24/08/2020
... sejarah lahan adalah hal pertama yang harus diidentifikasi dan sebagai bagian dokumentasi yang harus dilampirkan untuk memulai bertani dengan sistem organik sesuai SNI 6729. Lahan yang sudah lama "terbengkelai" atau bero dalam waktu yang lama atau lahan yang baru dibuka kondisinya relatif masih belum terkontaminasi dari berbagai jenis pupuk sintesis atau obat-obatan pertanian dan lebih mudah disetujui sebagai lahan yang "organik" tidak akan diberlaukan masa konversi sebagaimana lahan-lahan yang sebelumnya digunakan bertani secara konvensional (menggunakan pupuk dan obat-obatan sintetis).
Sejarah lahan ini harus diketahui oleh PPL setempat secara formal (dibuat dalam kop surat resmi dengan tanda tangan dan cap basah). Lahan tersebut dipisahkan secara jelas dengan lahan lainnya yang tidak melaksanakan pertanian organik. Air yang digunakan untuk pengairan sumber tidak terkontaminasi oleh pupuk atau obat-obatan dari lingkungan sekitarnya atau dilengkapi dengan filter air yang memadai untuk mengendapkan segala kontaminasi. Lay out dan lokasi lahan seringkali ditanyakan pada saat audit.
Fasilitas pembuatan pupuk organik dan pestisida organik juga harus jelas dan dibuat prosedur pembuatannya. Pupuk organik dan pestisida organiknya akan diperiksa pada saat dilakukan audit.
Selain itu benih atau bibit yang digunakan idealnya juga berasal dari tanaman yang bersertifikat organik atau dibudidayakan secara organik juga dan tentu didokumentasikan bukti pembelian benih/bibitnya.
Setelah itu harus membuat Standar Operasional Prosedur untuk budidaya tanaman dari pesemaian sampai panen. Bahkan penyimpanan dan pengangkutan produkpun harus dijelaskan.
Hal yang tidak kalah penting untuk pengajuan proses sertifikasinya ke Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik (LSPO) membutuhkan biaya, paling murah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), tergantung lokasi lahan karena itu belum termasuk biaya akomodasi penginapan.
Apabila semua prosedur bisa dilalui dengan baik, setelah dillakukan penilaian oleh Komisi Organik (terdiri beberapa orang pakar/ahli pertanian oranik) maka akan diterbitkan sertifikat ORGANIK INDONESIA (berlaku di wilayah Republik Indonesia) untuk masa berlaku 3 tahun, dan setelah itu harus dilakukan surveilan untuk perpanjangannya.
Bagi temen/rekan bisnis yang berkepentingan untuk sertifikasi organik pada produk pertanian yang dibudidayakan saya siap membantu dan sebaiknya melalui kelompok tani lebih baik karena biasanya ada bantuan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas untuk Proses Sertifikasi Organik ini. GO ORGANIK !!! semoga masih semangat ?