SKUP

SKUP CV AFITA CONSULTANT
(021)8202573 / (021)8225833
— The Best Solution for Your Business —

📄 Surat Kemampuan Usaha (SKU) Penunjang Migas WAJIB DIVERIFIKASITanpa verifikasi, SKU berisiko TIDAK BERLAKU & DITOLAK s...
02/03/2026

📄 Surat Kemampuan Usaha (SKU) Penunjang Migas WAJIB DIVERIFIKASI
Tanpa verifikasi, SKU berisiko TIDAK BERLAKU & DITOLAK saat:
❌ Tender
❌ Kerja sama
❌ Evaluasi & audit

🔒 Jangan ambil risiko. Amankan legalitas usaha Anda sekarang.

✨ CV Afita Consultant siap membantu:
✅ Verifikasi SKU Penunjang Migas
✅ Pengecekan kelengkapan dokumen
✅ Pendampingan sesuai regulasi terbaru

📲 WhatsApp : 081297000265
📲 Call 081283606065 / 081296820868
Legalitas aman, bisnis Penunjang Migas lebih tenang.








Salam sukses 𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗔𝗳𝗶𝘁𝗮 !Kalau punya 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻 seputar 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮, 𝗟𝗲𝗴𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 dan 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 perusahaan & ten...
29/04/2025

Salam sukses 𝗦𝗼𝗯𝗮𝘁 𝗔𝗳𝗶𝘁𝗮 !
Kalau punya 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻 seputar 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮, 𝗟𝗲𝗴𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 dan 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 perusahaan & tenaga ahli perusahaan anda, jangan ragu untuk ĆHÁT WA marketing kami.
Chat wa :
https://wa.me/6281283606065

𝗢𝘂𝗿 𝗰𝗼𝗻𝘁𝗮𝗰𝘁 :
Informasi & Konsultasi melalui :
📱0812 8360 6065
📱0812 9700 0265
Hubung kantor kami :
☎️ 0218202573
☎️ 0218225833
www.afitaconsultant.co.id

Ingin ikut tender di sektor migas tapi belum punya SKUP?Jangan khawatir! Afita Consultant siap bantu urus SKUP Migas And...
29/04/2025

Ingin ikut tender di sektor migas tapi belum punya SKUP?
Jangan khawatir! Afita Consultant siap bantu urus SKUP Migas Anda dengan proses cepat, tanpa survei, dan pastinya resmi dari Ditjen Migas.

Bergabunglah dengan lebih dari 3.500 klien kami yang sudah sukses memperoleh izin usaha penunjang migas sejak 2009.

Hubungi kami sekarang dan jadilah bagian dari industri migas yang kompetitif!

DEFINISI SKUP MIGASSKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Min...
06/09/2023

DEFINISI SKUP MIGAS

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.
SKUP Migas diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yg memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/jasa dalam negeri.

SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 subbidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.

Jasa konstruksi migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan p***a operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri penunjang migas terdiri dari:
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

Konsultasikan kepada kami, tata cara / prosedure pengajuan memiliki SKUP Migas !

Chat wa :
https://wa.me/6281283606065

Atau hubungi no di bawah ini :

CV. AFITA CONSULTANT
"The Best Solution For Your Business"
☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬
📞 081297000265
📞 081283606065
📞081296820868
[email protected]
[email protected]
www.afitaconsultant.co.id

"Since 2009 we helped more than 3000 companies"

16/11/2022

DEFINISI SKUP MIGAS

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.
SKUP Migas diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yg memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/jasa dalam negeri.

SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 subbidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.

Jasa konstruksi migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan p***a operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri penunjang migas terdiri dari:
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

APAKAH SKUP MIGAS WAJIB ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).
Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.
Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.

SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas), merupakan dokument yang di butuhkan untuk mengikuti tender di oil company dan bahkan wajib untuk tender – tender Pertamina, sesuai dengan Pedoman Tata Kerja / PTK 007 terdapat revisi sbb :

1) KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Buku APDN;

2) Untuk dapat tercantum di dalam buku APDN, KKKS, Penyedia Barang/Jasa, dan Subkontraktor harus mempunyai SKUP Migas (Sertifikat Kemampuan Usaha Penunjang).

Konsultasikan kepada kami, tata cara / prosedure pengajuan memiliki SKUP Migas !

Chat wa :
https://wa.me/6281283606065

Atau hubungi no di bawah ini :

CV. AFITA CONSULTANT
"The Best Solution For Your Business"
☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬
📞 081297000265
📞 081293767276
📞081296820868
[email protected]
[email protected]
www.afitaconsultant.co.id

"Since 2009 we helped more than 3000 companies"

𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗔𝗳𝗶𝘁𝗮 𝗖𝗼𝗻𝘀𝘂𝗹𝘁𝗮𝗻𝘁Sertifikat dan Sistem Prosedur :•Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) •Sertifik...
02/02/2022

𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗔𝗳𝗶𝘁𝗮 𝗖𝗼𝗻𝘀𝘂𝗹𝘁𝗮𝗻𝘁

Sertifikat dan Sistem Prosedur :
•Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
•Sertifikat Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3)
•Sertifikasi Contractor Safety Management System (CSMS)

1. ISO 9001: 2015 Sistem Management Mutu
ISO 9001 adalah suatu standar dalam lingkup internasional khususnya di bidang manajemen mutu. Suatu perusahaan/organisasi yang telah mendapatkan serifikasi melalui Pelatihan ISO 9001 2015 Quality Management Systems disebut sebagai perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dalah hal manajemen mutu produk dan jasanya di taraf internasional.

2. ISO 45001: 2018 Sistem Management Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3)
ISO 45001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan dan juga pedoman untuk manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

3. ISO 14001: 2015 Sistem Management Lingkungan
ISO 14001 merupakan sebuah standar global yang menetapkan persyaratan manajemen yang terstruktur untuk perlindungan lingkungan. Perusahaan yang telah mendapatkan serifikasi melalui Pelatihan ISO 14001 tahun 2015 Environmental Management Systems telah memenuhu komitmen terhadap lingkungan dalam melakukan aktivitas industrinya.

4. ISO 27001: 2013 Sistem Management Informasi Keamanan
ISO 27001:2013 adalah sebuah dokumen standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) atau Information Security Managemen System (ISMS) yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi atau enterprise dalam usaha rangka mengimplementasikan konsep konsep keamanan informasi.

5. ISO 37001: 2018 Sistem Management Anti Suap
ISO 37001 merupakan suatu standar internasional yang menerapkan sistem manajemen anti suap yang disusun dan dirancang untuk membantu perusahaan menciptakan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
6. ISO 22000: 2018 Sistem Management keamanan pangan untuk bisnis dalam
rantai makanan global
ISO 22000: 2018 standar Keamanan Pangan Management System (FSMS) – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai makanan, update dalam standar baru ini adalah bahwa hal itu mengikuti struktur tingkat tinggi yang sama yang umumnya digunakan oleh semua standar sistem manajemen keamanan ISO makanan yang diperbarui. Keuntungan utama dari ini baru dan diperbarui standar ISO 22000: 2018 telah menjadi lebih mudah untuk mengintegrasikan dengan standar sistem manajemen lainnya.
Dengan sertifikasi yang ada ISO 22000 memungkinkan perusahaan untuk menunjukkan kepada pelanggan mereka bahwa mereka memiliki sistem manajemen keamanan pangan. Juga kerahasiaan pelanggan dalam produk yang disediakan oleh ISO 22000. Karena pelanggan menuntut makanan dan makanan prosesor yang sehat membutuhkan produk dari pemasok mereka untuk mengamankan, itu akan menjadi lebih kritis.

7. ISO 50001: 2018, Sistem Management Energi
ISO 50001; 2018 adalah standar yang digunakan untuk mengelola kinerja energi termasuk efisiensi dan konsumsi energi, menggunakan model Sistem Manajemen dengan pendekatan siklus Plan, do, check, action untuk perbaikan berkelanjutan.

8. ISO 28000: 2007 Sistem Management Keamanan Rantai Pasokan
ISO 28000 adalah spesifikasi Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan yang berstandar internasional yang merupakan spesifikasi sistem manajemen untuk perlindungan manusia, properti, informasi dan infrastruktur di perusahaan dan atau organisasi yang berpartisipasi dalam operasi rantai pasokan lokal, nasional dan internasional.
ISO 28000 sangat cocok untuk semua ukuran dan jenis organisasi yang terlibat dalam produksi barang, jasa, manufaktur, penyimpanan atau transportasi pada tiap tahap pengembangan produk atau aktifitas dalam rantai pasokan. Keamanan rantai pasokan ialah persyaratan penting bagi setiap perusahaan yang terlibat dalam rantai pasokan internasional, terutama perusahaan yang harus memenuhi tuntutan keamanan yang lebih kuat dari bea cukai atau mitra bisnis mereka.

9. ISO/TS 16949: 2016 / IATF Sistem Management Mutu untuk Industri Otomotif
Standar IATF 16949 adalah suatu standardisasi global yang menyediakan persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM) atau Quality Management System (QMS) untuk diterapkan di industri otomotif. Dengan kata lain standar ini adalah Standar QMS khusus untuk industry otomotif di dunia. Standar ini dikembangkan oleh organisasi otomotif dunia yakni International Automotive Task Force atau disingkat IATF

10. ISO/IEC 17025: 2017 Standar ISO yang digunakan oleh Laboratorium untuk
kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.
ISO/IEC 17025 merupakan standar ISO yang digunakan oleh Laboratorium yang merupakan persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Di sebagian negara-negara besar, ISO/IEC 17025 adalah standar akreditasi untuk dianggap kompeten secara teknis. Dalam banyak kasus, pemasok dan pihak berwenang tidak akan menerima pengujian atau kalibrasi hasil dari laboratorium yang tidak terakreditasi.

CV AFITA CONSULTANT⁣⁣
Company formation, licensing & certification for construction services, mining, oil & gas company & suppliers.⁣⁣
✅Consultation⁣⁣
✅Documentation⁣⁣
✅Certification⁣⁣
✅Legalization
⁣⁣
Lebih dari 12 tahun sejak berdiri, kami telah terbukti membantu legalitas / sertifikasi ribuan perusahaan se-Indonesia 🇮🇩

Kalau punya 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻 seputar 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮, 𝗟𝗲𝗴𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 dan 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 perusahaan & tenaga ahli perusahaan anda, jangan ragu untuk ĆHÁT WA marketing kami.

Informasi & Konsultasi melalui :
📱0812 8360 6065
📱0812 9700 0265

Hubung kantor kami :
☎️ 0218202573
☎️ 0218225833
www.afitaconsultant.co.id

IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan wajib di miliki perusahaan untuk bisa mengajukan surat izin edar alat kesehatan A...
02/02/2022

IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan wajib di miliki perusahaan untuk bisa mengajukan surat izin edar alat kesehatan AKL.
IPAK ini diterbitkan dengan beberapa jenis, antara lain :
1. produk diagnostik in vitro
2. alat non elektromedik non steril
3. non elektromedik steril
4. elektromedik radiasi
5. elektromedik non radiasi

IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dibutuhkan bilamana perusahaan anda menjual alat kesehatan.

𝗠𝗮𝘂 𝘁𝗮𝘂 𝗽𝗲𝗿𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗜𝗣𝗔𝗞 ???
1. Gudang
3. Tenaga Ahli
4. Produk

Yang harus di perhatikan terkait Foto gudang pengajuan IPAK sbb :
1. wajib melampirkan screencapture tampilan google map yang menunjukkan tampak luar bangunan.
2. Wajib Lampirkan foto ruang dan area sesuai yang tercantum pada denah dengan aplikasi yang mencantumkan lokasi seperti timetamps atau sejenisnya.

𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗣𝗥𝗢𝗗𝗨𝗞 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗷𝘂𝗮𝗹 𝗺𝗲𝗺𝗯𝘂𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 ???
𝗬𝗔, 𝗻𝗮𝗺𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗜𝗝𝗜𝗡 𝗘𝗗𝗔𝗥 𝗔𝗹𝗸𝗲𝘀.

𝗷𝗮𝗱𝗶...
Izin Edar adalah Izin turunan dari IPAK, perbedaannya Izin Edar untuk setiap produk sedangkan IPAK untuk kantor/usaha itu sendiri.

Konsultasi terkait 𝗕𝗜𝗗𝗔𝗡𝗚 𝗞𝗘𝗦𝗘𝗛𝗔𝗧𝗔𝗡 dan LEGALITAS 𝗕𝗜𝗗𝗔𝗡𝗚 𝗨𝗦𝗔𝗛𝗔 lainnya, Chat WA admin / marketing kami di :
📱0812 8360 6065
📱0812 9682 0865
📱0812 9700 0265
Hubung kantor kami :
☎️ 0218202573
☎️ 0218225833
Datang konsultasi di kantor kami juga boleh, jadwal nya :
Senin - Jumat
09.00 - 16.30
Mau undang kami ke kantor anda untuk konsultasi ? Bisa !
Di jaman pandemi begini tentunya tetap memperhatikan protokol yang ada.
Mau meeting lewat 𝗭𝗢𝗢𝗠 juga bisa !
Yuk segera hubungi kami 👍😊

Sejak tahun 2009, 𝗔𝗙𝗜𝗧𝗔 telah menjadi konsultan terpercaya yang telah membantu 𝗿𝗶𝗯𝘂𝗮𝗻 perusahaan, dari mulai mendirikan perusahaan, dalam melengkapi legalitas dan sertifikasi bahkan kami juga membantu klien kami dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk ikut tender !

Lebih dari 12 tahun sejak berdiri, kami telah terbukti membantu legalitas / sertifikasi ribuan perusahaan se-Indonesia 🇮🇩

Kalau punya 𝗽𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗮𝗻 seputar 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮, 𝗟𝗲𝗴𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 dan 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 perusahaan & tenaga ahli perusahaan anda, jangan ragu untuk ĆHÁT WA marketing kami.

Our services :

✔️Perubahan Akta Notaris
•Jual beli saham
•Perubahan susunan pengurus
•Perubahan wilayah
•Peningkatan modal saham
dll

✔️Pendirian Badan Usaha (Buat Baru dan Perpanjangan)
•Pendirian PT / Pendirian CV
Paket Pendirian PT
( Akta notaris, SK Kehakiman, NPWP, NIB).
Paket Pendirian CV
( Akta notaris, SKT Menkumham, NPWP, NIB)
•Buat baru atau perubahan Nomor Induk Berusaha (NIB)

✔️Izin Usaha Konstruksi
•Sertifikat Standar :
* Perusahaan lokal (Swasta/PMDN)
* Perusahaan Milik Asing (PMA)
* Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
* Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJK)
•Kartu Tanda Anggota (KTA) dan SBU (asosiasi LPJK)
•Buat baru SBU dan Sertifikat Standar
•Perubahan maupun peningkatan kualifikasi SBU (M1, M2 ditingkatkan ke B1, B2)
• Proses verifikasi Sertifikat Standar

✔️ Sertifikasi Usaha
•Sertifikat Kesehatan & Keselamatan Kerja (SMK3)
•Sertifikat ISO 9001:2015 (Manajemen Mutu)
•Sertifikat ISO 14001:2015 (Lingkungan)
•Sertifikat ISO 45001:2018 (Keselamatan Kerja)
•Sertifikat ISO 22000:2018 (Makanan)
•Sertifikat ISO 20000-1:2018 (Service)
•Sertifikat ISO 27001:2013 (Data)
•Sertifikat ISO 37001:2016 (Anti Suap)

✔️ Sertifikasi Tenaga Ahli / Terampil
•Sertifikat Keahlian LPJK (SKA) :
SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya, SKA Ahli Utama
•Sertifikat Keterampilan LPJK (SKT) : Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III).
•Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker
•Sertifikat Ahli K3 Listrik Kemnaker
•Sertifikat Ahli Welder Kemenaker
•Sertifikat Badan Usaha (SBU) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
•Sertifikasi Contractor Safety Management System (CSMS)

✔️ Pelayanan Jasa Hukum
•Pelayanan Jasa Hukum Litigasi (Peradilan)
•Pelayanan Jasa Hukum Non-Litigasi (Mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya
•Contract Drafting

✔️Perdagangan Barang Dan Jasa serta Perindustrian
•Keanggotaan dan Sertifikasi Anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Lembaga Pengembangan Konstruksi (LPJK)
•Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang & Industri (KADIN)
•Kartu Tanda Anggota asosiasi yang terakreditasi KADIN misal : ARDIN, ASPEKMI, ASPEKTI, dll
•Setifikat kompetensi Kamar Dagang & Industri (Kadin)
•Surat Tanda Pendaftaran (STP Keagenan)
•Persetujuan Impor Besi Baja (PI Besi Baja)
•Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik (PI TPT)
•Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
•Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS)
•Pendaftaran HAKI : Hak Paten, Hak Merk & Hak Cipta
•Pendaftaran Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
•dll

✔️ Oil and Gas
•Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak Bumi dan Gas (SKUP MIGAS)
•Surat Izin Usaha Niaga BBM
•Sertifikasi Contractor Safety Management System (CSMS)
•Integrated System Operational for Inspection Service ISO 17020

✔️ Mining
•Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
•Izin Usaha Pertambangan (IUP)
•Izin Usaha Pertambangan Operasi Khusus (IUPK)
•Ekspor Tambang (ET)
• dll

✔️ Pajak dan Akunting
•Laporan akuntan publik
•Laporan keuangan
•Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP)
•Mutasi NPWP
•Pengukuhan Kena Pajak (PKP)
•Jasa pengurusan pajak

✔️ Pharmacy
•Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
•Perdagangan Besar Farmasi (PBF)
•Izin Edar

✔️ Dan lain - lain

Hubungi kami :
https://wa.me/6281283606065



































Jasa Perpajakan 🔎Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan🔏Melakukan perencanaan pajak sesuai kebutuhan perusahaan🗂Men...
24/01/2022

Jasa Perpajakan
🔎Menganalisa Kewajiban Perpajakan Perusahaan
🔏Melakukan perencanaan pajak sesuai kebutuhan perusahaan
🗂Menyediakan Aplikasi Perpajakan seperti E-SPT, E-Faktur, E-But serta petunjuk penggunaannya
📪Membantu Keperluan Administrasi Surat / Menyurat dengan Kantor Pajak
🧮Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Massa Pph pasal 21,
22,23,4 ayat 2, 25, 29, PPN, PP23/2018)
✏️Jasa perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak (SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi)

Jasa Pembuatan Standart Operasional Procedure (SOP) Keuangan dan Akuntansi
Jasa ini meliputi :
⭕️Perencanaan Bagian Finance dalam mengelola pengeluaran uang masuk maupun uang keluar.
⭕️Membuat Cash Flow
⭕️Melakukan penjadwalan setiap transaksi beserta Otoritasi pengeluaran dana
⭕️Perencanaan dibidang akuntansi dalam mencatat Aset perusahaan, mengelola
⭕️Hutang Piutang Perusahaan dan biaya biaya.
⭕️Kami memberikan konsultasi dan jasa pengurusan pajak merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di Departemen Keuangan, khususnya dari Direktorat Perpajakan, termasuk perubahan-perubahannya.
⭕️Kami selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak dan informasi terbaru terkait pajak, sehingga Anda tidak mendapatkan surat teguran dari Direktorat pajak dan dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak ini.

📌Kami dapat melayani klien kami dari berbagai latar belakang dan industri yang berbeda, termasuk usaha kecil menengah dan BUMN/BUMD dan perusahaan terbuka, antara lain :
• Perhotelan
• Rumah Sakit & Klinik
• Perbankan/Lembaga Keuangan
• Yayasan/Organisasi Nirlaba/Koperasi
• Asuransi, Investasi, Multi Finance & Finance Leasing
• Agroindustry
• Industri Pertanian
• Industri (Pabrik Makanan, Tekstil/Garmen, Elektronik, Konstruksi,dan lain-lain)
• Jasa (Transportasi & Angkutan/shipping & Ekspedisi.
• Penyewaan, Tur & Agen Perjalanan Wisata.
• Bengkel, Catering, Pelayanan Sosial, dan lain-lain
• Dana Pensiun
• Petrokimia/Pupuk
• Real Estate
• Telekomunikasi
• Perdagangan & Distributor
• Pemerintahan

✔️Jasa pembuatan laporan keuangan dan neraca (versi pelaporan pajak) + Pengisian SPT pajak tahunan + pelaporan pajak tahunan.

- Perusahaan yang baru berdiri kurang dari 2 tahun.
- Perusahaan yang sudah berdiri selama 2-5 tahun.
- Perusahaan yang sudah berdiri diatas 5 tahun.
- Perusahaan yang memiliki PKP atau membuat faktur pajak / PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tergantung dari omset, lokasi dan banyaknya cabang perusahaan.
- Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan.
- Untuk pengisian dan pelaporan SPT Massa / Pajak Bulanan Perusahaan baru atau belum ada transaksi.

⭕️Contact/chat langsung dengan kami ❗️
👩🏻‍💻🧕🏻

CV. AFITA CONSULTANT
"𝗧𝗵𝗲 𝗕𝗲𝘀𝘁 𝗦𝗼𝗹𝘂𝘁𝗶𝗼𝗻 𝗳𝗼𝗿 𝗬𝗼𝘂𝗿 𝗕𝘂𝘀𝗶𝗻𝗲𝘀𝘀"
Griya Permata Blok B No 5
Bojong Kulur, Bogor 16969 - Indonesia
☏ ‪0218225833 ☏ 0218202573 ‬
📞 081297000265
📞 081283606065
📞081296820868
[email protected]
[email protected]

https://youtu.be/Bf0bzvCYJZs
17/12/2021

https://youtu.be/Bf0bzvCYJZs

Surat Usaha Penunjang Migas SKUP Migas merupakan salah satu syarat mutlak untuk suatu Perusahaan bisa mengikuti Lelang atau Tender di bidang Oil & Gas.Our go...

Address

Cibubur
16969

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SKUP posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to SKUP:

Share