Smartway Learning Centre

Smartway Learning Centre SmArtway Camp adalah model training bagi para mahasiswa yang ingin meningkatkan kompetensinya dibidang manajemen dan kemampuan teknis

  by STEP - Food Safety Online Serial Praktek Mudah Dokumentasi Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)《Ha...
06/02/2021

by STEP - Food Safety Online Serial
Praktek Mudah Dokumentasi Sistem HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)

《Hanya Disini.... !!!》
✅Dipandu langkah demi langkah, sampai Anda memahaminya
✅Langsung praktek.. praktek 12 langkah HACCP
sesuai Codex General Principles of Food Hygiene Rev. 5 - 2020 (Updated)

✅ Dan ini telah mengacu syarat UJI KOMPETENSI DSS 09 (LSP JMKP) skema Penyusunan Dokumen Sistem HACCP sebagai bukti bagi Tenaga Kerja Pemula / Calon Tenaga Kerja telah memiliki kompetensi keterampilan menyusun HACCP Plan.

📌Wah menarik yaa, jangan sampai ketinggalan lagi nih!!
Yuk ikuti infonya dan segera Join di link berikut:

https://wa.me/6285158655629
https://wa.me/6285158655629
https://wa.me/6285158655629

⏰11-12 Februari 2021
09.00-11.30 WIB

Investasi
500ribu/orang

🔥Only 10 Seat

Facility:
1. 💾E-modul (PDF format)
2. Dokumen Workshop (Editable format) - HACCP Documentation
3. Interactive discussion
4. 📄E-certificate
5. 🪀WA Group (Spesial Konsultasi Lanjutan)

Preparation:
1. 💻Computer/Laptop (sangat direkomendasikan untuk praktek langsung)
2. 📌High speed internet connection
3. 📱Zoom aplication

Tunggu apalagi? Ayo segera daftarkan diri Anda melalui link berikut!
https://wa.me/6285158655629
https://wa.me/6285158655629
https://wa.me/6285158655629

29/09/2020

Syarat dan Tahapan Memperoleh Izin Edar BPOM RI MD

Seberapa penting izin edar bagi produk pangan olahan? Ibarat naik kendaraan, kita akan ditilang polisi jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sama halnya dengan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhak untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Izin edar merupakan izin untuk obat dan makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir obat dan makanan yang akan diedarkan di wilayah Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Di tulisan ini, akan membahas mengenai izin edar pangan olahan dalam negeri atau Makanan Dalam (MD) yang bahan bakunya non impor. Badan POM telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dalam lampiran peraturan tersebut, disampaikan bahwa beberapa jenis pangan tidak dapat memperoleh SPP-IRT, antara lain:

- Pangan yang diproses dengan strerelisasi komersial atau pasteurisasi.
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku.
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Sobat industri sudah paham apa yang dimaksud dengan pasteurisasi? Pasteurisasi merupakan proses pemanasan makanan dengan tujuan membunuh organisme merugikan seperti bakteri, protozoa, serta suatu proses untuk memperlambat pertumbuhan mikroba pada makanan. Contoh produk pangan olahan yang melalui proses pasteurisasi adalah manisan buah basah seperti carica dan salak. Oleh karena itu, industri rumah tangga tersebut tidak dapat mengajukan izin baru atau memperpanjang SPP-IRT. Izin edar yang harus dimiliki adalah BPOM RI MD. Untuk mendapatkan izin edar dari Badan POM, ada 3 tahapan yang harus dilalui, yaitu:

A. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB);
B. Pendaftaran perusahaan dan pabrik untuk mendapatkan akun;
C. Pendaftaran produk pangan untuk mendapat Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP).

Mari kita simak tiga tahapan untuk mendapatkan izin edar BPOM RI MD.

A. PERMOHONAN PEMERSIKSAAN SARANA OLEH BALAI
Pada tahap pertama, pemilik usaha mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM yang ada di provinsi masing-masing. Surat permohonan harus berkop dan berstempel perusahaan yang ditujukan untuk Kepala Balai Besar POM. Surat permohonan diberi lampiran:
1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Fotokopi IUI/TDI/IUMK
3. Denah lokasi
4. Alur proses produksi
5. Denah/layout bangunan

Untuk denah lokasi, alur proses produksi, dan denah bangunan dibuat di atas kertas berkop, dengan tanda tangan pimpinan, dan stempel perusahaan.

Setelah surat tersebut masuk ke Balai Besar POM di provinsi, petugas akan meninjau lokasi usaha serta menilai sarana dan prasarana produksi. Dalam waktu 3 hari kerja, Balai Besar POM akan mengirim surat kepada pemimpin perusahaan mengenai perbaikan yang harus dilakukan. Nilai sarana produksi yang harus dipenuhi adalah Baik (B). Jika tinjauan menghasilkan nilai Cukup (C) atau Kurang (D), maka pemilik usaha akan diberi waktu 14 hari kerja untuk memperbaikinya. Penting untuk diperhatikan bahwa untuk mendapatkan izin edar BPOM RI MD, tempat produksi harus terpisah dengan rumah.

B. PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Tahap kedua yaitu pendaftaran perusahaan. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan baik berupa salinan cetak maupun digital. Dokumen yang dipindai dan diunggah sebagai berikut.
1. IUI/TDI/IUMK
2. NPWP
3. Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
4. Akta pendirian jika berupa badan usaha (PT/CV/UD)

Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (salinan cetak) dikirim ke Evaluator Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM Gedung F, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, berupa fotokopi:
1. IUI/TDI/IUMK
2. NPWP
3. Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
4. Akta pendirian jika berupa Badan Usaha (PT/CV/UD)
5. Surat kerjasama untuk (makloon, lisensi, dan pengemasan kembali).
6. Alur Pendaftaran Perusahaan
- Masuk ke alamat website Badan POM.
- Klik e-Registration.
- Klik Registrasi Akun, pilih Baru. ikuti pentunjuk manual registrasi.

Jika pendaftaran perusahaan telah disetujui, proses selanjutnya adalah pendaftaran produk pangan.

C. PENDAFTARAN PRODUK PANGAN
Tahap ketiga atau terakhir adalah pendaftaran produk pangan. Sama dengan pendaftaran perusahaan, saat registrasi produk pangan juga perlu dipersiapkan beberapa dokumen. Persyaratan yang dipindai dan diunggah sebagai berikut.

1. Rancangan label
2. Bagan proses produksi disertai narasi/keterangan

Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (salinan cetak) sebagai berikut.
1. Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli.
2. Hasil analisa (asli).
3. Proses produksi/Sertifikat GMP/ HACCP (fotokopi).
4. Spesifikasi Bahan Tambahan Pangan (BTP).
5. Dokumen lain jika diperlukan seperti perhitungan bahan, sertifikat hak merek, sertifikat SNI, dan lain-lain.
6. Alur Pendaftaran Produk Pangan
- Masuk ke alamat website Badan POM.
- Klik e-Registration.
- Klik login.
- Masukkan user ID dan password yang telah dimiliki. Ikuti manual registrasi

Pemilik usaha tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran perusahaan dan produk pangan secara daring. Penanggung jawab dari Badan POM akan mendampingi Anda untuk menyelesaikan pendaftaran.

Pengurusan izin edar BPOM RI MD akan dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk rincian biaya lengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017.

07/08/2020

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

Dibutuhkan...
A. Dokumen Administrasi

Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
Fotocopy SIUP, TDP
Fotocopy NPWP
Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
Surat Permohonan SPPT SNI
Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

B. Dokumen Teknis

Pedoman Mutu yang telah disahkan
Diagram Alir Proses Produksi
Daftar Peralatan Utama Produksi
Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu

Secara umum ada tiga (3) klasifikasi kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI yang dapat dilakukan:

A. Sertifikasi Sistem Manajemen, yaitu sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan misalnya berdasarkan SNI ISO (9001, 14001, 22000, HACCP,dll)

B. Sertifikasi Produk, yaitu sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu misalnya SNI 1811:2007 untuk Helm, SNI 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, SNI 2054:2014 untuk baja tulangan beton, dan produk – produk lainnya

C. Sertifikasi Personnel, yaitu sertifikasi terhadap kompetensi personel misalnya Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan, dll

Semoga bermanfaat.

https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/7008/Infografis---Alur-Proses-Sertifikasi-SNI-pada-ProdukB

28/06/2020


18/11/2019

Marketing, Reporting, & Analytical Skill

19/05/2019

Address

Jalan Pesona VIIB No. 210 Kalisari
Ciracas

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Smartway Learning Centre posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share