29/09/2017
M : Assalamua'alaikum Ukhti,, baiklah akan saya cb jawab ya kenapa MLM Haram, kebanyakan Ulama memang menganjurkan untuk menghindari MLM, karena hampir semua MLM Haram, alasannya
1. MLM kebanyakan ada unsur Riba. Karena mereka membayar dengan uang kecil untuk mendapatkan untung besar, produk yang dibeli harga tidak wajar atau tidak sesuai dengan manfaatnya, dan banyak perusahaan produk hanya dijadikan kedok, tanpa ada haraga n manfaat yang nyata.
2. MLM kebanyakan ada unsur Gharar (spekulasi/untung2an). tidak heran banyak orang di iming-imingi hasil yang besar, setelah mendaftar mereka diwajibkan mencapai target sekian untuk mendapatkan bonus, jika tidak uang akan hangus bahkan keanggotannya dicabut. Bahkan ketika mencapai omset tertentu diberikan hadiah/Reward, padahal masih diharuskan mencapai omset tertentu kembali.
3. MLM kebanyakan ada unsur ZHalim / memakan harta dengan cara bathil, karena yang diatas tanpa melakukan apa-apa dapat bonus dari hasil kerja downlinenya
4. MLM kebanyakan ada unsur penipuan, karena mereka dijanjikan keuntungan yang pasti sekian persen, padahal belum tentu keuntungan tsb didapatkan.
Apapun namanya jika substansinya mengandung unsur penipuan, Gharar, bathil, atau yang melanggar agama HARAM.
Menurut Saya, kebanyakan MLM yang dimaksud adalah yg Money Game, klo MLM Murni tentu produk jelas, Bonus jelas, Tidak bekerja ya tidak dapat hasil, tp klo kita lihat kenapa upline bisa dpt bonus tanpa kerja, sebenrnya mereka bukan tidak bekerja sprti kita, tp cara kerjanya sudah berbeda, contoh saat saya jadi Sales Motor tentu saya akan jual motor, ketika sy sudah naik jadi supervisor, tentu sy tidak melakukan penjualan motor, melainkan membina, mengajarkan, mengawasi team saya supaya tetap bs menjual, yang haram adalah UPLINe yang tidak mau Membina, mengajarkan, hy diam saja, tetapi masih menerima Bonusnya.
Karena itu pastikan Perusahaannya JELAS
Karena bukan ahlinya sebaiknya kita kembalikan ke ahlinya,, masalah Hukum Pidana/Perdata ada Pengadilan, Masalah Militer ada Pengadilan Militer, masalah korupsi ada pengadilan tipikor, mslh hukum Agama kita ada MUI
Karena itu tidak heran Bu hampir 1000 Perusahaan MLM, tidak semua mendaftar diri ke Dewan Syariah MUI, hanya 65 Perusahaan yang mendaftarkan dan hanya 7 yang sesuai dengan Syariah, tanpa mengandung unsur yang melanggar Agama
https://dsnmui.or.id/daftar-perusahaan-penjualan-langsung-berjenjang-syariah/
Kesimpulan saya kembalikan lagi . JIKA PERCAYA LAKUKAN SEPENUHNYA, JIKA TIDAK TINGGALKAN SEPENUHNYA... Rebes...Karena sejatinya masalah kepercayaan kita tidak bisa perdebatkan
Kamis, 28 Juli 2016 Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Sehubungan dengan : pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terkait daftar perusahaan Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau Multi Level Marketing (MLM) Syariah yang telah diterbitkan oleh Dewan Syariah N...