11/10/2019
Update KBLI Akta Perusahaan dan Perijinan OSS
Terhitung sejak Juli 2018, semua perusahaan, lama atau pun baru berdiri, baik PT, CV, Perusahaan Perseorangan/UD, Yayasan dll, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus di Lembaga OSS. Sama halnya seperti manusia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tiap perusahaan wajib memiliki NIB. Kemana-mana, ke semua instansi, yang akan ditanya terlebih dahulu adalah NIB yang datanya terpusat dan ngelink ke semua instansi yang berhubungan dengan bidang usaha perusahaan (Pemda, Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian terkait).
NIB berlaku sekaligus sebagai TDP, API dan Akses Kepabeanan. Selain NIB, saat pengurusan Perijinan OSS ini perusahaan akan mendapatkan BPJS, Ijin Lokasi, Ijin Lingkungan, Ijin Usaha Perdagangan/Ijin Usaha Industri, Ijin Komersil dan Komitmen Komersil). Pengisian data dan pengajuan semua Perijinan OSS ini harus tepat dan sesuai dengan bidang usaha perusahaan agar ngelink dan terdeteksi di semua instansi terkait.
Pengurusan Perijinan OSS hanya dapat dilakukan apabila Bidang Usaha perusahaan yang terdata di AHU (Menhukham) telah menggunakan KBLI 2017. Silahkan cek Akta Terakhir perusahaan anda yang menyebutkan Bidang Usaha, apabila dibuat sebelum 2017, positif harus kita lakukan perubahan bidang usaha agar update mengikuti KBLI 2017 terlebih dahulu. Dengan begitu, barulah dapat melakukan pengurusan di OSS.
Mengenai update KBLI 2017 di akta perusahaan ini, juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah melakukan pengurusan Perijinan OSS, harus segera lakukan update KBLI tersebut lalu update lagi Perijinan OSS-nya. Apabila tidak dilakukan, maka sesuai Peraturan Bersama (terlampir), maka semua Perijinan OSS perusahaan anda akan dibekukan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kelancaran usaha perusahaan anda.
Regard,
Manyar Consulting
Baai Fansyuri Harahap