02/02/2024
PIRT (Pemberitahuan Insan Rumah Tangga) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah dua badan atau lembaga yang berperan dalam mengawasi produk makanan dan minuman, namun keduanya beroperasi di negara yang berbeda.
• PIRT (Pemberitahuan Insan Rumah Tangga):
PIRT adalah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang pendaftaran produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh rumah tangga atau usaha kecil menengah.
Pendaftaran PIRT diperlukan untuk memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang diproduksi memenuhi standar keamanan dan kebersihan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
• BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan):
BPOM adalah badan pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur obat, makanan, dan kosmetik.
BPOM bertugas untuk memastikan bahwa produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia aman, berkualitas, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam cakupan wilayah kerjanya dan jenis produk yang diatur. PIRT khusus mengatur produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh rumah tangga atau usaha kecil menengah di Indonesia, sementara BPOM mengatur lebih luas termasuk obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia.
Hubungi Kami
Whatsapp : 0852-8075-2121
Instagram : zea_konsultan.id
Website : www.zeakonsultan.com