02/05/2026
WASPADA MAKELAR BANSOS/HIBAH BERKEDOK REHAB PURA ATAU NANGUN YADNYA
Beberapa waktu terakhir, ada keluhan yang masuk terkait berbagai iuran atau pungutan di desa adat. Modusnya kurang lebih sama.
Dalam paruman adat, satu-dua tokoh tampil seolah menjadi “pahlawan” dengan menjanjikan bantuan bansos/hibah untuk merehabilitasi pura atau melaksanakan yadnya tertentu. Mereka menyampaikan bahwa bantuan akan cair 100 persen. Krama pun setuju, proposal dibuat, dan pembangunan atau yadnya langsung dijalankan.
Namun di tengah jalan, bantuan yang cair ternyata hanya sekitar 50 persen. Akibatnya, krama harus menanggung kekurangan melalui iuran per KK, bisa mencapai Rp 2–3 juta.
Kasus serupa juga terjadi pada kegiatan nangun yadnya, seperti ngenteg linggih. Awalnya dijanjikan tanpa punia dari krama karena hibah disebut 100 persen. Tetapi dalam pelaksanaannya, krama tetap harus mengeluarkan punia hingga jutaan rupiah.
Di salah satu desa di Badung, ada krama yang mengaku tahun lalu sudah membayar punia Rp 2,5 juta untuk ngenteg linggih. Tahun ini, kembali dikenakan Rp 1,5 juta per KK untuk karya lainnya. Semua berawal dari janji hibah yang tidak terealisasi penuh, sementara kegiatan sudah dijalankan 100 persen.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, bangunan yang dipugar sebenarnya belum mendesak untuk diperbaiki. Karena iming-iming bansos, hal yang belum urgen justru dipaksakan. Ujungnya, krama yang terbebani.
Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit pihak yang ngotot memperjuangkan bansos justru diduga mengambil keuntungan pribadi. Ada potongan yang mengalir ke berbagai pihak: sebagian ke oknum pemberi bantuan, sebagian ke pengusul, dan sebagian lagi untuk biaya administrasi. Sementara krama harus menanggung kekurangannya.
Saat hal ini dipertanyakan, ada yang beralasan, “Daripada tidak dapat bantuan, tidak apa-apa dipotong. Yang penting ada yang masuk ke desa adat.”
Dalam situasi seperti ini, krama tidak boleh hanya diam. Harus berani bersuara agar pembangunan dan yadnya disesuaikan dengan kemampuan nyata. Jangan sampai berlebihan dan akhirnya menjadi celah praktik yang merugikan.
Jika bangunan masih layak dan fungsional, tidak perlu dipugar. Pastikan terlebih dahulu urgensi dan kondisi sebenarnya. Jika memang akan dilakukan pemugaran atau yadnya, pastikan jumlah bantuan yang benar-benar cair, bukan sekadar asumsi di atas kertas.
Prinsipnya sederhana: sesuaikan kegiatan dengan anggaran riil yang tersedia—baik dari hibah, bansos, maupun peturunan—agar tidak memberatkan krama di tengah jalan.
Silakan yang merasa tersinggung karena praktik pemotongan bansos bisa ikut berdiskusi di kolom komentar.