30/01/2018
Konsep AKAD dalam Islam | Pengertian Fiqih Muamalah | Pengertian Akad | Rukun Akad | Akad Sah, Fasad, dan Batil
Posted by Ferdiansyah Syaiful Hijrah » Akad, » Ekonomi Syariah » Thursday, January 26, 2017
Sebelum kita ke materi AKAD, izinkan saya menjelaskan sedikit tentang Ekonomi Islam. Dalam khazanah kitab2 klasik, Ekonomi Islam disebut FIQIH MUAMALAH. Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata:
1. Fiqih,
2. Muamalah.
Fiqih secara bahasa (etimologis) artinya adalah "al-fahmu" (memahami). Adapun makna Fiqih secara istilah (terminologis) artinya adalah "ilmu tentang hukum-hukum syara' yang amaliah (praktis / bersifat untuk diamalkan) didapatkan dengan cara digali dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Maka istilah lain dari Fiqih Muamalah adalah Fiqih Bisnis atau Fiqih Pengelolaan Uang (tasharruf al-maal).Fiqih Muamalah mencakup segala hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan PENGELOLAAN HARTA (tasharruf fi al-maal). Maka, Fiqih Muamalah sering disebut juga FIQIH MUAMALAH MALIYAH.
Yang tidak termasuk cakupan Fiqih Muamalah:
1. Hukum-hukum ibadah, misalnya: sholat, haji.
2. Hukum-hukum Uqubat (Jinayat). Misalnya: qishash.
3. Hukum-hukum Munakahat. Misalnya: Nikah, Talak, Ruju'.
4. Hukum-hukum Siyasah. Misalnya: pemerintahan.
Macam2 Muamalah ditinjau dari Segi ada Tidaknya Akad.
1. Muamalah tanpa Akad (sepihak, tanpa perlu ijab qabul, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak lain) seperti hawalah, dhoman, kafalah, washiyat, dll.
2. Muamalah dengan Akad. Seperti: jual beli, ijarah, syirkah, dll.
Nah, sekarang kita membahas AKAD. Untuk memahami pentingnya Akad, mari kita fahami dan renungkan beberapa ilustrasi di bawah ini:
1. Dua orang insan berbeda jenis kelamin saling mencintai. Jika dengan Akad (nikah), maka apa2 yang mereka lakukan berdua bernilai ibadah. Namun jika tanpa akad, maka apa2 yg mereka lakukan berdua berbuah dosa, tak ubahnya seperti kerbau yang bergumul tanpa ikatan, maka pasangan yang tanpa akad ini sering disebut Kumpul Kebo.
2. Ada seseorang yang sangat menginginkan suatu barang. Jika ia mengambil barang itu begitu saja tanpa Akad (jual beli), niscaya ia akan diteriaki maling dan dipenjara. Namun jika ia melakukan Akad, maka barang itu sah miliknya dan ia selamat.
3. Ada seorang pemuda yang sangat bersemangat memulai bisnis. Namun ia terbentur masalah modal. Maka ada dua pilihan bagi dia. Jika ia datang ke bank dan melakukan AKAD pinjaman, maka ia sudah terjebak Riba, yang dosa terkecilnya saja sama dengan anak kandung menzinahi ibunya sendiri (Al-Hadits). Namun jika ia mencari aghniya (orang kaya) yang soleh lalu ia ajak AKAD Syirkah (kerjasama bisnis) dengan skema yg sesuai dengan syariah, maka ia mendapat dua kebaikan: pahala didapat, modal pun didapat. Itulah gambaran betapa pentingnya AKAD dalam Islam...
Pengertian AKAD secara bahasa adalah: ikatan (ar-rabthu), pengukuhan (al-ihkam), penguatan (at-taqwiyah). Adapun pengertian AKAD secara istilah Syar'i: Ikatan Ijab dengan Kabul yang sesuai hukum syara' yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.
Rukun AKAD ada 3:
1. Al-Aqidani (Dua Pihak yang Berakad).
2. Mahallul Aqad (Objek Akad).
3. Shighat Akad (Ijab Kabul).
Penjelasan tentang Al-Aqidani:
- Yaitu dua pihak yang berakad.
- Harus layak melangsungkan Akad, yakni baligh dan berakal, atau minimal Mumayyiz (anak yang sudah bisa membedakan baik dan buruk) tapi tergantung izin dari pihak yang bertanggungjawab atasnya.
- Secara syar'i berwenang melangsungkan akad.
- Salah satu atau keduanya bisa atas nama dirinya sendiri atau mewakili pihak lain.
Penjelasan tentang Mahallul Aqad:
- Sesuatu yang menjadi obyek akad.
- Sesuatu yang di dalamnya ditetapkan berlaku implikasi akad dan hukum-hukumnya.
- Mis, barang yang dijual dalam akad bay’ (jual beli), utang yang dijamin dalam akad kifâlah, proyek/kegiatan bisnis untuk mendapat keuntungan dalam akad syirkah, dll.
Shighat Aqad (Ijab & Qabul)
- Ungkapan timbal balik yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak (adanya "ajakan" dan adanya "penerimaan").
- Redaksi lafzhiyah (bisa berbentuk ucapan maupun tulisan) yang mengungkapkan kehendak kedua pihak dalam melangsungkan akad.
- Harus dinyatakan secara jelas.
- Ijab (ajakan) harus menunjukkan kepastian, karenanya biasa menggunakan lafal lampau/masa lalu (mâdhi).
- Bisa dengan ucapan, tulisan, praktek yang menunjukkan deal/kesepakatan (bi at-ta’âthâ), dengan isyarat, dsb.
- Ijab dan qabul harus bertaut, dalam satu majelis.
Dilihat dari segi Sah dan Tidak Sah nya, Akad dibagi menjadi 2:
1. Akad Yang Sah (Memenuhi Rukun Akad).
2. Akad Yang Tidak Sah (Tidak Memenuhi Rukun Akad).
Dilihat dari segi Kecacatannya, Akad dibagi menjadi 2 juga:
1. Akad batil adalah akad yang cacat (melanggar) pada rukun dan atau pada ketentuan akadnya; yaitu cacat salah satu rukunnya, atau cacat pada syarat yang wajib melekat pada rukun aqad. Akad seperti ini menjadi batal dengan sendirinya. Contoh : jual beli yang barangnya tidak jelas (janin)
2. Akad fasid = akad yang cacat di luar rukun-rukun akad. Akad seperti ini menjadi sah (sempurna) setelah penyebab fasad-nya diperbaiki/dihilangkan. Contoh : Jual beli dengan harga yang tidak jelas.
Boleh kah ada syarat-syarat tertentu ketika Akad? Ada beberapa ketentuan mengenai hal ini:
1. Syarat yang Sah dan Mengikat: - Syarat yang diharuskan oleh akad, mis. Syarat jaminan terhadap cacat, syarat penyerahan upah, dsb. - Syarat untuk kemaslahatan salah satu pihak, dimana ia tidak mau menerima akad kecuali syarat itu terpenuhi. Mis, syarat tentang karakteristik obyek, waktu dan cara pembayaran. - Syarat bukan muqtadha al-‘aqd (ketentuan akad) dan tidak menyalahi muqtadha al-’aqd dan bagi salah satu atau kedua pihak terdapat maslahat di dalamnya. Mis, seseorang menjual mobil dan mensyaratkan ia kendarai sampai tempat tertentu baru diserahterimakan, kasus Jabir bin Abdullah.
2. Syarat Yang Batil, Sementara Akadnya Tetap Sah Yaitu syarat yang menyalahi hukum dan muqtadha al-’aqd Mis, syarat agar pembeli tidak menghibahkan barang yang dibeli. 3. Syarat yang membatalkan akad :
- Syarat yang membatalkan akad sejak asalnya. Yaitu syarat yang berupa akad lain. Mis, saya jual barang ini dengan syarat anda menjadi makelar saya untuk cari pelanggan.
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانٍ فِيْ بَيْعٍ
Tidak halal salaf dan jual beli dan tidak p**a dua syarat dalam satu jual beli (HR. Nasai, Tirmidzi dan Daruquthni).
- Syarat yang dengannya tidak terakadkan akad. Mis, syarat dalam kasus ‘aqd al-mu’allaq (akad pengaitan). Mis, ‘saya jual tanah saya ini jika ortu saya setuju’.
- Syarat yang tak jelas dan tak tertentu. Mis, jual beli sesuatu dengan syarat bisa mengembalikannya kapan saja tanpa ada batasan waktu yang jelas.
Contoh-Contoh Akad Batil
1. Akad batil karena larangan terhadap akadnya sendiri
- Bay’ al-Munâbadzah, Jual Beli dengan cara saling melempar barang/pakaiannya.
- Bay’ al-Mulâmasah, Jual Beli dg meraba/pegang bayar, tdk ada hak khiyar/pilihan.
- Bay’ al-Hishah, Jual Beli dg melempar batu kerikil pd barang yg ditawarkan (sighat).
- Akad kerja maksiat.
2. Akad batil karena larangan atas rukun akad.
- Bay’ al-Malâqîh, Jual Beli hewan yg masih di perut induknya (zat)
- Bay’ al-Madhâmîn, Jual Beli air (sperma) yg masih berada di sulbi hewan jantan. Pembeli (betina), penjual (jantan), anaknya milik pembeli.
- Bay’ al-Janin, Jual Beli janin hewan (unta/domba), majhul/tdk jelas.
- Bay’ al-Haml, Jual Beli janin.
3. Akad batil karena gharar (ketidakjelasan yg tetap ada, sementara transaksi tetap berlangsung sehingga menyebabkan perselisihan) dan sebagainya. - Jual beli susu masih belum diperah
Contoh-Contoh Akad Fasad
1. Akad fasad karena kemajhulan harga/kompensasi - Jual beli dengan harga yang belum jelas, nikah maharnya tidak jelas, ijarah upahnya tidak disebutkan.
2. Akad fasad karena ketidakjelasan waktu - Ijarah sampai datang musim hujan, jual beli hewan sampai melahirkan.