Pernikahan adalah upacara sakral pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi anatar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi
pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan. Untuk keperluan tersebut(Penikahan, Sunatan/Khitanan, Pesta, Hiburan dan Syukuran) kami "Ashar Sound System dan Rias Pengantin" melayani/menyewakan: Sound System, Rias Pengantin, Organ Tunggal, Shooting Video, Meja, Kursi, Tratag (Tenda), Panggung, Perlengkapan Pesta, Lampu, Diesel, DLL
Bagi Anda yang berminat menggunakan jasa kami bisa datang langsung ke alamat kami
Jalan Demak-Wonosalam Km 2 Kendal Doyong 05/02 Wonosalam Demak
Kode pos 59571
atau SMS/Telpon ke nomor 08122935852
email [email protected]
"Terimakasih atas kepercayaan Anda"