income_) dan pekerjaan bebas (ahli) yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar.

Sedangkan, Wajib Pajak Orang Pribadi jenis kelompok penghasilan beromzet kurang dari Rp4,8miliar yang bersumber dari usaha dan ahli/profesi serta karyawan dan investasi, *tidak wajib pembukuan, tetapi diharuskan melakukan pencatatan*.

Dasar hukum kewajiban pembukuan bagi dunia usaha, diatur dalam pasal 28 UU KUP.
Selain itu, UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan juga mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban Pembukuan juga diatur dalam UU kepabeanan, UU cukai, UU pajak dan Retribusi Daerah dan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara implisit kewajiban pembukuan juga ditegaskan dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal.

Perangkat minimal mengenai pembukuan yang diatur dalam ketentuan perpajakan, misalnya, mengenai bahasa, huruf, angka, tempat dan metode pembukuan dalam rangka menjaga keseragaman dan konsistensi agar tidak merekayasa laba. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

*Salam IKHAPI*

Address

Bengkulu

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Jasa Akuntansi Ahmad Syahfuddin posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share