Persatuan Pedagang BTM

Persatuan Pedagang BTM Persatuan Pedagang BTM (Bogor Trade Mall) yang bertempat di Mall BTM PERDA BTM selalu berjuang untuk menyampaikan aspirasi seluruh tenant BTM.

Persatuan Pedagang Bogor Trade Mall atau dikenal dengan PERDA BTM dilegalkan di hadapan notaris ISA AINI RAHMAWATI S.H., M.Kn, nomor 21 tanggal 16 April 2015. Lahirnya PERDA BTM dikarenakan permintaan tenant dari semua lantai yang selalu dirugikan sepihak oleh Management BTM misalnya Kenaikan service charge setiap tahunnya, Biaya listrik yang tinggi, Lambannya penanganan setiap permasalahan tenant

, AC sering kali tidak dingin, Kebersihan toilet yang kurang bahkan menebarkan bau tak sedap, dll. Tujuan utama adalah terealisasinya pembentukan P3RS (Perhimpunan Penghuni Pemilik Penyewa Rumah Susun).

Sebagai bahan acuan untuk P3RS.
17/11/2018

Sebagai bahan acuan untuk P3RS.

Dalam permen tersebut, pemilik rusun hanya memiliki satu suara walaupun memiliki lebih dari satu satuan rumah susun.

30/08/2018
04/10/2017

Info untuk para pemilik kios BTM sebagai bahan acuan.

—�—�—�—�—�-

*Perpanjangan Hak Guna Bangunan Ditolak*
Jawapos 3 Okt. 2017 17:21

PURWODADI- Berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Purwodadi masih tiga tahun lagi. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyatakan bangunan di pasar akan kembali menjadi aset pemkab.

Wakil Ketua Paguyuban Masyarakat Pedagang Pasar umum Purwodadi (PMPPU) Ahmad Zaini menerangkan, pedagang sempat mengajukan perpanjangan HGB pada akhir 2016 lalu. Agar aset bangunan yang dimiliki tidak ditarik pemkab.

Upaya pengajuan HGB awalnya ditempuh melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) Grobogan sebagai pemegang surat HGB saat ini. Namun, gagal diperpanjang karena hak pengelola lahan ada di Pemkab Grobogan.
“Lalu kami mengajukan perpanjangan ke bupati Grobogan. Kami mengajukan perpanjangan dari sekarang karena ada aturan batas maksimal pengajuan dua tahun sebelum habis,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikat HGB saat ini memiliki jangka waktu 25 tahun. Sehingga masih dapat diperpanjang lagi menjadi 20 tahun. Setelah ada surat balasan pada 30 Agustus lalu, bupati menolak perpanjangan. Paguyuban yang menampung 900-an pedagang ini akan membahas dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah berikutnya.

Dalam surat balasan dari Sekretaris Daerah Grobogan ada dua alasan penolakan, yakni HGB atas tanah negara di Pasar Purwodadi habis pada 24 April 2020. Selain itu, terkait perjanjian Pemkab Grobogan dan investor pembangunan pasar (PT Karsa Bayu Bangun Perkasa) yang menjadikan HGB tidak dapat diperpanjang.

“Dalam jawaban surat tersebut, kami seakan tak masuk dalam perjanjian serta tidak memiliki hak. Karena hanya ada investor yang disebut. Ke depan kami akan menjawab surat balasan tersebut sekaligus menyerahkan ke kuasa hukum,” ungkapnya.

Kepala UPTD Pasar Umum Purwodadi Eko Ari Kristanto melalui Kasubag TU Ahmad Faizin menambahkan, saat ini sedang melakukan kemutakhiran data pedagang yang memiliki HGB. “Sebab terakhir kami melakukan pendataan 2007 lalu. Dulu ada 308 toko dan 985 los. Karena HGB pedagang dipegang BPN, jadi kami belum tahu jumlahnya berapa. Setelah data terkumpul, kami langsung ajukan ke BPN,” jelasnya.

Pendataan dilakukan karena sejumlah kios yang kosong atau tidak ditempati pedagang. Kios yang sepi tersebut rata-rata di lantai dua karena dianggap kurang strategis. “Sosialisasi akan segera dilakukan karena pedagang perlu tahu HGB akan habis. Sehingga dapat menyiapkan langkah selanjutnya,” paparnya.

https://www.jawapos.com/radarkudus/read/2017/10/03/17161/perpanjangan-hak-guna-bangunan-ditolak

Penjualan di Mall Modern masih kuat dibandingkan penjualan di Mall yang sudah tua. Begitu p**a penjualan di pasar tradis...
26/09/2017

Penjualan di Mall Modern masih kuat dibandingkan penjualan di Mall yang sudah tua. Begitu p**a penjualan di pasar tradisional penjualan pun ikut menurun. Secara total keseluruhan penjualan di Mall-Mall, pasar tradisional, maupun minimarket kesemuanya menurun.. 😰

Sumber: BCA Survey

17/09/2017

UU tentang Rumah Susun sangat lemah yang berakibat lemahnya perlindungan hukum terhadap konsumen.

“Terakhir, pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali,” kata Tulus.

YLKI Minta BTN Evaluasi Pemberian Penghargaan Kepada Meikarta

https://seruji.co.id/peristiwa/ylki-minta-btn-evaluasi-pemberian-penghargaan-kepada-meikarta/

Sekedar sharing, analisa sebuah sertifikat:Oleh Khoe Seng SengDari group WA dan FB saya mendapat informasi berupa foto S...
27/08/2017

Sekedar sharing, analisa sebuah sertifikat:

Oleh Khoe Seng Seng

Dari group WA dan FB saya mendapat informasi berupa foto Sertifikat untuk Pulau D (p**au hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta) dengan status HGB yang diberikan kepada PT Kapuknaga Indah.

Banyak hal yang saya baca dalam sertifikat ini, sungguh MENAKJUBKAN, apakah ini foto Sertifikat ASLI dari Pulau Reklamasi yang beberapa hari lalu diserahkan Presiden Joko Widodo ke Pemda DKI Jakarta? Atau ini foto Sertifikat HGB yang diberikan BPN ke PT Kapuknaga Indah? Ataukah ini foto Sertifikat HGB HOAX?

Yang menakjubkan dalam foto Sertifikat ini bisa dilihat dan dibaca sbb :

a. Diberikan HGB yang tidak ada masa berlakunya sampai kapan, yang bisa dibaca pada keterangan huruf A yang mengosongkan masa berlaku HGB (umumnya HGB diberikan dengan jangka waktu, bisa 20 atau 30 tahun yang bisa diperpanjang).

b. Dasar Pendaftaran untuk menerbitkan Sertifikat ini adalah Surat keputusan yang baru dibuat tanggal 23 Agustus 2017 dimana Sertifikat HGB ini keesokan harinya langsung DITERBITKAN (sertifikat diterbitkan tanggal 24 Agustus 2017 yang bisa dilihat pada keterangan huruf H) dan Presiden Joko Widodo bisa menyerahkan Sertifikat Pulau Reklamasi pada tanggal 20 Agustus 2017 (sedikit aneh, entah Sertifikat Pulau Reklamasi yang mana yang diserahkan Presiden ke Pemda DKI Jakarta).

c. Surat Ukur lahan pun baru dibuat tanggal 23 Agustus 2017 (lihat keterangan pada huruf E) dengan nomor 00976/Kamal Muara/2017 dan secara kilat kemudian bisa TERBIT Sertifikat HGB buat PT Kapuknaga Indah pada keesokan harinya tanggal 24 Agustus 2017 (lihat keterangan pada huruf H)

d. Dan pada keterangan di huruf I dituliskan Nomor HPL atas tanah yang diberikan Sertifikat HGB ini dan persyaratan mengenai tanah HPL ini yang jika dilakukan Peralihan, Pembebanan dan Peningkatan hak atas tanah HPL ini HARUS ADA PERSETUJUAN PEMEGANG HPL (Sertifikat HGB ini tampaknya tidak memerlukan lagi perpanjangan ke pemegang HPL karena tidak disebutkan untuk perpanjangan buat tanah yang satusnya HGB diatas HPL ini).

Inilah yang saya ketahui dari melihat dan membaca dari foto Sertifikat HGB yang saya dapatkan foto nya ini.

Apakah foto Sertifikat ini adalah foto Sertifikat HOAX?

Berikut berita Presiden menyerahkan Sertifikat p**au Reklamasi ke Pemda DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2017 :

https://metro.tempo.co/read/news/2017/08/20/083901496/jokowi-serahkan-sertifikat-p**au-reklamasi-c-dan-d-kepada-dki

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10212246657459253&id=1162327477

23/08/2017

PENEGAKKAN HUKUM YANG LUAR BIASA

Oleh: Khoe Seng Seng

Ketika saya menjadi Saksi FAKTA Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak Sinar Mas Group dengan menjual tanah milik Pemda DKI Jakarta yang diakui sebagai miliknya di PN Jakarta Utara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudrajad Dimyati MENGIZINKAN saya untuk memberikan KESAKSIAN di PN Jakarta Utara (MENOLAK keinginan pengacara Sinar Mas untuk melarang saya jadi Saksi Fakta karena saya telah menggugat Sinar Mas dalam kasus yang sama di perkara yang lain).

Majelis Hakim yang di ketuai Sudrajad Dimyati ini yang adalah Ketua PN Jakarta Utara saat itu memberikan alasan bahwa saya tidak terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan ini, jadi saya boleh menjadi Saksi Fakta.

Sungguh aneh isi putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Sudradjad Dimyati ini yang memberikan putusan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pengacara Sinar Mas sehingga kesaksian saya DITOLAK (disidang terbuka untuk umum saya DITERIMA sebagai saksi).

Atas kejanggalan antara Fakta Persidangan dengan isi Putusan inilah yang kemudian saya ajukan ke KY agar KY MENOLAK pencalonan Sudrajad Dimyati sebagai Calon Hakim Agung, sungguh saya sangat sayangkan KY tetap meloloskan Sudrajad Dimyati ini sebagai Calon Hakim Agung dimana saya telah MENYERAHKAN salinan putusan rekan saya yang DIKALAHKAN oleh Majelis Hakim pimpinan Sudrajad Dimyati ini.

Nama Sudrajad Dimyati oleh KY kemudian diserahkan sebagai salah satu Calon Hakim Agung ke DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan saya kemudian ajukan lagi pengaduan ke Komisi III DPR RI untuk mencegah Sudrajad Dimyati diangkat sebagai Hakim Agung melalui bapak Nurdiman Munir yang sempat menanyai masalah ITC Mangga Dua dalam Rapat Dengar Pendapat (sayang pertanyaan pak Nudirman tidak langsung fokus ke apa yang saya ingin dibuka dalam tes uji kelayakan ini), tapi memang belum saatnya Sudrajad Dimyati langsung lolos jadi Hakim Agung karena ada seorang jurnalis yang melihat sesuatu di toilet antara Sudrajad Dimyati dengan salah satu anggota DPR RI sehingga diduga akibat peristiwa ini Sudrajad Dimyati tidak lolos menjadi Hakim Agung saat itu.

Sudrajad Dimyati kemudian mengajukan diri kembali untuk menjadi Calon Hakim Agung lagi dan saya juga berusaha kembali ke Komisi III DPR RI sayang saya gagal kembali dan loloslah Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung di MA untuk Hakim Agung Kamar Perdata.

Dan pada tahun 2016 perkara PK rekan saya melalui Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Mangga Dua Court (AMDC) mengenai penjualan tanah milik Pemda DKI Jakarta yang dijual ke konsumen oleh Sinar Mas Group dimana Tanah yang terletak di Jakarta Pusat tempat AMDC ini berdiri diakui sebagai miliknya ini masuk ke MA (kasusnya sama seperti kasus rekan saya yang menggugat Sinar Mas di PN Jakarta Utara dimana saya telah menjadi saksi di sidang PN Jakarta Utara),

Sungguh tidak diduga perkara rekan saya warga AMDC di tingkat PK, Majelis Hakim nya salah satunya adalah Sudrajad Dimyati.

Jika saya ditolak sebagai Saksi FAKTA dalam putusan Sudrajad Dimyati karena saya menggugat kasus yang sama di perkara yang lain seharusnya Sudrajad Dimyati ini juga tidak boleh menangani perkara PK rekan saya ini karena Sudrajad Dimyati ini sudah menangani kasus yang sama di perkara yang lain di PN Jakarta Utara. Inilah logika pendapat dari Sudrajad Dimyati ketika menuliskan putusan buat rekan saya di PN Jakarta Utara yang menolak kesaksian saya, yang diputuskan.Sudrajad Dimyati dengan dua anggota Majelis yang lain.

Sudrajad Dimyati harusnya konsisten pada pendapatnya TIDAK MENANGANI PERKARA PK REKAN SAYA DI AMDC karena sudah terlibat dalam kasus yang sama di perkara yang lain yaitu perkara rekan saya di PN Jakarta Utara.

Sebagai catatan gugatan rekan saya ini MENANG di PN Jakarta Pusat tapi pada tingkat Banding dan Kasasi, rekan-rekan saya penghuni AMDC ini DIKALAHKAN dan sekarang ditongkat PK rekan-rekan saya penghuni AMDC ini juga DIKALAHKAN.

Inilah POTRET HUKUM DI NEGERI INI KONSUMEN YANG DITIPU PENGEMBANG YANG MENJUAL TANAH MILIK PEMDA DKI JAKARTA DIAKUI SEBAGAI TANAH MILIK PENGEMBANG BISA DIKALAHKAN DI PENGADILAN

BENAR-BENAR LUAR BIASA HAKIM-HAKIM YANG MENANGANI KASUS PENJUALAN TANAH MILIK PEMDA DKI JAKARTA YANG BISA MEMENANGKAN SINAR MAS GROUP

Berikut tautan berita mengenai Sudrajad Dimyati yang terpilih sebagai Hakim Agung dimana sebelumnya pernah gagal dalam uji kelayakan di DPR RI

https://m.tempo.co/read/news/2014/09/18/063607897/hakim-terduga-pelaku-suap-di-toilet-jadi-hakim-agung

Berikut tautan putusan PK rekan saya di laman MA :

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=8fe563b0-3c18-1c18-c609-31313338

https://www.facebook.com/sengseng.khoe/posts/10212215039708829

Disclaimer : Informasi yang ditampilkan pada sistem ini merupakan indikasi situasi terkini perkara. Untuk informasi otentik tentang amar putusan tanggal dan lain sebagainya, silakan akses naskah otentik putusan Mahkamah Agung RI.

Oleh Khoe Seng SengIni hanya sekedar dugaan saya terhadap usul perdamaian antara Acho dan pengembang/pengelola rumah sus...
14/08/2017

Oleh Khoe Seng Seng

Ini hanya sekedar dugaan saya terhadap usul perdamaian antara Acho dan pengembang/pengelola rumah susun Green Pramunka City (GPC) yang tujuannya hanya untuk MEREDAM (MENYETOP) pemberitaan negatif terhadap pengembang/pengelola GPC dimana kasus Acho akan tetap naik ke persidangan dan akan di publis berita MEDIASI GAGAL.

Kejadian MEDIASI seperti yang akan dilakukan antara Acho dan pengembang/pengelola GPC pernah saya alami pada tahun 2009 dimana katanya Sinar Mas Group mau berdamai dan akan di Mediasi dengan kami (saya dan kawan-kawan) dimana pada saat itu banyak media massa memberitakan apa yang saya alami yang mana Sinar Mas Group dengan lihai ingin menghentikan pemberitaan media massa yang inti pemberitaan nya menyudutkan pihak Sinar Mas sehingga dengan cara menyampaikan ingin didamaikan maka pemberitaan kasus yang saya alami (membungkam kebebasan berekspresi) bisa dihentikan.

Dan memang akhirnya karena akan diadakan MEDIASI pemberitaan yang menyudutkan Sinar Mas jadi menurun yang akhirnya menghilang dimana MEDIASI ini hanya akal-akalan Sinar Mas Group dalam menghadapi pemberitaan media massa pada saat itu.

Berikut berita di detik mengenai tarik ulur mediasi Acho dengan pengembang/pengelola GPC :

https://news.detik.com/berita/3596683/tarik-ulur-mediasi-acho-dan-pengelola-apartemen-ke-mana-ujungnya

Dari pemberitaan mengenai Mediasi saya yang difasilitasi oleh Dewan Pers dimana saya diminta mencabut laporan polisi yang pernah saya laporkan pada 15 November 2006 oleh juru bicara Dhony Rahajoe :

"Kita minta Khoe Seng Seng mencabut laporan Penipuan yang dituduhkan kepada PT Duta Pertiwi ke Polda ...dst.."

Padahal Laporan Polisi saya di Polda Metro Jaya ini sudah DIHENTIKAN pihak Polda Metro Jaya dua tahun sebelum Mediasi ini akan dilakukan (apa yang saya mau cabut karena kasus sudah dihentikan pada 2 Mei 2007 sementara Mediasi akan dilakukan setelah Juni 2009)

Berikut tautan berita nya :

http://news.detik.com/berita/1150156/dewan-pers-fasilitasi-mediasi-khoe-seng-seng--pt-duta-pertiwi

Akankah kejadian yang saya alami ini akan terulang dalam kasus Acho?

https://www.facebook.com/sengseng.khoe/posts/10212140303680475

Dewan Pers turun tangan dalam mendamaikan Khoe Seng Seng dengan PT Duta Pertiwi. Khoe Seng Seng dan PT Duta Pertiwi akan dipertemukan dalam waktu dekat.

Untuk para pedagang, diharapkan hati2, supaya kasus tidak berulang kembali."Namun, praktik semacam itu pada akhirnya pos...
13/08/2017

Untuk para pedagang, diharapkan hati2, supaya kasus tidak berulang kembali.

"Namun, praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan. Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran."

http://ylki.or.id/2017/08/pernyataan-pers-ylki-minta-konsumen-tunda-pembelian-apartemen-kota-meikarta/

MEIKARTA, seolah menjadi kosa kata baru dalam jagad perbincangan di kalangan masyarakat konsumen di Indonesia. Promosi, iklan dan marketing yang begitu masif, terstruktur dan sistematis, boleh jadi membius masyarakat konsumen untuk bertransaksi Meikarta. Bahkan, YLKI pun sempat memprotes sebuah reda...

12/08/2017

Oleh Seng Khoe

Hari ini saya diajak ikut pertemuan untuk membahas aturan rumah susun dan seperti biasa saya ini pendengar yang baik dan saya hampir tidak berkomentar karena semua rekan saya yang hadir adalah ahli-ahli mengenai rumah susun.

Dan baru saya tahu, ada penghuni rumah susun yang dilaporkan pidana oleh karyawan pengelola rumah susun dan sekarang kasusnya sedang di sidangkan di Pengadilan Jakarta Utara.

Dari informasi yang saya peroleh sidang berlangsung setiap hari Senen dan Senen minggu depan adalah sidang pemeriksaan saksi (sidang ke 4).

Kasus ini saya belum begitu jelas permasalahannya, dari informasi sekilas yang saya tangkap, perkara ini mengenai pengrusakan gembok di rumah susun yang dilakukan penghuni rumah susun akibat pemutusan aliran listrik di rumah susun penghuni rumah susun yang di sidangkan sekarang.

Apakah informasi sekilas mengenai kasus pidana ini benar atau tidak saya belum jelas dan belum tahu pasti, tapi yang jelas ada warga rumah susun yang sekarang sedang menghadapi sidang pidana.

Semoga ada media yang mau meliput sidang penghuni rumah susun yang sekarang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana sidang ini dilangsungkan di tempat (lokasi) Pengadilan Jakarta Pusat yang dulu yaitu di jalan Gajah Mada dekat Gajah Mada Plaza.

Tidak saya sangka sebelum kasus pencemaran nama yang disangkakan ke Acho (penghuni rumah susun Green Pramuka City) rame di publik, sebelumnya sudah ada kasus penghuni yang disidangkan saat ini gara-gara urusan rumah susun.

Dilihat dari banyaknya kasus-kasus permasalahan rumah susun di negeri ini tampaknya konsumen rumah susun sangat mudah dipidanakan oleh pelaku usaha. Adakah NIAT Pemerintah (baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah) untuk melindungi konsumen rumah susun (Pemerintah mencanangkan pembangunan 1000 tower)?

https://www.facebook.com/sengseng.khoe/posts/10212126481654933

https://www.facebook.com/sengseng.khoe/posts/10212096627308593Berikut berita salah satu komika Indonesia yang dilaporkan...
09/08/2017

https://www.facebook.com/sengseng.khoe/posts/10212096627308593

Berikut berita salah satu komika Indonesia yang dilaporkan ke aparat penegak hukum dan kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan akibat dari tulisan yang ditulis di blog milik komika ini mengenai yang dialami di rumah susun Green Pramuka City (GPC) :

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170806143342-12-232782/kronologi-kasus-komika-acho-versus-apartemen-green-pramuka/

Apa yang dialami pak Acho ini kurang lebih mirip apa yang saya alami 11 tahun lalu dimana apa yang saya alami lebih parah dari pak Acho ini karena panggilan pertama buat saya, saya sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA sementara pak Acho panggilan pertama nya masih jadi SAKSI.

Inti permasalahan kasus konsumen dengan pelaku usaha ada di aparat penegak hukum, seandainya aparat penegak hukum bertindak bijak tidak akan ada lagi kasus-kasus mirip yang saya alami sebelas tahun lalu ini, tapi tampaknya Revolusi Mental belum sampai ke aparat penegak hukum sehingga kasus mirip saya ini kembali terjadi dan menimpa pak Acho.

Konsumen yang dirugikan sekarang DILARANG UNTUK MENYAMPAIKAN KELUHANNYA KE PUBLIK KARENA BISA DIPIDANAKAN OLEH PELAKU USAHA WALAUPUN YANG DIKELUHKAN KONSUMEN INI ADALAH FAKTA KEJADIAN.

Saya sudah beberapa tahun lalu menuliskan jangan beli rumah susun atau tunda dulu untuk beli rumah susun sebelum adanya PERLINDUNGAN NYATA terhadap pembeli rumah susun karena saya sudah alami tidak ada yang akan melindungi konsumen jika sudah berhadapan langsung dengan pelaku usaha yang dengan kekuatan lobbynya bisa memenjarakan konsumen yang berani berkeluh kesah ke publik.

Keluhan pak Acho di blog pribadinya ini sekarang menggiring pak Acho ke Pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama melalui pasal 27 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP

Ada yang berminat meramekan kasus pak Acho ini untuk bantu pak Acho bebas dari semua tuduhan dan tuntuitan? Karena saya pribadi sudah tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menuliskan apa yang pak Acho alami.

Acho tidak pernah menyangka, tulisan curhatnya di blog soal Apartemen Green Pramuka akan berujung pada penetapan tersangka.

Address

Jalan Ir H Juanda 68
Bogor

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Persatuan Pedagang BTM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share