MEDIA Informasi BALI

MEDIA Informasi BALI Jasa Iklan & layanan Promosi

WASPADA MAKELAR BANSOS/HIBAH BERKEDOK REHAB PURA ATAU NANGUN YADNYABeberapa waktu terakhir, ada keluhan yang masuk terka...
02/05/2026

WASPADA MAKELAR BANSOS/HIBAH BERKEDOK REHAB PURA ATAU NANGUN YADNYA

Beberapa waktu terakhir, ada keluhan yang masuk terkait berbagai iuran atau pungutan di desa adat. Modusnya kurang lebih sama.

Dalam paruman adat, satu-dua tokoh tampil seolah menjadi “pahlawan” dengan menjanjikan bantuan bansos/hibah untuk merehabilitasi pura atau melaksanakan yadnya tertentu. Mereka menyampaikan bahwa bantuan akan cair 100 persen. Krama pun setuju, proposal dibuat, dan pembangunan atau yadnya langsung dijalankan.

Namun di tengah jalan, bantuan yang cair ternyata hanya sekitar 50 persen. Akibatnya, krama harus menanggung kekurangan melalui iuran per KK, bisa mencapai Rp 2–3 juta.

Kasus serupa juga terjadi pada kegiatan nangun yadnya, seperti ngenteg linggih. Awalnya dijanjikan tanpa punia dari krama karena hibah disebut 100 persen. Tetapi dalam pelaksanaannya, krama tetap harus mengeluarkan punia hingga jutaan rupiah.

Di salah satu desa di Badung, ada krama yang mengaku tahun lalu sudah membayar punia Rp 2,5 juta untuk ngenteg linggih. Tahun ini, kembali dikenakan Rp 1,5 juta per KK untuk karya lainnya. Semua berawal dari janji hibah yang tidak terealisasi penuh, sementara kegiatan sudah dijalankan 100 persen.

Ironisnya, dalam beberapa kasus, bangunan yang dipugar sebenarnya belum mendesak untuk diperbaiki. Karena iming-iming bansos, hal yang belum urgen justru dipaksakan. Ujungnya, krama yang terbebani.

Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit pihak yang ngotot memperjuangkan bansos justru diduga mengambil keuntungan pribadi. Ada potongan yang mengalir ke berbagai pihak: sebagian ke oknum pemberi bantuan, sebagian ke pengusul, dan sebagian lagi untuk biaya administrasi. Sementara krama harus menanggung kekurangannya.

Saat hal ini dipertanyakan, ada yang beralasan, “Daripada tidak dapat bantuan, tidak apa-apa dipotong. Yang penting ada yang masuk ke desa adat.”

Dalam situasi seperti ini, krama tidak boleh hanya diam. Harus berani bersuara agar pembangunan dan yadnya disesuaikan dengan kemampuan nyata. Jangan sampai berlebihan dan akhirnya menjadi celah praktik yang merugikan.

Jika bangunan masih layak dan fungsional, tidak perlu dipugar. Pastikan terlebih dahulu urgensi dan kondisi sebenarnya. Jika memang akan dilakukan pemugaran atau yadnya, pastikan jumlah bantuan yang benar-benar cair, bukan sekadar asumsi di atas kertas.

Prinsipnya sederhana: sesuaikan kegiatan dengan anggaran riil yang tersedia—baik dari hibah, bansos, maupun peturunan—agar tidak memberatkan krama di tengah jalan.

Silakan yang merasa tersinggung karena praktik pemotongan bansos bisa ikut berdiskusi di kolom komentar.

Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab soal sampah?Jangan sampai nanti ada himbauan “minum kopi campur sampah” 🤣K...
13/04/2026

Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab soal sampah?
Jangan sampai nanti ada himbauan “minum kopi campur sampah” 🤣

Kalau kita lihat aturan yang ada, sebenarnya sudah sangat jelas:

📌 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 23 ayat (1): Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab pemerintah
Pasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pengelolaan sampah
Pasal 24 ayat (1): Pemerintah dan daerah wajib membiayai pengelolaan sampah

📌 PP No. 81 Tahun 2012
Pasal 3 ayat (1): Pemerintah menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan

📌 Permen PUPR No. 03/PRT/M/2013
Penanganan sampah meliputi:
Pemilahan
Pengump**an
Pengangkutan
Pengolahan
Pemrosesan akhir

📌 Perpres No. 97 Tahun 2017
Pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas)
Dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah

📌 Permen LHK No. 14 Tahun 2021
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sama-sama bertanggung jawab

Fakta di lapangan:

Disuruh buat teba modern → tidak semua orang punya lahan & biaya

Disuruh pilah sampah → tapi saat diangkut malah dicampur lagi

Disuruh kurangi mebanten → apakah budaya & agama bisa dikurangi begitu saja?

Pertanyaan untuk kita semua:
Apakah dana pengelolaan sampah sudah benar-benar sampai dan digunakan dengan baik?

Kenapa masyarakat sudah bayar pajak, masih harus bayar iuran sampah tanpa pelayanan layak?

Apakah adil yang taat aturan diperlakukan sama dengan yang melanggar?

Pantas kah rakyat diancam denda, sementara kewajiban pemerintah belum maksimal?

Tidak malu kah Bali dikenal dunia, tapi urusan sampah belum tuntas?

Masyarakat sudah berusaha taat.
Tapi kalau sistemnya tidak berjalan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Aturan ada. Anggaran ada.
Tapi pelaksanaannya???

Silakan dipikirkan bersama 🙏



Tolong dijawab,  . Mengapa beliau tidak merasa malu? Selama dua periode kepemimpinan di Bali, tidak terlihat upaya seriu...
13/04/2026

Tolong dijawab, . Mengapa beliau tidak merasa malu? Selama dua periode kepemimpinan di Bali, tidak terlihat upaya serius untuk membangun fasilitas pengolahan sampah tercanggih guna mengatasi persoalan sampah yang terus menggunung. Padahal, sejak tahun 2008 sudah ada undang-undang yang melarang sistem open dumping dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Namun, yang muncul justru narasi seolah-olah kegagalan ini sepenuhnya disebabkan oleh pemerintah pusat.

12/04/2026

Pada era Presiden Jokowi, strategi pengelolaan sampah di Bali difokuskan pada pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan teknologi modern, yang tidak lagi sekadar menumpuk sampah di TPA, tetapi mengolahnya menjadi produk bernilai guna.

Salah satu tonggak utamanya adalah peresmian TPST Kesiman Kertalangu di Denpasar pada Maret 2023. Fasilitas ini dijadikan model percontohan nasional karena memiliki sistem yang jelas, konkret, serta didukung anggaran operasional yang terukur.

Berikut rincian mesin dan fasilitas pengolahan sampah di Bali pada masa tersebut:

1. Fasilitas Utama dan Teknologi

TPST Kesiman Kertalangu (Denpasar): Menggunakan sistem pengolahan terpadu yang mampu menghasilkan pelet (bahan bakar alternatif) serta maggot untuk pengolahan sampah organik.
Teknologi RDF (Refuse-Derived Fuel): Mengubah sampah perkotaan menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
TPST Samtaku (Badung): Mengusung sistem pemilahan dan pengolahan terpadu (Samtaku: Sampahku Tanggung Jawabku). Fasilitas di Jimbaran ini sempat menjadi solusi besar sebelum menghadapi kendala operasional dan insiden kebakaran pada 2024.
Insinerator Ramah Lingkungan: Beberapa wilayah, seperti Desa Kutuh (Badung), menggunakan Mesin Olah Runtah (Motah) yang mampu membakar sampah pada suhu tinggi dengan emisi minimal, serta mengolah sisa abu menjadi paving block.

2. Inovasi Mesin Lokal
Selain fasilitas skala besar, terdapat p**a inovasi mesin buatan dalam negeri, antara lain:

Mesin Pemilah Lokal (Buleleng): Karya putra daerah yang mampu memilah hingga 5 ton sampah per hari, disesuaikan dengan karakteristik sampah rumah tangga di Bali.
Mesin RA-X (Badung): Digunakan di TPST Mengwitani untuk menangani sampah organik secara lebih efisien.
Mesin Pencacah Listrik: Bantuan dari PLN Bali untuk mendukung pengolahan sampah di wilayah Buleleng dan Tabanan.

3. Tujuan Strategis Era Jokowi

Replikasi Nasional: Presiden Jokowi menginstruksikan agar sistem TPST di Bali dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia, karena dinilai mampu menyederhanakan sistem pengelolaan sampah yang selama ini kompleks.
Pengolahan Berbasis Sumber: Mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dan desa melalui TPS3R, sebelum diproses lebih lanjut di TPST skala besar.

Sepertinya sekarang narasinya mengarah bahwa rakyat Bali yang disalahkan soal sampah, ya?Sampah plastik justru banyak di...
04/04/2026

Sepertinya sekarang narasinya mengarah bahwa rakyat Bali yang disalahkan soal sampah, ya?

Sampah plastik justru banyak dicari. Kita sudah diminta memilah dari rumah—plastik diambil, besi bekas diambil, semua yang bernilai ekonomi diambil. Lalu bagaimana dengan sampah lain yang dianggap tidak punya nilai? Itu justru ditumpuk di TPA seperti Suwung, diolah atau dibiarkan selama puluhan tahun.

Lalu apakah adil jika rakyat Bali disalahkan karena membuang sampah? Masyarakat sudah membayar iuran sampah, juga membayar pajak. Semua kewajiban sudah dijalankan.

Jadi, bagaimana bisa dengan mudah mengatakan bahwa urusan sampah sepenuhnya tanggung jawab masyarakat? 👹




















AURA punglinya kerasa banget… 🤣🤣DANA PUNIA (katanya sumbangan tulus ikhlas) tapi kok ada “tarifnya”? 😄Setiap area/luasan...
20/03/2026

AURA punglinya kerasa banget… 🤣🤣

DANA PUNIA (katanya sumbangan tulus ikhlas) tapi kok ada “tarifnya”? 😄

Setiap area/luasan yang ditempati, sudah pasti bayar pajak ke negara.

Sudah tinggal, pasti juga rutin bayar iuran: sampah, keamanan, adat, dll.

Pembayaran sering “dipatok” di awal tahun atau menjelang Nyepi 😄

Sering juga alasannya untuk perbaikan fasilitas umum sekitar 😁

Dan masih banyak “cerita lucu” lainnya yang kadang bikin geleng-geleng kepala…

LOGIKANYA:
Harusnya bersyukur dengan adanya penduduk baru/perumahan. Karena jelas mereka ikut kontribusi tiap bulan untuk lingkungan & adat.
Bukan malah dibangun narasi seolah-olah mereka cuma “datang, berak, lalu pergi” tanpa kontribusi.

Coba deh keliling perumahan di Denpasar:
jalan rusak? got mampet?
Apakah langsung diperbaiki?
Atau 100% nunggu kesadaran warga? 🤣🤣🤣

Terus, ke mana perarem yang dibayar sebelum pembangunan yang katanya untuk menjaga fasilitas umum?

JANGAN sampai PUNGLI berkedok ADAT jadi kebiasaan yang dianggap wajar.

sumber : https://www.facebook.com/share/p/178rKmK1Sy/



Cek NEPTO CETAKAN IC BLACK SERIES C-11 0.12MM STAINLESS STEEL JEPANG IP 8/8P/X ORIGINAL
24/06/2025

Cek NEPTO CETAKAN IC BLACK SERIES C-11 0.12MM STAINLESS STEEL JEPANG IP 8/8P/X ORIGINAL

16/07/2024
31/01/2024

Mafia Sertipikat ✅️ Part 1

Open Privat Class Basic Teknisi Handphone Hardware & SoftwarePendaftaran:Kursus Teknisi Handphone BaliJalan Pintu Utama ...
27/02/2023

Open Privat Class Basic Teknisi Handphone Hardware & Software
Pendaftaran:
Kursus Teknisi Handphone Bali
Jalan Pintu Utama Stadion Kapten Wayan Dipta no.2 Buruan
Kecamatan Blahbatu - Gianyar
Bali 80581
Wa: 087 855 855 141

Google Maps:
https://goo.gl/maps/oBKPDSzXe5gADzYM9

Address

Jln. Basuki Rahmat No. 1
Denpasar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MEDIA Informasi BALI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to MEDIA Informasi BALI:

Share