DIM & Partners

DIM & Partners ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM

Langkah hukum yang bersifat normatif merupakan jalan terakhir dari setiap permasalahan (ultimum remidium), kedepankan la...
24/06/2020

Langkah hukum yang bersifat normatif merupakan jalan terakhir dari setiap permasalahan (ultimum remidium), kedepankan langkah norma sosial untuk mencapai kemufakatan !! Fiat Justitia ✊

01/06/2020
31/05/2020

"Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan."

Faktor kekhilafan , paksaan atau penipuan menjadi hal yang dapat membuat perjanjian itu batal dan tidak mempunyai kekuatan jika dapat dibuktikan mengenai kebenaran adanya oleh pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian tersebut. Selain itu kekuatan hukum yang secara sah dan mengikat mengenai perjanjian tertulis yang dibuat dan/atau ditandatangi para pihak itu dapat juga dinyatakan batal demi hukum jika dalam perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku saat ini di Negara Indonesia .
(Pasal 1321 KUH Pdt).

Address

Jalan Perkapuran, Belong No. 63, Sukatani, Tapos
Depok

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DIM & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share