Prima Artha Konsultama

Prima Artha Konsultama Prima Artha Konsultama (Pratama) adalah perusahaan bergerak dalam bidang usaha jasa, khususnya menan Kantor Pusat
Jl.

Pratama sebagai perusahan konsultan perpajakan resmi bedasar Surat Ijin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SI-563/PJ/2002 tanggal 15 Januari 2002 dan juga telah terdaftar sebagai Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) dengan SK Anggota: NO.38/SK-PP.IKPI-A/I/2002. Teuku Umar No. 34, Denpasar 80113
Telp. +62 361 227500 (Hunting)
Fax. +62 361 2278

00

Kantor Cabang
Jl. Junedi No. 5, Bandung 40121
Telp. +62 22 7204225
Fax. +62 22 7207341

SMS Center : 081 92 – pratama (7728262)

Resmi Diperpanjang Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut ini Syarat Daftarnya
03/08/2021

Resmi Diperpanjang Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut ini Syarat Daftarnya

Kabar baik bagi masyarakat, pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

08/02/2018

Pelatihan Tata Cara Penyusanan dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
https://goo.gl/x8y6vP

Prima Artha Konsultama bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pelatihan tata cara...
08/02/2018

Prima Artha Konsultama bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pelatihan tata cara penyusunan dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Pelatihan berlangsung pada tanggal 6 Pebruari 2018 bertempat di Pratama Training Facility, Jl. Teuku Umar No.34 Denpasar.

Acara ini di hadiri langsung oleh Bapak Wayan Artika selaku Kepala Seksi Pembinaan Penanaman Modal dan hadir p**a Ibu Sukmawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Provinsi Bali.

https://goo.gl/x8y6vP

03/10/2016

Apa itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Baca lengkap di sini http://www.pratama.co/amnesti-pajak

http://www.pratama.co/manfaatkan-layanan-e-filing-bagi-yang-telat-lapor-spt
16/04/2014

http://www.pratama.co/manfaatkan-layanan-e-filing-bagi-yang-telat-lapor-spt

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id)…

Address

Denpasar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Prima Artha Konsultama posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Prima Artha Konsultama:

Share