04/10/2017
Info untuk para pemilik kios BTM sebagai bahan acuan.
—�—�—�—�—�-
*Perpanjangan Hak Guna Bangunan Ditolak*
Jawapos 3 Okt. 2017 17:21
PURWODADI- Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Purwodadi masih tiga tahun lagi. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyatakan bangunan di pasar akan kembali menjadi aset pemkab.
Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Pedagang Pasar umum Purwodadi (PMPPU) Ahmad Zaini menerangkan, pedagang sempat mengajukan perpanjangan HGB pada akhir 2016 lalu. Agar aset bangunan yang dimiliki tidak ditarik pemkab.
Upaya pengajuan HGB awalnya ditempuh melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) Grobogan sebagai pemegang surat HGB saat ini. Namun, gagal diperpanjang karena hak pengelola lahan ada di Pemkab Grobogan.
“Lalu kami mengajukan perpanjangan ke bupati Grobogan. Kami mengajukan perpanjangan dari sekarang karena ada aturan batas maksimal pengajuan dua tahun sebelum habis,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikat HGB saat ini memiliki jangka waktu 25 tahun. Sehingga masih dapat diperpanjang lagi menjadi 20 tahun. Setelah ada surat balasan pada 30 Agustus lalu, bupati menolak perpanjangan. Paguyuban yang menampung 900-an pedagang ini akan membahas dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah berikutnya.
Dalam surat balasan dari Sekretaris Daerah Grobogan ada dua alasan penolakan, yakni HGB atas tanah negara di Pasar Purwodadi habis pada 24 April 2020. Selain itu, terkait perjanjian Pemkab Grobogan dan investor pembangunan pasar (PT Karsa Bayu Bangun Perkasa) yang menjadikan HGB tidak dapat diperpanjang.
“Dalam jawaban surat tersebut, kami seakan tak masuk dalam perjanjian serta tidak memiliki hak. Karena hanya ada investor yang disebut. Ke depan kami akan menjawab surat balasan tersebut sekaligus menyerahkan ke kuasa hukum,” ungkapnya.
Kepala UPTD Pasar Umum Purwodadi Eko Ari Kristanto melalui Kasubag TU Ahmad Faizin menambahkan, saat ini sedang melakukan kemutakhiran data pedagang yang memiliki HGB. “Sebab terakhir kami melakukan pendataan 2007 lalu. Dulu ada 308 toko dan 985 los. Karena HGB pedagang dipegang BPN, jadi kami belum tahu jumlahnya berapa. Setelah data terkumpul, kami langsung ajukan ke BPN,” jelasnya.
Pendataan dilakukan karena sejumlah kios yang kosong atau tidak ditempati pedagang. Kios yang sepi tersebut rata-rata di lantai dua karena dianggap kurang strategis. “Sosialisasi akan segera dilakukan karena pedagang perlu tahu HGB akan habis. Sehingga dapat menyiapkan langkah selanjutnya,” paparnya.
https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/10/03/17161/perpanjangan-hak-guna-bangunan-ditolak