02/09/2026
Ingin urus sertifikat tanah tapi tak tahu mulai dari mana? ๐ Ini 8 dokumen WAJIB di Kelurahan sebelum ke BPN! Lengkap & jelas! โ
๐ก
8 DOKUMEN WAJIB DI KELURAHAN SEBELUM URUS SERTIFIKAT TANAH! ๐๐
๐น 1๏ธโฃ Surat Keterangan Riwayat Tanah โ asal-usul & kepemilikan tanah sejak awal
๐น 2๏ธโฃ Surat Keterangan Batas Tanah (SKBT) โ batas tanah diakui pemohon & tetangga
๐น 3๏ธโฃ Surat Keterangan Tidak Sengketa โ tanah bebas perselisihan & gugatan
๐น 4๏ธโฃ Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah โ bukti menguasai & memakai tanah
๐น 5๏ธโฃ Surat Pernyataan Tanah โ pernyataan data benar & bertanggung jawab
๐น 6๏ธโฃ Surat Keterangan Domisili โ bukti identitas tempat tinggal (jika perlu)
๐น 7๏ธโฃ Berita Acara Kesaksian โ 2 saksi membenarkan riwayat tanah
๐น 8๏ธโฃ Surat Keterangan Waris โ jika tanah hasil warisan, bukti ahli waris sah
๐ก Setelah semua lengkap โ baru bisa lanjut ke pengukuran & pendaftaran di BPN! Jangan sampai ada yang kurang, bisa bolak-balik! ๐
โ ๏ธ Catatan: Nama dokumen bisa sedikit berbeda tiap kelurahan โ tanyakan langsung di kelurahan setempat ya!
Syarat urus sertifikat tanah di kelurahan
โDokumen sebelum ke BPN sertifikat tanah
โSurat keterangan riwayat tanah kelurahan
โLangkah urus sertifikat tanah dari awal
โSyarat pengukuran tanah di BPN