Adyasta Consulting

Directions Website Contact the business

Adyasta Consulting Jasa Konsultasi:
🔸Bisnis🔸
🔸Keuangan🔸
🔸Hukum🔸
🔸Perijinan🔸
🔸Pajak🔸
(458)

04/10/2026

BELI LAYANAN DIGITAL DARI LUAR NEGERI, PAJAKNYA GIMANA?!

SPP-TDLN bukan pajak baru dan bukan kenaikan tarif PPN. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya😊

Dan kalau kamu sering transaksi digital dari luar negeri, wajib tahu cara kerjanya!

23/09/2026

🚨 PAJAK MINIMUM GLOBAL 15% = SEMUA PERUSAHAAN WAJIB BAYAR 15%?! ❌

Pajak Minimum Global bukan berarti semua perusahaan di Indonesia otomatis harus membayar pajak minimal 15%.

Aturan ini berkaitan dengan Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang masuk cakupan GloBE, salah satunya dengan memperhatikan ambang 750 juta Euro berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dan yang lebih penting…

Pajak Minimum Global juga bukan sekadar “15% × laba”.

Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan, mulai dari:
➡️ Laba/Rugi GloBE
➡️ Pajak Tercakup
➡️ Effective Tax Rate (ETR)
➡️ sampai kemungkinan munculnya Top-Up Tax.

Lalu, PER-6/PJ/2026 mengatur bagaimana hak dan kewajiban Pajak Minimum Global dilaksanakan secara administratif.

🔥 Jadi, apakah perusahaan kamu termasuk yang perlu memperhatikan aturan GloBE?

👇 KOMEN:
💬 “HITUNG” → kalau mau kita bahas cara menghitung Pajak Minimum Global
💬 “CEK” → kalau mau tahu cara mengecek apakah perusahaan masuk cakupan GloBE

17/09/2026

Bukan Konsultan Pajak, tapi bisa jadi Kuasa Wajib Pajak?

Sejak PMK 55 Tahun 2026, ada jalur “Pihak Lain” yang memungkinkan orang dengan kompetensi perpajakan menjadi Kuasa Wajib Pajak melalui SKK → SKT.

Tapi jangan sampai salah pengertian ya
SKT ≠ Izin Konsultan Pajak.

Status, jalur, kompetensi, dan ruang lingkupnya berbeda.

Nah, menurut kamu…
lebih menarik jadi Konsultan Pajak atau Pihak Lain? 👇

Komen “SKT” kalau mau kami bahas cara mendapatkan SKK sampai pengajuan SKT-nya 🔥

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mencopot Purbaya Yudhi...
14/09/2026

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026).
Posisinya kini resmi digantikan oleh Prof. Suahasil Nazara, Ph.D., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 2019. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Poin penting dalam perombakan kabinet ini:
• Masa Jabatan Singkat: Purbaya Yudhi Sadewa mengakhiri masa tugasnya setelah menjabat selama sekitar 1 tahun (dilantik 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati).
• Sorotan Menjelang Pencopotan: Beberapa jam sebelum pencopotan, Purbaya masih sempat memimpin rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen pada Senin pagi.
• Tugas Khusus Menkeu Baru: Usai pelantikan, Menkeu Suahasil Nazara menegaskan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan stabilitas fiskal serta menjaga postur APBN tetap sehat dan kredibel.
Bagikan tanggapanmu di kolom komentar! 👇
📌 Sumber Referensi:
• Laporan Pelantikan & Kronologi: Kompas Nasional & Kompas Tren
• Pernyataan Resmi Menkeu: Kompas Money
• Peliputan Reshuffle: Detikcom & CNBC Indonesia

13/09/2026

🚨 STOP! Jangan sampai masalah pajak yang kalian anggap “sepele” malah jadi masalah serius😊
Omzet nggak dilaporkan semua?
Pajak sudah dipotong tapi belum disetor?
Pakai faktur pajak yang transaksinya nggak ada?
Bikin dokumen biaya yang nggak sesuai kenyataan?
Ini masih sekadar salah administrasi… atau sudah masuk tindak pidana perpajakan?
Dan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, isu seperti ini tentu nggak bisa dianggap remeh.
Tapi ingat nggak semua kesalahan pajak otomatis bikin aset dirampas. Ada unsur dan proses hukum yang harus terpenuhi.
Nah, sekarang coba cek bisnis kamu sendiri…
Pernah mengalami salah satu dari kasus di atas? 👀
👇 KETIK “CEK KASUSKU” DI KOMENTAR
Kami bantu lihat secara umum apakah kasusnya lebih mengarah ke kesalahan administrasi atau sudah memiliki indikasi tindak pidana perpajakan.
Jangan tunggu sampai pajaknya yang ngejar kamu.😊

06/09/2026

Punya akun kripto = otomatis kena pajak baru? 🤯
Banyak yang ngira setelah mendengar tentang PENG-5/PJ/2026. Padahal, aturan ini bukan menetapkan pajak baru atas aset kripto.
Yang diatur adalah proses self-certification sebagai bagian dari due diligence CARF. Artinya, penyedia jasa aset kripto akan meminta informasi mengenai domisili pajak dan identitas perpajakan kamu, lalu melakukan pengecekan kewajaran berdasarkan data yang dimiliki

Ingat, PENG-5/PJ/2026 bukan aturan yang membuat semua pemilik kripto terkena pajak baru. Namun, kepemilikan dan transaksi aset kripto tetap memiliki konsekuensi perpajakan dan administrasi yang perlu dipahami.
💬 Masih bingung soal aturan terbaru aset kripto? Bisa hubungi kita yaa😊

31/08/2026

🚨 SKT MULAI JADI PERHATIAN! TERUS, YANG SELAMA INI SIGNER SPT GIMANA?! 😳

Banyak yang masih mengira sertifikat brevet = SKT. Padahal… BUKAN HAL YANG SAMA! ❌

Terus kalau belum punya SKT, apakah masih boleh konsultasi ke Helpdesk KPP?
Dan yang lebih bikin bingung… kalau kamu karyawan yang selama ini tanda tangan SPT perusahaan, apakah wajib punya Surat Kuasa Khusus? 👀

Jawabannya ternyata tergantung kamu bertindak sebagai apa: WAKIL atau KUASA.

📌 Jadi jangan sampai salah posisi hanya karena selama ini terbiasa jadi signer SPT.

Brevet ≠ SKT
Wakil ≠ Kuasa
Dan masing-masing punya konsekuensi administrasi yang berbeda.

👉 Kamu selama ini signer SPT perusahaan sebagai WAKIL atau KUASA?

Tulis “SKT” di kolom komentar kalau mau kita bahas lebih lanjut:
siapa yang wajib punya SKT, siapa yang cukup menjadi wakil, dan kapan Surat Kuasa Khusus diperlukan. 👇

20/08/2026

🚨 Jadi Kuasa Wajib Pajak Nggak Bisa Sembarangan Lagi!

Mulai sekarang, ada aturan baru yang perlu kamu tahu sebelum menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Berdasarkan PMK 44 Tahun 2026, pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak harus memenuhi persyaratan kompetensi tertentu. Jadi, bukan cuma sekadar ditunjuk oleh wajib pajak. 👀

Lalu, siapa saja yang masih bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak? Dan apa saja syarat kompetensinya?

👉 Simak videonya sampai selesai supaya nggak salah langkah!

Kalau menurut kamu, aturan ini bikin proses perpajakan jadi lebih tertib atau justru makin ribet? Tulis pendapatmu di kolom komentar, yuk kita diskusi! 💬

🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 🇮🇩Inspired by Independence, Guided by Integrity.Kemerdekaan bukan hanya tentang mengenan...
16/08/2026

🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 🇮🇩

Inspired by Independence, Guided by Integrity.

Kemerdekaan bukan hanya tentang mengenang perjuangan masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana kita mengisi hari ini dengan keberanian, integritas, dan kontribusi nyata untuk Indonesia.

Mari terus melangkah, berkarya, berinovasi, dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dengan menjunjung tinggi integritas dalam setiap langkah. ❤️🤍

Dirgahayu Republik Indonesia!
🇮🇩 Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur

12/08/2026

🚨 JANGAN ASAL REKAM VIDEO CALL SAMA DJP!

Lagi diminta memberikan penjelasan SP2DK lewat video conference? Jangan buru-buru tekan tombol record. 👀

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, penjelasan SP2DK melalui video conference memang diperbolehkan. Tapi ada hal penting yang perlu kamu perhatikan:

❌ Kamu, kuasa, atau perwakilanmu dilarang merekam, menyimpan, maupun menyebarkan rekaman proses tersebut, baik berupa suara, gambar, maupun video.

Sementara itu, pihak KPP yang wajib melakukan perekaman selama proses berlangsung.

Artinya, sebelum mengikuti sesi SP2DK, jangan cuma siapin dokumen. Siapkan juga materi dan strategi jawabanmu. Karena pembicaraan tersebut bukan sesuatu yang bisa kamu “reka ulang” begitu saja setelah sesi selesai.

💬 Menurut kamu, aturan seperti ini lebih melindungi wajib pajak atau justru bikin wajib pajak harus lebih berhati-hati?

Address

Jalan Pondok Indah 1 No. 15
Denpasar

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Adyasta Consulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Adyasta Consulting:

Shortcuts

Share