13/02/2020
Untuk semua yg mau bergabung di HIPO ini yang mesti di fahami.*
Ada beberapa cara pengumpulan dana yang legal di Indonesia.
1. Perbankan - ijin khusus *OJK*
2. Koperasi - ijin khusus dinas koperasi
3. Ormas - ijin khusus *Kemendagri & Kesbangpol*
*HIPO* adalah Ormas, bukan Perbankan atau Koperasi.
*HIPO* menghidupi dirinya dengan *IURAN* anggota dan unit² usaha.
Dan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya *HIPO* membagikan rewards dari hasil kerja unit² usahanya.
Maka itu penggunaan istilah² keuangan yang berbau perbankan *investasi, roi, bunga, dll* tidak boleh digunakan.
Seperti halnya pada koperasi simpanan pokok, wajib, sukarela dan SHU.
Jadi *HIPO memang tidak memerlukan ijin dari OJK*
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri atau disingkat dengan Kesbangpol Kemendagri merupakan salah satu direktorat dari Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Bagi yang berminat Gabung di Hipo Bersama Saya & Tim Milenial HIPO Silahkan WA 085863547317