05/12/2018
Berbicara tentang cinta, tidak akan munculnya suatu kepercayaan jika tidak ada suatu pernyataan secara tegas & lugas.
Sebagaimana asas "cogitationis poenam nemo patitur" yakni seseorang tidak dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkan.
Begitupun dalam kategori cinta terhadap seseorang, niat dalam hati tidaklah cukup untuk membuktikan adanya rasa cinta tanpa adanya pengungkapan akan rasa.
Setiap sesuatu tidak hanya diawali niat akan tetapi haruslah diawali dengan perbuatan dan pembuktian.
Maka suatu kewajaran ketika dalam suatu hubungan seseorang perempuan masih mempertanyakan akan bukti dari setiap kata - kata sayang yang di lontarkan para kaum pujangga,"Begin van uitvoering". Yang mana dalam teori poging sebyektif ( perbuatan itu adalah pelaksanaan niat).
Dalam mengungkapkan rasa cinta setidaknya ada 2 alat bukti yang sah.
Baik alat bukti melalui surat serta keterangan atau saksi, karena satu saksi atau alat bukti tidak bisa diterima sebagai saksi.
Dan ingat ada beberapa hal yang membuat perempuan diam seribu kata walaupun perempuan tersebut mengiakannya, Sebagaimana asas "qui tacet consentire videtur", Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujuinya.
Satu hal yang harus diingat bahwa ketika seorang laki - laki mengungkapkan rasa terhadap perempuan, haruslah berhati hati jika anda mengharapkan akan jawaban dari seorang perempuan,karena tidak menjawab berarti setuju atau menerima cintanya.
Meskipun dalam diam masih terdapat keraguan didalamnya akan tetapi dalam asas hukum dinyatakan " indubio pro reo", dalam keragu - raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan ".
"Potior est qui prior est" kamu yang pertama dianggap beruntung".
Terlalu banyak saingan dalam mengambil hati seseorang yang kita cintai. Ibarat peradilan di mahkamah konstitusi, "first and the last instance". Kamu adalah tempat berlabuhnya cinta, yang pertama & terakhir sebagaimana sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni "final and binding"
"acta sunt servanda", setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati seebagaimana berlakunya undang - Undang bagi kedua belah pihak.
Suatu komitmen yang tinggi sangat diperlukan dalam suatu hubungan sebagaimana idiom dalam hukum "fiat justitia ruat coelum" sekalipun esok langit akan runtuh hukum harus ditegakkan, begitu p**a cinta ku padamu harus tetap ditegakan.
Rintangan & tantangan sangat rentan terjadi dalam suatu hubungan,sebagaimana asas "sepertierare humanum est" membuat kekeliruan itu manusiawi, meski jangan selalu diulangi.
Sebagai seorang laki laki
Kita harus lebih banyak mengalah, "melius est acciepere quam facere injuriam", lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan/lebih baik tersakiti daripada menyakiti, walaupun kita meyakini asas "ut sementem feceris ita metes”, siapa yang menanam maka akan menua hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.
Suatu hubungan akan lebih harmonis jika dibumbuhi dengan suatu kepercayaan satu sama lain, tidak s**a berprasangka, sebagaimana asas "presumption of innocence", asas praduga tak bersalah. Serta “audi et alteram partem”, para pihak harus didengar sehingga tdk akan mempercayai keterangan sepihak.
~