30/05/2020
Selama ini keberhasilan polri cukup mampu untuk memberantas kelompok separatis maupun terorisme mulai dari Jihad maupun Kelompok JAD. Secara subtansi Perpres itu berbahaya karena potensi pelanggaran hak asasi manusia, di situ ada prosedur yang mengurangi aturan sebelumnya, misal ada penyadapan harus izin ke pengadilan, kemudian penahanan. Tapi di dalam Perpres itu tidak diatur. Maka TOLONG AGAR PAK JOKOWI tidak mensahkan PERPRES tersebut