Laa Riba Laa Raiba

Laa Riba Laa Raiba Laa riba laa raiba

29/09/2021

Laaroiba

Pernah disuatu kajian yang saya ikuti,ustadz nya bertanya kepada jama'ah.Apakah babi haram ?Semua kompak dan sepakat bah...
11/01/2021

Pernah disuatu kajian yang saya ikuti,ustadz nya bertanya kepada jama'ah.
Apakah babi haram ?
Semua kompak dan sepakat bahwa daging babi haram.
Lalu sang ustadz berkata lagi, " siapa jamaah disini yang berani makan babi guling satu ons saja, saya siap kasih uang 50.000 !"
Tapi tak satupun jama'ah yang bersedia.
Selanjutnya sang ustadz bertanya lagi, " kalau Allah mengharamkan RIBA dan tertulis dalam Al Qur'an bahwa itu hal yang dilarang apakah itu boleh dimaklumi ? Untuk babi kita patuh tidak makan,daging anjing juga, bahkan mungkin sebagian umat ini masih kuat memegang paham bahwa Minuman ( khamr ) itu haram dan dilarang,pun dengan ZINA.tapi kenapa untuk perkara RIBA ada perbedaan ? Apa Al Qur'an kita Beda ?

Saya yang saat itu masih bergelut dan menjadi penganjur Riba terasa "tersinggung".....



Mohon tidak Berdebat 🙏

29/12/2018
15/10/2017

Nasehat Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membuat tersinggung.
------------------
🏡 Pingin punya rumah baru,
💣 Utang aja yuk …

⚙ Pingin kembangkan usaha baru,
💣 Utang aja yuk …

🛵 Pingin punya motor baru,
💣 Utang aja yuk …

🚘 Pingin bawa mobil baru,
💣 Utang aja yuk …

💸 Di zaman ini, semuanya mudah dengan berutang
Aset-aset yang ada hanya jadi barang kreditan

⚠ Bangga seperti itu?
❌ Anda terlalu terburu-buru.
❌ Tak mau sabar menunggu.
❌ Tak mau menunggu cara halal.

♻ Apa ada yang bisa menunjukkan utang di zaman ini yang selamat?
Selamat dari riba …

♻ Ada yang bisa menunjukkan orang jadi bahagia ketika berutang?
Bahagia dengan riba …

♻ Ada yang bisa menunjukkan seseorang jadi hidup tenang ketika diuber-uber penagih utang?
Tenang dari kejaran riba …

Orang zaman ini begitu bangga …
Bangga dengan motor kreditan
Bangga dengan mobil kreditan
Bangga dengan rumah kreditan

Tak sadar utang di zaman ini banyaknya adalah riba
Karena setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan …
Itulah RIBA

Ini pernyataan yang disepakati oleh para ulama.

Masih bangga juga?
🔥 Padahal dosa riba lebih parah dari dosa zina 36 kali

Masih bangga juga?
🔥 Dosa riba (yang paling ringan) sama dengan dosa menzinai ibu kandung sendiri

Masih bangga juga?
🔥 Dosa riba membuat Allah mudah menimpakan musibah.

Banyak cerita yang Anda mungkin belum tahu?

Cuma gara-gara ingin saingan dengan teman dan tetangga,
Akhirnya berutang riba …
💥 Ada yang gali lubang, tutup lubang
💥 Ada yang dikejar-kejar Debt Collector sampai stress
💥 Ada yang sampai masuk rumah sakit
💥 Ada yang sampai mau gantung diri
💥 Ada yang benar-benar mati.

Belum kapok juga?
Sudahlah, biarlah ….

Anda akan rasakan sendiri ketika sudah punya utang menumpuk.
Belum lagi siksaan di akhirat, di mana hukuman orang yang punya utang masih menggantung …
Menggantung akan disiksa atau tidak sampai utangnya lunas.

❤ Tugas kami hanya menyampaikan …
Anda berhak memilih.

Namun …
✅ Masing-masing harus siap bertanggung jawab di sisi Allah.
✅ Moga banyak yang tersinggung lalu diberi hidayah.

*Suasana segar di pagi hari, 28 Safar 1437 H di Darush Sholihin Panggang, Gunung Kidul
Muhammad Abduh Tuasikal
--------------------

Komentar : Jauhi Riba sekarang juga. Lebih baik hidup sederhana, asalkan terbebas dari Riba. Daripada hidup TAMPAK kaya tapi dikepung dengan yang namanya Riba.

08/10/2017

Maaf, (kadang) Kami (ingin) menunjuk & menyalahkan Kalian..
*******
Dulu, Kami memang yang memakan, namun Kalian yang menyuapi..
Dulu, Kami memang yang membantu realisasi, namun karena Kalian yang memohon2 Kami minta diberi..
Dulu, terkadang Kami menyadari Kalian tak mumpuni, namun Kalian bahkan kerap memberi sugesti yang terkadang tak mampu Kami hindari..
Kalian beralasan ini membantu orang yang kesulitan, yang membutuhkan pertolongan, padahal Kalian sudah punya masa depan, hanya tak sabar ingin punya modal instan dalam genggaman..
Dulu, Kami hanya bisa memberi 1x dalam 1 waktu kesempatan, namun saat Kami realisasikan, Kalian masih tetap bergerilya mencari kesempatan2 kepada Kami2 yang lainnya pada waktu bersamaan..
Sekarang, saat sebagian dari Kami sadar dengan kesalahan, lalu berusaha berhenti dan menjauhi walau banyak halang rintang yang menemani, Kalian masih rajin kontak Kami minta referensi siapa dari Kami yang bisa membantu tuk menambah modal untuk usaha dan konsumsi kehidupan..
Sekarang, saat sebagian dari Kami telah berhenti, Kalian masih lapar dan beralasan tuk memenuhi kewajiban tanpa sadar itu ‘gali lobang tutup lobang’ lalu tetap mencari sebagian dari Kami2 yang lainnya, tanpa perduli kelak semua jadi bumerang..
butuh berapa ratus cerita agar Kalian sadar? Butuh berapa ribu testimoni agar kalian bisa mengerti? Bahwa tanpa Kalian, maka Kami tidak akan ada yang menyuapi dan Kami akan mencari rejeki lainnya tuk melengkapi kodrat ilahi..
lalu KALIAN MAU SADAR SAMPAI KAPAN TUK BERHENTI? Apakah ingin menunggu tuk menjadi satu dari jutaan derita yang saat ini sedang berjuang melepaskan diri dari ketagihan SUAPI KAMI??
Dulu, memang Kami yang memakan, namun Kalian yang menyuapi.. dan saat Kami berhenti, Kalian tetap menyalahkan bahwa Kami yang lebih menikmati hanya karena Kalian masih berjuang tuk menyelesaikan, bersikukuh bahwa Kalian hanya korban yang didzolimi dan koar2 dosanya Kami lebih besar dibanding Kalian, padahal saat ini semua tau bahwa Kami dan Kalian adalah KITA, dan SEMUA SAMA dalam Laknat-NYA..
RIBA memang menge-RI-kan-BA-nget..
~~~
Nopan Nopiardi - XBank..
mantan ‘Kami’ yang tak ingin menjadi ‘Kalian’ sesulit apapun kehidupan..

04/09/2017

كلّ الناس سواسية فى مقامٍ واحد يوم القيامة
إلا حافظ القرآن
مع الملائكة..!
مع السفرة، الكرام، البررة

كل النّاس يفرّون من بعضهم يوم القيامة!
إلا حافظ القرآن
يبحث عن والديه ؛ليلبسهم تاج الوقار 👑

تعبك مع القرآن في حفظه وتجويده حتى وإن لم تظهر آثاره عند معلمك ومعلمتك
حقه محفوظ عند الله

لا يكتفى القرآن بإيصالك للجنة
بل لايزال معك فيها تقرأوه حتى تصل لأعلى درجاتها

(اقرأ، وارتَقِ، ورتِّل)

‏لو علم المقصر مع القرآن
ما الذي ينتظره من نعيم حين يشرع في التلاوة ماتردد والله لحظة ..!!

العاجز عن (تلاوة) شئ من كتاب الله ..
تجاوزته "مواطن الأنس بالله" وهو قادر على الظفر بها

القرآن ضد كل أوجاع الحياة ..

"القرآن"
يروى روحك ويُلملم شتات قلبك

‏لا مجلس يجارى نعيم الحلقات والتلاوات الشجية تترنم حولك بروحانية ..
ولا حب يناوش مودة أهل القرآن
اللهم ارزقنا حفظ كتابك والعمل به وتدبر آياته على الوجه الذي يرضيك عنا واجعله جليسنا وأنيسنا
وارزقنا إخلاص النية
وارزق ذريتنا حفظه وقر اعيننا واجعلنا ممن يلَبسون ويُلبسون تاج الوقار برحمتك ياعزيز يا غفار..
‏*القرآن القرآن القرآن 📖📖*

🌴 قال ابن قدامة رحمه الله :
" ويُكره أن يؤخر ختمة القرآن أكثر من أربعين يوما ؛ "

🌴 وقال القرطبي رحمه الله :
" والأربعين مدة الضعفاء وأولي الأشغال "

🍁 كم من شهور وأربعينات تنقضي ؟ ترتجف لها القلوب لو عقلناها !

🌿 من بركة القرآن أن الله تعالى يبارك في عقل قارئه وحافظه . .
* فعن عبد الملك بن عمير :
' ( كان يقال إن أبقى الناس عقولا قراء القرآن ) ،
- وفي رواية :
' ( أنقى الناس عقولا قراء القرآن ) '

🌴 وقال القرطبي رحمه الله :
من قرأ القرآن مُتّع بعقله وإن بلغ مئة !

🌹 " وقد أوصى الإمام إبراهيم : المقدسي تلميذه عباس بن عبد الدايم - رحمهم الله :
( أكثر من قراءة القرآن ولا تتركه ، فإنه يتيسر لك الذي تطلبه على قدر ما تقرأ ) ؛

🌴 وقال ابن الصلاح رحمه الله :
- ورد أن الملائكة لم يعطوا فضيلة قراءة القرآن ، ولذلك هم حريصون على استماعه من الإنس !

🌴 وقال أبو الزناد :
' ( كنت أخرج من السّحَر إلى مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلا أمر ببيت إلا وفيه قارئ ) ؛

🌴 وقال شيخ الإسلام رحمه الله :
( ما رأيت شيئا يغذّي العقل والروح ويحفظ الجسم ويضمن السعادة أكثر من إدامة النظر في كتاب الله تعالى ) ؛

🌹 فتعلقوا بالقرآن أحبتي فى الله تجدون البركة . .
- قال الله تعالى في محكم التنزيل :
" كتاب أنزلناه إليك مبارك ليدبروا آياته "

🍃 وكان بعض المفسرين يقول :
- ( اشتغلنا بالقرآن فغمرتنا البركات والخيرات في الدنيا ونرجو به عفو الله ومغفرته والقرب منه جل جلاله فى الآخرة )

31/08/2017

NOTARIS DAN RIBA
(Dalam Pandangan Islam)

Oleh : Drajad Handoko, SH.MKn.

Peran notaris dalam membuat akad perjanjian hutang piutang sangat dibutuhkan jasanya. Bahkan dalam alqur'an sebagaimana tercantum dalam surat QS. Albaqarah (2) : 282 menyebutkan, "wahai orang2 yang beriman, apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ...dst.

Bahkan dalam QS. Albaqarah (2) : 283, "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, hendaklah ada barang jaminan...dst.

Dari kedua ayat tersebut tersirat notaris seolah mendapatkan restu untuk mencatat dan sebagai saksi pada transaksi hutang piutang dimaksud. Namun sangat disayangkan kedua ayat tersebut diatas adalah dalam konteks hutang piutang dari jual beli yang belum lunas, (baca : QS Albaqarah (2) : 282 sampai tuntas), bukanlah untuk hutang piutang atapun pembiayaan yang ada bunga ribanya.

Pertanyaannya adakah sekarang ini bank atau lembaga pembiayaan lainnya memberikan pinjaman tanpa bunga riba..? Sementara bank syariahpun dalam melakukan pembiayaan baik mudharabah maupun murabahah dan lainnya dalam prakteknya menggunakan pola bagi hasil menetapkan nominal rupiah bagi hasil diawal akad, apakah hal ini bukanlah konsep riba..

Sehingga dengan demikian dalam QS. Almaidah (5) : 1 yang berbunyi, "wahai orang2 yang beriman, penuhilah akad akad itu.. adalah sama sekali bukan dalam konfigurasi untuk hutang piutang yang ada ribanya.

Sebagaimana kita ketahui dalam hadits bahwa "setiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah Riba." (Hadits ini maknanya shahih yang diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat". Tuhfatul Muhtaj 5/47). Oleh karena itu menisbatkan QS. Albaqarah (2) : 282 dan 283 berikut QS Almaidah (5) : 1, adalah KEKELIRUAN BESAR bila diterapkan untuk hutang piutang yang ada bunga ribanya. Mengapa..? Karena riba sangatlah diharamkan dan merupakan dosa besar sebagaimana diatur dalam QS. Albaqarah (2) : 275, bahkan pelakunya berpotensi dan diancam kekal di neraka QS. Albaqarah (2) : 276. Tidaklah mungkin sesuatu yang diharamkan dan dosa besar untuk mencatatkannya transaksi ribanya.

Adapun didalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutuk orang yang makan harta riba, yang memberi riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Dalam riwayat lain : Mereka adalah sama (sama sama berdosa)". (HR. Muslim).

Sehingga dalam hal ini kerelaan atau keikhlasan bertransaksi hutang piutang yang ada tambahan ribanya tidaklah menyebabkan transaksi riba menjadi halal. Karena orang yang berzinapun sama sama ridho ikhlas pergi ke sebuah hotel untuk melakukan zina tapi tidak menyebabkan zina yang merupakan perbuatan haram menjadi halal. Dan bukankah ramai2 sama2 ikhlas meminum khamer tanpa ada paksaan mereka meminumnya tidak menjadikan meminum khamer yang haram menjadi halal hukumnya dalam pandangan islam.

Dalam sebuah firman Allah dikatakan : "Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Almaidah (5) : 2).

Satu dan lain hal sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah kalian melakukan apa yang pernah diperbuat oleh orang2 Yahudi, sehingga kalian melanggar hal2 yang diharamkan Allah dengan melakukan sedikit rekayasa." (HR. Ibnu Baththah dengan sanad yang dinyatakan hasan oleh Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya).

Dari uraian diatas disimpulkan Notaris sangat rentan terlibat dalam pembuatan akad atau akta karena turut mencatat akad2 hutang piutang yang dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang notabene ada bunga ribanya, p**a sebagai saksinya.

Akhirnya penulis menyadari bila ada kekeliruan semata mata dari saya sendiri, dan kebenaran hanya dari Allah semata.

Wallahu a'lam

13/08/2017

all about riba..
walau panjang namun usahakan tuk baca dan pahami semuanya agar tidak terjerumus atas riba hutang dan riba jual beli..
gak tentang dosanya yang sudah dibahas oleh banyak komunitas anti riba, ini benar2 pemahaman menyeluruh secara mendasar soal riba..
semoga bermanfaat..
---
Pengertian riba, jenis-jenis riba, contoh-contoh riba
Oleh: Ustadz Titok Priastomo
Definisi Riba
Apa itu riba? Jawabnya: Riba memiliki beberapa jenis yang kadang satu sama lain terlihat sangat berbeda. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita langsung biacara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba yang ada.
Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:
Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutan).
Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian p**a jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.
Riba Dalam Jual-beli
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain) yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada p**a ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.
Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu, maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan p**a harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya. Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
Kesimp**an
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.
Wallahu a’lam

13/07/2017

Laa Raiba

23/04/2017

Untuk Saudaraku yang Sedang Berjuang Lepas dari Jerat Riba

Banyak orang pandai berkomentar dan prihatin atas masalah hutang riba saudara tanpa memberi solusi dan tanpa merasakan betapa sakitnya saudara. Ingat! saudara berhak punya kehidupan dan kebahagiaan. saudara p**alah yang menjalankan kehidupan.

Pahamilah! Musibah yang menimpa adalah cara indah Tuhan untuk menghindarkan Saudara dari musibah sesungguhnya. Teruslah melangkah, tak usah habiskan waktu, tenaga, pikiran dll Saudara untuk meladeni berbagai persepsi banyak orang.

Idealnya menjalani hidup dengan bahagia dan menyambut kematian dengan senyum bahagia p**a.

Kehidupan akherat lebih bergengsi dari kehidupan dunia, tujuan akhir Saudara sebenarnya menyambut kematian dengan sebaik-baik cara, antara lain taubat riba, betulkan shalat saudara, perbanyak baca quran, berzikir, istighfar, rajin derma, berbuat baik kepada orang tua dan sesama demi bekal saudara yang masih sedikit.

Sungguh merugi jika hidup tak punya arah, terombang ambing masalah riba, larut dalam kesedihan, takut menjemput masa depan. Bukankah jika malam semakin menggulita bertanda fajar akan menyongsong bersama embun pagi, udara segar nan menyehatkan, burung-burung bernyanyi, pemandangan indah menakjub hati dan sejuta harapan menanti Saudara.

Hutang riba adalah masalah, Saudara tidak usah ragu dan bimbang, segera seleseikan masalah hutang riba apapun bentuk dan kasusnya, ucapkan “ selamat tinggal ” kepada riba yang selalu menghadang langkah saudara dan turunan masalahnya yang terlalu berat membebani pundak.

Melangkah walau salah jauh lebih baik daripada saudara jalan di tempat. paling tidak kesalahan saudara mengambil keputusan akan menjadi pelajaran berharga dalam putusan berikutnya. Bersabar bukanlah pasrah dalam kebodohan namun cerdas bersikap.

Banyak yang tidak bahagia, kehilangan gairah, frustasi, minder, depresi, tidak mandiri, tubuh jadi kurus kering kerontang, sakit berkepanjangan bahkan sampai gila karena takut melangkah dan takut takut lainnya. Padahal solusi masalahnya sangat sederhana, cukup.melangkah dengan segera ambil keputusan.

Ibarat penyakit bisa disembuhkan dengan amputasi, dalam kondisi darurat kehilangan salah satu anggota tubuh jauh lebih baik daripada seluruh tubuh saudara rusak kemudian mati mengenaskan. Dalam hal ini kehilangan rumah, kendaraan dan lain lain untuk menutup hutang riba tidaklah mengapa.

Orang sukses adalah mereka yang ringan melangkah, meninggalkan segala jenis kebodohan, kerusakan dan kemunduran. Jagalah jasmani dan ruhani saudara, keduanya berhak untuk saudara jaga demi masa depan dan kebahagiaan saudara, usah tengok masa lalu yang bisa mengorek luka, terus kejar cita-cita saudara. Selamat Melangkah.

Address

Ciamis

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Laa Riba Laa Raiba posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share