12/08/2026
🚨 JANGAN ASAL REKAM VIDEO CALL SAMA DJP!
Lagi diminta memberikan penjelasan SP2DK lewat video conference? Jangan buru-buru tekan tombol record. 👀
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, penjelasan SP2DK melalui video conference memang diperbolehkan. Tapi ada hal penting yang perlu kamu perhatikan:
❌ Kamu, kuasa, atau perwakilanmu dilarang merekam, menyimpan, maupun menyebarkan rekaman proses tersebut, baik berupa suara, gambar, maupun video.
Sementara itu, pihak KPP yang wajib melakukan perekaman selama proses berlangsung.
Artinya, sebelum mengikuti sesi SP2DK, jangan cuma siapin dokumen. Siapkan juga materi dan strategi jawabanmu. Karena pembicaraan tersebut bukan sesuatu yang bisa kamu “reka ulang” begitu saja setelah sesi selesai.
💬 Menurut kamu, aturan seperti ini lebih melindungi wajib pajak atau justru bikin wajib pajak harus lebih berhati-hati?