05/05/2025
Status merek ini berarti seluruh persyaratan awal sudah lengkap sehingga Dltjen KI memasukkan nama merek ke dalam daftar pengumuman.
Fungsinya, agar masyarakat umum mengetahui kalau ada pendaftaran merek baru. Selain itu, pada masa-masa ini, pemilik merek perlu mempersiapkan adanya usulan penolakan dari pemilik merek terdahulu. Kalian diberi waktu 2 bulan untuk persiapan apabila mendapat usul tolak dan segera membalas sanggahan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah masuk.