18/06/2026
Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memperluas pengawasan hingga ke media sosial terhadap akun-akun yang diduga menjadi wadah aktivitas LGBT. Kebijakan ini pun memunculkan pertanyaan, bagaimana jika langkah serupa diterapkan di Gorontalo?
Wacana tersebut kemungkinan akan mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Alasannya, Gorontalo dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama melalui falsafah "Adat Bersendikan Syara', Syara' Bersendikan Kitabullah" yang selama ini menjadi bagian dari identitas daerah.
Selain itu, pendukung kebijakan semacam ini bisa berargumen bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola interaksi masyarakat. Aktivitas yang dulunya berlangsung secara langsung kini banyak terjadi di ruang digital, sehingga pengawasan dianggap perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Di sisi lain, ada p**a pandangan bahwa setiap bentuk pengawasan di ruang digital harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta memperhatikan hak-hak warga negara agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau salah sasaran.
Jika suatu saat wacana ini muncul di Gorontalo, pelaksanaannya tentu akan menjadi perdebatan publik yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari nilai budaya dan agama, ketertiban sosial, perkembangan teknologi, hingga ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut ngoni, apakah Gorontalo perlu mempertimbangkan langkah seperti yang dilakukan Pekanbaru, atau ?